ECONOMIC ZONE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa stabilitas dan resiliensi sektor jasa keuangan nasional hingga Juni 2026 tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global, tekanan inflasi, serta dinamika geopolitik internasional.
Kondisi tersebut dinilai menjadi modal utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026 yang digelar setelah rapat pada 1 Juli 2026.
OJK menyampaikan bahwa meskipun ekonomi global masih dibayangi perlambatan pertumbuhan, tekanan inflasi, serta tingginya ketidakpastian geopolitik, stabilitas sektor keuangan Indonesia tetap terpelihara berkat respons kebijakan fiskal dan moneter yang memadai.
Di sektor perbankan, intermediasi menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, kredit tumbuh sebesar 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 13,49 persen yoy menjadi Rp10.294 triliun.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) Gross sebesar 2,17 persen, sedangkan permodalan perbankan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 23,74 persen.
Di pasar modal, meski masih berada dalam fase konsolidasi akibat ketidakpastian global dan penyesuaian portofolio investor, likuiditas pasar dinilai tetap terkendali.
Hingga akhir Juni 2026, jumlah investor pasar modal terus meningkat menjadi 28,96 juta investor, atau tumbuh 42,22 persen secara year to date (YTD).
Sementara penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp112,67 triliun yang berasal dari berbagai aksi korporasi, termasuk IPO, Penawaran Umum Terbatas (PUT), serta penerbitan obligasi dan sukuk.
Pada sektor perasuransian, total aset industri asuransi mencapai Rp1.197,04 triliun atau meningkat 2,87 persen yoy. Industri dana pensiun juga mencatat pertumbuhan aset sebesar 7,71 persen yoy menjadi Rp1.693,37 triliun, sementara tingkat kesehatan industri tetap berada di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
Sementara itu, sektor lembaga pembiayaan, pinjaman daring (Pindar), dan pergadaian juga masih mencatatkan pertumbuhan positif.
Outstanding pembiayaan Pindar tumbuh 25,60 persen yoy menjadi Rp103,73 triliun, sedangkan pembiayaan pergadaian meningkat 57,97 persen yoy menjadi Rp163,27 triliun. OJK juga terus memperkuat pengawasan melalui pemberian berbagai sanksi administratif kepada pelaku industri yang melanggar ketentuan.
Di sektor inovasi teknologi keuangan, OJK mencatat perkembangan positif pada industri aset keuangan digital dan aset kripto. Hingga Juni 2026 terdapat 25 penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di OJK, sementara jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,40 juta dengan nilai transaksi sebesar Rp23,01 triliun selama Mei 2026.
OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara inovasi teknologi keuangan guna menjaga tata kelola dan perlindungan konsumen.
Dalam aspek pelindungan konsumen, OJK telah melaksanakan 2.571 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 10,85 juta peserta hingga Juni 2026. Selain itu, OJK bersama berbagai pemangku kepentingan juga terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui edukasi, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, serta penanganan pengaduan masyarakat.
OJK menegaskan akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui penguatan pengawasan, peningkatan tata kelola industri jasa keuangan, pengembangan inovasi sektor keuangan, serta perlindungan konsumen agar sektor jasa keuangan tetap menjadi fondasi penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global.
Komentar