Roni Mawardi
Kamis, 07 Mei 2026 - 06:17 WIB

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

Foto/Ist/ECONOMICZONE
Foto/Ist/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Jakarta, 6 Mei 2026 — Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transfer Pricing kembali mengemuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum dalam praktik perpajakan internasional di Indonesia. Isu ini menjadi fokus utama dalam disertasi doktoral yang mengkaji rekonstruksi hukum transfer pricing sebagai instrumen strategis untuk menjaga basis pajak nasional.

Dalam disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia”, ditegaskan bahwa persoalan utama transfer pricing di Indonesia tidak lagi semata teknis, melainkan terletak pada ketidakpastian hukum akibat disharmonisasi antara regulasi dan implementasi.

Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya sengketa pajak serta membuka ruang praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

Sebagai solusi, penelitian ini mendorong pembentukan RUU Transfer Pricing sebagai lex specialis, yang akan menjadi landasan hukum komprehensif dalam mengatur transaksi afiliasi, sekaligus membatasi ruang diskresi otoritas secara lebih terukur.

RUU tersebut diharapkan mampu:

Mengunci standar penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle)

Memperjelas kewenangan dan mekanisme pembuktian

Memperkuat sistem penyelesaian sengketa seperti APA dan MAP

Meningkatkan konsistensi antara norma hukum dan praktik administrasi

Penerimaan Negara 

Hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tercatat mencapai Rp574,9 triliun, atau tumbuh 10,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Lonjakan pendapatan ini utamanya didorong oleh sektor perpajakan yang menunjukkan kualitas basis pajak yang semakin kuat dan pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan sebesar 20,7 persen (yoy). (Kemenkeu)  

Secara khusus, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp394,8 triliun atau tumbuh signifikan 20,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (DDTCNews)  

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tren positif tersebut masih akan terus didorong ke depan. Ia menyatakan bahwa perbaikan sistem perpajakan, termasuk penguatan sistem administrasi seperti coretax, akan menjadi kunci peningkatan penerimaan negara. (DDTCNews)  

“Pajak terus mengalami perbaikan… akan bekerja lebih baik lagi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026). (DDTCNews)  

Dalam konteks tersebut, isu yang diangkat dalam disertasi Ikhwan Ashadi menjadi sangat relevan. Praktik transfer pricing oleh perusahaan multinasional dinilai masih menjadi tantangan serius dalam menjaga basis pajak nasional. Ketidakpastian hukum dalam implementasi regulasi transfer pricing berpotensi menimbulkan sengketa dan mengurangi optimalisasi penerimaan negara.

Ikhwan Ashadi, yang merupakan Direktur Utama Citra Global Consulting serta Managing Partner KAP GIAR, menekankan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Tanpa kepastian hukum yang kuat, standar teknis dalam transfer pricing akan terus berubah dalam praktik. Ini tidak hanya memicu sengketa, tetapi juga menurunkan kepercayaan dan kepatuhan,” ujarnya dalam kajian tersebut.

Dengan latar belakang pengalaman profesional di bidang konsultasi dan audit perpajakan, Ikhwan Ashadi melihat bahwa pendekatan normatif perlu diimbangi dengan reformasi kelembagaan dan penguatan kapasitas administrasi pajak.

Disertasinya juga menawarkan rumusan baru transfer pricing yang menitikberatkan pada:

Kepastian hukum sebagai fondasi utama

Penyelarasan formal dengan standar internasional

Penguatan dokumentasi dan data pembanding

Reformasi sistem penyelesaian sengketa yang lebih efisien

Selain itu, disusun pula action plan implementasi 3–5 tahun, mencakup penguatan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak, pembangunan infrastruktur data, hingga integrasi sistem informasi perpajakan.

Sidang terbuka disertasi ini tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga diharapkan menjadi kontribusi konkret dalam mendorong reformasi kebijakan perpajakan nasional.

Dengan pendekatan yang menggabungkan teori hukum dan praktik lapangan, gagasan RUU Transfer Pricing diharapkan dapat menjadi pijakan menuju sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
15 jam yang lalu
Jakarta Utara Hadirkan 2.665 Lowongan, Job Fair Dipadati Ribuan Pencari Kerja
Job Fair ini merupakan upaya pemerintah dalam membuka kesempatan kerja, sekaligus mempertemukan para pencari kerja dengan perusahaan dalam satu wadah.
 
Nasional
17 jam yang lalu
Pasar Perkantoran Jakarta 2026 Mulai Pulih Terlihat Dari Terbatasnya Pasokan Ruang
Setelah beberapa tahun bergerak lambat akibat tekanan ekonomi dan perubahan pola kerja, sektor perkantoran kini mulai mengalami peningkatan permintaan.
 
Nasional
19 jam yang lalu
Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.743 per Dolar AS
Pelaku pasar dinilai masih mencermati berbagai sentimen global yang memengaruhi arah pergerakan mata uang, termasuk stabilitas dolar AS di pasar internasional.
 
Nasional
20 jam yang lalu
Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR RI
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan langsung arah kebijakan ekonomi dan fiskal negara sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan RAPBN Tahun 2027 dalam momentum peringatan hari kebangkitan nasional.
 
Nasional
19/05/2026 19:32 WIB
IHSG Ambruk 2,86%, Saham Tambang dan Komoditas Rontok !!
Dari sebelas indeks sektoral, hanya sektor kesehatan yang berhasil bertahan di zona hijau dengan kenaikan 0.55% Sebaliknya, sepuluh sektor lainnya kompak melemah dan menyeret IHSG makin dalam ke zona merah.
 
Nasional
19/05/2026 18:36 WIB
Kasus Dana Raib di Bank Muamalat, MUQ Langsa Tegaskan Terus Cari Kepastian Hukum
Hal tersebut setelah sebelumnya pihak MUQ Langsa melaporkan hal ini ke Polda Aceh beberapa waktu lalu yang hingga kini masih tahap penyelidikan. Diketahui dana dari uang makan santri itu disebut mencapai miliaran rupiah raib dan kini menjadi perhatian serius pihak yayasan.
 
Nasional
19/05/2026 17:12 WIB
OJK Rilis Dana Kelolaan Reksadana Meningkat Rp 49 Triliun
Peningkatan dana kelolaan menunjukkan tingkat kepercayaan investor domestik terhadap pasar modal tetap terjaga, bahkan di tengah tekanan sentimen global.
Telkomsel