Dok Indoplas
Selasa, 05 Desember 2023 - 07:10 WIB

Penasihat Hukum : “Terdakwa Tidak Bersalah!” Buntut Dugaan Penggelapan Uang PT. Electronic Technology Indoplas

Lee Seung Min (2 kanan), anak Lee Soo Hyun terdakwa kasus dugaan penggelapan uang berbincang dengan tim penasihat hukum
Lee Seung Min (2 kanan), anak Lee Soo Hyun terdakwa kasus dugaan penggelapan uang berbincang dengan tim penasihat hukum
Dummy

ECONOMIC ZONE - Alfonsus Atu Kota, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti di persidangan, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim supaya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada bukti yang mendukung jaksa penuntut umum.

“Dia (jaksa penuntut umum) menerangkan bahwa terdakwa itu bersalah. Tidak terbukti sebenarnya. Tidak ada bukti yang valid dari jaksa itu yang menerangkan bahwa klien kita itu bersalah” tegasnya. 

Alfons menjelaskan hal tersebut kepada wartawan usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun yang berlangsung online hingga malam hari di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Senin, 4 Desember 2023.

Lee Soo Hyun merupakan pemegang saham & Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan berlokasi di Tangerang.

Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 26 milyar.

“Uang yang dibuktikan oleh jaksa itu hanya uang yang masuk ke rekening terdakwa. Tapi uang yang masuk ke rekening terdakwa tidak sampai 26 milyar. Itu tidak terbukti di dalam sidang, tidak ada!” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengutarakan jaksa tidak membuktikan kalau untuk membuktikan bahwa ada uang yang dipakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, digelapkan oleh terdakwa seharusnya ada uang yang keluar.

“Dari rekening terdakwa itu uang dipakai untuk apa? Misalnya dipakai untuk kepentingan rumah tangganya, dipakai untuk bayar uang sekolah anaknya, tapi itu tidak terbukti, tidak pernah terverifikasi dengan jelas di dalam sidang. Tidak ada uang yang keluar untuk pentingan pribadi!” jelas Alfons.

Menurutnya ada uang masuk dan uang keluar dari rekening terdakwa itu untuk kepentingan perusahaan.

“Untuk pembelian material, untuk bayar gaji, entertain, segala macam untuk ditransfer lagi ke perusahaan itu ada 9 milyar sekian. Uang itu ditransfer ke rekening perusahaan atas nama Indoplas” tambahnya.

“Tapi jaksa tidak pernah sedikit pun, satu rupiah pun yang menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya Lee dan keluarganya, ga ada!” tegasnya.

Perdata Bukan Pidana

Alfons menuturkan bahwa seharusnya kasus ini merupakan kasus perdata bukan pidana. 

“Sampai hari ini tidak ada satu saksi pun yang mengatakan ada uang 26 milyar itu mengalir ke rekeningnya terdakwa. Sampai hari ini jaksa tidak membuktikan itu” ujarnya.

“Jadi perkara ini sebenarnya perkara perdata murni. Sangat perdata murni dan ini dipaksakan oleh polisi, dipaksakan oleh jaksa untuk supaya kasus ini menjadi pidana” tambahnya.

Lebih lanjut dia mengutarakan adanya persoalan keperdataan yang perlu didahulukan. Dia menilai persoalan keperdataan ini perlu lebih dahulu diselesaikan karena persoalan yang terjadi di Indoplas dipicu oleh kekacauan laporan keuangan. 

“Selama ini pemegang saham tidak pernah melakukan RUPS dengan Agenda Acara Keuangan” katanya.

Alfons juga menegaskan pada prinsipnya dalam pleidoi tadi menjelaskan bahwa unsur-unsur pasal 374 KUHP itu tidak terpenuhi.

“Unsur barang siapa dan lain-lain menurut kita tidak terpenuhi dan sudah kita jelaskan semua secara detail dalam persidangan tadi” imbuhnya

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa barang bukti untuk tuntutan jaksa penuntut umum itu tidak valid misalnya terkait dengan surat. Sampai sidang hari ini jaksa tidak memberikan bukti surat.

“Misalnya invoice, mereka tidak siapkan, bawa invoice ke sidang ini. Tidak ada itu bukti invoice yang diserahkan kepada majelis. Tidak ada tadi. Dari sidang pertama sampai sidang hari ini tidak diserahkan” tambahnya

Sidang yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini akan dilanjutkan hari Kamis mendatang.

TAGS
  1. Indoplas
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
7 jam yang lalu
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Sinergi TelkomGro up hadirkan kebahagiaan Iduladha bagi lebih dari 60 ribu masyarakat di berbagai daerah Indonesia.
 
Nasional
15 jam yang lalu
Indocement Tebar Dividen Rp 468 per Lembar Saham
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)
 
Nasional
16 jam yang lalu
Kebijakan DHE Siap Berlaku, Presiden Prabowo Pastikan Ekspor Strategis Tetap Jalan
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pelaksanaan ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
 
Nasional
19 jam yang lalu
Kemenprin Perkuat Produk IKM Siap Kuasai Pasar Modern
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri nasional, khususnya bagi pelaku IKM agar semakin mampu bersaing di pasar domestik maupun global.
 
Nasional
20 jam yang lalu
S&P kritisi skema ekspor Danantara, IHSG anjlok, sovereign rating dipertaruhkan
IHSG anjlok 3,54% ke 6.094 dipimpin saham tambang pasca-pengumuman Danantara oleh Prabowo, sementara rupiah tetap melemah ke Rp17.678/USD meski BI menaikkan suku bunga 50bps ke 5,25%.
 
Nasional
20 jam yang lalu
Denny JA: Jika Berhasil, Prabowo Akan Dikenang sebagai Bapak Kemandirian Bangsa
Pernyataan itu disampaikan Denny JA dalam esainya yang dipublikasikan di Facebook Denny JA’s World dan kemudian beredar luas di berbagai WhatsApp Group.
 
Nasional
21/05/2026 22:15 WIB
Bank Jakarta Raih Penghargaan Indonesia Best CSR in Bank Sector 2026
Bank Jakarta berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Indonesia Best Corporate Social Responsibility (CSR) in Bank Sector 2026 pada 8th Anniversary Indonesia Best CSR Awards 2026
Telkomsel