ECONOMIC ZONE - Kasus raibnya uang makan santri yang tersimpan di rekening Bank Muamalat Langsa, kurang lebih sebanyak miliaran masih belum mendapatkan titik terang secara hukum.
Sekretaris Yayasan Dayah Bustanul Ulum Madrasah Ulumul Qur’an (YDBU MUQ) Langsa, Ustadz H. Dede Gustian, S.Pd.I., S.H., M.S., kepada wartawanseperti dikutip Atjeh Terkini.id, Senin, (18/5/2026) menegaskan akan terus memperjuangkan penyelesaian dengan melaporkan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut setelah sebelumnya pihak MUQ Langsa melaporkan hal ini ke Polda Aceh beberapa waktu lalu yang hingga kini masih tahap penyelidikan. Diketahui dana dari uang makan santri itu disebut mencapai miliaran rupiah raib dan kini menjadi perhatian serius pihak yayasan.
Dikatakan, dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum sekaligus meminta perlindungan terhadap hak-hak nasabah, khususnya lembaga pendidikan pesantren.
Menurutnya, laporan kepada OJK dinilai penting agar terdapat menganalisa aliran dana yang mencakup pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan kasus yang sedang berlangsung.
“Kami berharap OJK dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini karena dana tersebut merupakan dana operasional santri yang sangat penting bagi keberlangsungan pendidikan di pesantren,” tegas Ustadz Dede.
Selain melapor ke OJK, pihak yayasan juga berupaya memperjuangkan keadilan dengan membuka komunikasi kepada DPR-RI guna mengagendakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang dihadapi pesantren dapat diketahui secara luas dan memperoleh perhatian dari lembaga legislatif nasional.
Pihak yayasan menilai, kasus dugaan hilangnya dana pesantren bukan hanya persoalan internal lembaga semata, melainkan juga menyangkut perlindungan terhadap dana masyarakat yang dipercayakan kepada institusi perbankan.
“Kami ingin mencari keadilan dan kepastian hukum. Karena itu, kami juga akan berupaya meminta kesempatan melakukan dengar pendapat dengan DPR RI agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan objektif,” ujar ustadz Dede Gustian.
Sebelumnya, pihak yayasan mengaku telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening kepada pihak bank sebagai langkah antisipatif pasca adanya putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Langsa. Namun, menurut pihak yayasan, permohonan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Pihak yayasan berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar penyebab berkurangnya dana dapat diketahui secara jelas dan penyelesaian yang adil dapat segera terwujud.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena dana yang diduga hilang merupakan dana kebutuhan santri yang digunakan untuk operasional makan dan pendidikan di lingkungan pesantren.
Dimana sebelumnya Branch Manager (Pimpinan Cabang) Bank Muamalat Langsa, Affan Syuaid, yang dikonfirmasi via selularnya tidak diangkat, begitu juga pesan melalui WhatsApp yang dikirimkan juga belum memberikan jawaban ihkwal tersebut.
Komentar