Dok Indoplas
Jumat, 24 November 2023 - 10:04 WIB

Terdakwa Warga Korea Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas

Warga negara Korea Selatan terdakwa Lee Soo Hyun (baju putih) memberikan keterangan. Dok Indoplas
Warga negara Korea Selatan terdakwa Lee Soo Hyun (baju putih) memberikan keterangan. Dok Indoplas
Dummy

ECONOMIC ZONE - Dalam sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, PT. Electronic Technology Indoplas (selanjutnya disebut Indoplas) diduga telah melakukan penggelapan pajak.  

Hal ini disampaikan Penasihat Hukum Alfons Atu Kota seusai sidang kasus tersebut. (Kamis, 23 November 2023). Di Indoplas terdapat rekening PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Non PPN.

Rekening non PPN ini menggunakan nama terdakwa Lee Soo Hyun “(Di persidangan) Tadi sudah diakui (oleh Shim Hyun Boo selaku Direktur Utama Indoplas) bahwa ada rekening pribadi (atas nama terdakwa) yang dia tahu dari awal. Ketika dia tahu dari tahun 2016 sampai 2021, sampai sekarang dia tahu. Lalu sebagai direktur utama dia akan punya kewenangan untuk menyetop, tidak boleh memakai (rekening) itu. Tapi itu tidak dilakukan. Artinya dia tahu, dia sepakat” ungkap Alfons. 

“Kalau menurut terdakwa dalam pemeriksaan tadi terdakwa mengatakan bahwa ini kesepakatan mereka bertiga (Shim Hyun Boo selaku Presiden Direktur, Moon Su Ki sebagai Presiden Komisaris dan terdakwa sebagai Komisaris) kenapa menggunakan rekening ini. Karena ada tujuan awal” tambahnya 

Rekening ini berawal pada tahun 2016, di mana langganan Indoplas meminta agar jangan ada kenaikan harga kepada terdakwa. 

“Karena banyak klien dari UKM, mereka tidak mau kalau barang yang diproses di Indoplas kena pajak. Kalau kena pajak PPN itu harganya pasti naik. Mereka tidak mau. Akhirnya sepakat tidak pakai PPN” terang Alfons.

“Tadi baru terungkap bahwa perusahaan ini tidak membayar pajak. Ada penggelapan pajak di sana” ungkap Alfons.

Dia menerangkan bahwa tadinya rekening yang non PPN itu ketika pelanggan tidak bayar PPN pada rekening non PPN, perusahaan yang akan bayar PPN. Ternyata tadi terungkap bahwa perusahaan tidak membayar PPN. 

“Jadi ada penggelapan pajak yang dilakukan oleh Indoplas” tegasnya 

Alfons menuturkan bahwa menurut terdakwa Lee Soo Hyun rekening non PPN itu artinya dari pelanggan itu tidak bayar PPN, di perusahaan juga tidak bayar PPN. 

Jadi menurutnya ada rekening PPN yang artinya perusahaan yang bayar dari pelanggan yang bayar. Indoplas tidak tanggung PPN. 

“Makanya tadi terungkap bahwa perusahaan tidak bayar PPN, jadi ada pengemplangan pajak di sini!” tegasnya. 

Laporan Keuangan 

Sebelumnya Alfons mengatakan bahwa sebenarnya perusahaan ini bermasalah dimana perusahaan berjalan begitu lama tetapi tidak ada laporan keuangan 

“Kami merasa ada sesuatu yang janggal karena menurut informasi yang kami dapat bahwa laporan keuangan itu ada, pernah dibuat Imanto, auditor internal yang dipakai perusahaan untuk mengaudit laporan keuangan. Dan itu ada laporan keuangan tapi laporan keuangan itu sengaja tidak dihadirkan” katanya 

“Tidak ada laporan keuangan yang ditunjukan di persidangan” ujarnya. 

Tim Penasihat Hukum sudah meminta kepada Jaksa untuk menunjukan laporan keuangan tapi sampai hari ini tidak dihadirkan.

Begitu juga dengan buku merah, buku di mana Aida staf keuangan yang menginput semua data-data keuangan. 

“Buku ini tidak pernah ditunjukan. Uang yang keluar tidak pernah ditunjukan. Mana ? Kalau dia (terdakwa) pernah melakukan penggelapan uang perusahaan, mana ? Apa yang digelapkan? Tunjukan!” katanya. 

Alfons mengatakan Jaksa harus membuktikan uang yang keluar karena hanya uang masuk ke rekening terdakwa yang ditunjukan dalam persidangan. 

Menurutnya pihak perusahaan menyembunyikan sesuatu dimana mereka hanya menghadirkan bukti terkait aliran dana yang masuk. Tetapi dana yang ke luar, penggunaan-penggunaan tidak ditunjukan perusahaan. 

“Ini kan sebenarnya ada rekayasa-rekayasa yang tujuannya memang untuk mengkriminalisasi klien kami” tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Lee Soo Hyun merupakan salah seorang pemegang saham dan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, dijerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 26 milyar. 

Sidang ke-13 yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Lee Soo Hyon, penggugat yang merupakan Direktur Utama PT Indoplas Shim Hyun Bo dan staf accounting Aida Fitria. 

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada hari Selasa (28/11) depan dengan agenda penyampaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

TAGS
  1. Indoplas
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
26/08/2026 16:40 WIB
BNI Dukung Pagi Sore Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan
BNI memperkuat dukungan kepada Rumah Makan Pagi Sore melalui layanan transaksi digital, pengelolaan keuangan
 
Nasional
26/08/2026 16:07 WIB
CIMB Niaga Perkenalkan Preferred BOSS di Wealth Xpo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lebih Besar dan Navigasi Investasi di Tengah Dinamika Pasar
Melalui Wealth Xpo 2026, CIMB Niaga berkomitmen mengedukasi masyarakat, investor pemula, hingga nasabah High Net-Worth Individuals (CIMB Preferred dan CIMB Private Banking) dalam membangun fondasi keuangan yang kokoh.
 
Nasional
26/08/2026 15:13 WIB
BTN Gandeng Relawan Bakti BUMN Topang Pendidikan, Kesehatan, dan Lingkungan Masyarakat Langowan, Sulawesi Utara
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Relawan Bakti BUMN Batch IX menghadirkan program pemberdayaan masyarakat di Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara
 
Nasional
24/08/2026 19:19 WIB
Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melanjutkan pertumbuhan kinerja positif hingga Juli 2026, sekaligus memperkuat kontribusinya bagi masyarakat. Perseroan bersama entitas anak, Bank Syariah Nasional (BSN), membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp2,51 triliun
 
Nasional
24/08/2026 19:16 WIB
TelkomGroup Salurkan Bantuan Kemanusiaan Hingga Rp1,3 Miliar untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama operating company TelkomGroup menyalurkan bantuan kemanusiaan dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar (di luar dukungan konektivitas) bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT)
 
Nasional
24/08/2026 15:54 WIB
BMKG Masih Lakukan Survei Pascagempa M7,7 Flores untuk Dukung Penanganan dan Mitigasi Risiko
Lebih lanjut, tim menjalankan survei makroseismik untuk memverifikasi, mengidentifikasi, dan mendokumentasikan tingkat guncangan serta dampak kerusakan bangunan di wilayah terdampak.
 
Nasional
24/08/2026 09:32 WIB
Relawan Bakti BUMN 2026 di Samosir, MIND ID Perkuat Kedaulatan Sosial di Daerah
Melalui program yang menyasar bidang pendidikan, lingkungan, pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK),
Ad Placholder