ECONOMIC ZONE - Alfonsus Atu Kota, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti di persidangan, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim supaya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada bukti yang mendukung jaksa penuntut umum.
“Dia (jaksa penuntut umum) menerangkan bahwa terdakwa itu bersalah. Tidak terbukti sebenarnya. Tidak ada bukti yang valid dari jaksa itu yang menerangkan bahwa klien kita itu bersalah” tegasnya.
Alfons menjelaskan hal tersebut kepada wartawan usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun yang berlangsung online hingga malam hari di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Senin, 4 Desember 2023.
Lee Soo Hyun merupakan pemegang saham & Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan berlokasi di Tangerang.
Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 26 milyar.
“Uang yang dibuktikan oleh jaksa itu hanya uang yang masuk ke rekening terdakwa. Tapi uang yang masuk ke rekening terdakwa tidak sampai 26 milyar. Itu tidak terbukti di dalam sidang, tidak ada!” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengutarakan jaksa tidak membuktikan kalau untuk membuktikan bahwa ada uang yang dipakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, digelapkan oleh terdakwa seharusnya ada uang yang keluar.
“Dari rekening terdakwa itu uang dipakai untuk apa? Misalnya dipakai untuk kepentingan rumah tangganya, dipakai untuk bayar uang sekolah anaknya, tapi itu tidak terbukti, tidak pernah terverifikasi dengan jelas di dalam sidang. Tidak ada uang yang keluar untuk pentingan pribadi!” jelas Alfons.
Menurutnya ada uang masuk dan uang keluar dari rekening terdakwa itu untuk kepentingan perusahaan.
“Untuk pembelian material, untuk bayar gaji, entertain, segala macam untuk ditransfer lagi ke perusahaan itu ada 9 milyar sekian. Uang itu ditransfer ke rekening perusahaan atas nama Indoplas” tambahnya.
“Tapi jaksa tidak pernah sedikit pun, satu rupiah pun yang menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya Lee dan keluarganya, ga ada!” tegasnya.
Perdata Bukan Pidana
Alfons menuturkan bahwa seharusnya kasus ini merupakan kasus perdata bukan pidana.
“Sampai hari ini tidak ada satu saksi pun yang mengatakan ada uang 26 milyar itu mengalir ke rekeningnya terdakwa. Sampai hari ini jaksa tidak membuktikan itu” ujarnya.
“Jadi perkara ini sebenarnya perkara perdata murni. Sangat perdata murni dan ini dipaksakan oleh polisi, dipaksakan oleh jaksa untuk supaya kasus ini menjadi pidana” tambahnya.
Lebih lanjut dia mengutarakan adanya persoalan keperdataan yang perlu didahulukan. Dia menilai persoalan keperdataan ini perlu lebih dahulu diselesaikan karena persoalan yang terjadi di Indoplas dipicu oleh kekacauan laporan keuangan.
“Selama ini pemegang saham tidak pernah melakukan RUPS dengan Agenda Acara Keuangan” katanya.
Alfons juga menegaskan pada prinsipnya dalam pleidoi tadi menjelaskan bahwa unsur-unsur pasal 374 KUHP itu tidak terpenuhi.
“Unsur barang siapa dan lain-lain menurut kita tidak terpenuhi dan sudah kita jelaskan semua secara detail dalam persidangan tadi” imbuhnya
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa barang bukti untuk tuntutan jaksa penuntut umum itu tidak valid misalnya terkait dengan surat. Sampai sidang hari ini jaksa tidak memberikan bukti surat.
“Misalnya invoice, mereka tidak siapkan, bawa invoice ke sidang ini. Tidak ada itu bukti invoice yang diserahkan kepada majelis. Tidak ada tadi. Dari sidang pertama sampai sidang hari ini tidak diserahkan” tambahnya
Sidang yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini akan dilanjutkan hari Kamis mendatang.
Komentar