ECONOMIC ZONE - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerimakunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan BuruhSaidIqbal, Selasa (8/7), untuk membahas sejumlah masukan terkait kebijakan perpajakanatasmanfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Pertemuan tersebut menjadi bagiandari upaya pemerintah untuk terus mengevaluasi kebijakan agar tetap memberikanperlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan, antaralainevaluasi atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja(PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta usulan terkait perlakuanperpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintahakan mempelajari usulan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan kebijakan. "Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakansaat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," ujar Menkeu.
Menurut Menkeu, evaluasi akan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk dampak fiskal, sasaran penerima manfaat, serta kesesuaian dengankondisi ketenagakerjaan saat ini.
"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kitajaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaannegara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yangmembutuhkan," jelasnya.
Salah satu masukan yang akan dikaji lebih lanjut adalah mekanisme pengenaanpajakprogresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga melakukan pencairanJHT secara berulang.
"Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanismeyangada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerjayang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," kata Menkeu.
Selain itu, Menkeu juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menelaah kemungkinanpenyesuaian terhadap ketentuan yang saat ini masih mengacu pada regulasi lama agar selarasdengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.
Menkeu menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan perpajakanharusmempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja, kepastianhukum, keberlanjutan program jaminan sosial, serta kesehatan fiskal negara. Pemerintah akanterusmembuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan kebijakanyang tepat sasaran, berkeadilan, dan mendukung penciptaan lapangan kerja.
Komentar