ECONOMIC ZONE - Pemerintah menegaskan tidak ada rencana menaikkan tarif pajak di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan fiskal tetap diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, mendorong investasi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan peningkatan penerimaan negara saat ini merupakan hasil dari reformasi perpajakan dan perbaikan tata kelola administrasi, bukan karena kenaikan tarif pajak. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (07/07).
“Kalau kita lihat penerimaan pajak saja itu tumbuhnya 21,4 persen. Ini perkembangan yang menggembirakan mengingat tahun lalu kontraksi 7 persen di enam bulan pertama. Jadi reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personalia perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan, sampai ke depannya akan terus membaik,” ujar Menkeu.
Menkeu menegaskan pemerintah akan terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, serta peningkatan disiplin dalam pengumpulan pajak, tanpa menaikkan tarif.
“Kita akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate, jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya. Cuma kita lakukan ekstensifikasi dan kita lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak,” kata Menkeu.
Penegasan tersebut menjadi sinyal positif bagi dunia usaha dan pelaku ekonomi. Di tengah tantangan perlambatan ekonomi global, Indonesia memilih memperkuat kepatuhan perpajakan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan sebagai strategi utama untuk meningkatkan penerimaan negara, bukan melalui kenaikan tarif pajak.
Strategi tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Hingga Semester I 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian ini menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan negara dapat diraih melalui perbaikan sistem perpajakan, meningkatnya aktivitas ekonomi, serta kepatuhan wajib pajak yang semakin baik.
Dalam paparannya, Menkeu menyampaikan pendapatan negara hingga Semester I 2026 mencapai Rp1.459,4 triliun, atau 46,3 persen dari target APBN. Realisasi tersebut tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp1.187,8 triliun, atau 44,1 persen dari target APBN, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp271 triliun, atau 59 persen dari target.
Menkeu menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha. Karena itu, kebijakan perpajakan akan tetap dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat maupun pelaku usaha melalui kenaikan tarif pajak.
Komentar