Endang Muchtar
Senin, 22 Juni 2026 - 14:43 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Foto/dok. OJK/ECONOMICZONE
Foto/dok. OJK/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.

Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh Penyidik OJK guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Aset yang berhasil disita meliputi 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset.

Penyidikan perkara ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025. Perkara tersebut melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir (end user).

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
17/07/2026 20:57 WIB
BNI Bawa Tiga UMKM Binaan ke Bulan Koperasi Indonesia 2026
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan tiga usaha mikro, kecil, dan menengah binaan dalam ajang Bulan Koperasi Indonesia 2026
 
Nasional
17/07/2026 18:05 WIB
Bank BSN Incar Aset Rp87 Triliun Siap Bersaing di Papan Atas Syariah
Dengan strategi tersebut, perseroan optimistis dapat meningkatkan daya saing sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan industri perbankan syariah nasional.
 
Nasional
17/07/2026 15:31 WIB
Kejutan! Putri KW Pulangkan Unggulan Kedua Wang Zhiyi dan Lolos ke Semifinal Japan Open 2026
Dengan kemenangan ini Putri Kusuma Wardani (KW) berhasil mematahkan rekor buruk lawan Wang Zhiyi untuk lolos ke semifinal Japan Open 2026.
 
Nasional
17/07/2026 13:52 WIB
Laporan Bank Indonesia: Indikasi Peningkatan Aktivitas Sektor Swasta pada Q2 2026
Sejalan dengan peningkatan aktivitas usaha, tingkat kapasitas produksi terpakai juga mengalami kenaikan. Pada triwulan II 2026, utilisasi kapasitas produksi tercatat sebesar 73,80%, lebih tinggi dibandingkan realisasi triwulan sebelumnya yang mencapai 73,33%.
 
Nasional
17/07/2026 13:13 WIB
Dorong Restorasi Hutan, Menhut Jadikan Perdagangan Karbon Magnet Investasi Swasta
Menhut menjelaskan bahwa pengembangan pembiayaan kehutanan berbasis Nature-based Solutions perlu didukung dengan informasi yang komprehensif mengenai potensi lokasi, jenis kegiatan, serta tata kelola yang jelas.
 
Nasional
17/07/2026 13:07 WIB
Kementerian Kehutanan dan Uni Eropa Perkuat Kemitraan Konservasi di Sulawesi Utara
Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk meninjau implementasi program konservasi berbasis masyarakat sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
 
Nasional
17/07/2026 12:37 WIB
Luke Vickery Resmi WNI: Bakal Seperti Apa Wajah Baru Timnas Indonesia Racikan John Herdman?
Prosesi pengambilan sumpah dan janji Luke Vickery sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dipimpin langsung Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
Ad Placholder