Dok Indoplas
Kamis, 23 November 2023 - 05:52 WIB

Sidang Ahli Dugaan Penggelapan Uang Komisaris PT Electronic Technology Indoplas

Warga negara Korea Selatan Lee Soo Hyun (kanan) berbincang dengan keluarganya sebelum sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Rabu (22/11/ 2023).
Warga negara Korea Selatan Lee Soo Hyun (kanan) berbincang dengan keluarganya sebelum sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Rabu (22/11/ 2023).
Dummy

ECONOMIC ZONE - Sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. (Rabu, 22 November 2023). 

Lee Soo Hyun merupakan salah seorang pemegang saham dan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, dijerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 26 milyar. 

Sidang ke-12 yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan seorang ahli dan 2 orang saksi a de charge atau meringankan yang dihadirkan tim Penasihat Hukum Lee Soo Hyun. 

Dua orang saksi dalam sidang yang berlangsung di Ruang 1 PN Tangerang ini adalah Kwang Hee Kang dan Jeung Soo Kim. Kedua merupakan warga negara Korea Selatan yang bekerja di Indonesia. 

Sedangkan ahli yang dihadirkan adalah seorang Ahli hukum Bisnis N.R. Indriati. 

Dalam kesaksiannya Kwang Hee Kang dan Jeung Soo Kim menerangkan bahwa perusahaan Korea yang berada di Indonesia memberikan fasilitas-fasilitas seperti mobil, sopir, sekolah anak, makan, medis, tiket pesawat 1 tahun sekali, kebutuhan marketing, golf, asuransi dan entertainment. 

Mereka mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut dan semua sudah secara umum menjadi kebijakan perusahaan. 

“Kalau tidak ada pemberian fasilitas ini maka tidak ada warga negara Korea yang mau bekerja di Indonesia” ungkap mereka berdua. 

Keterangan ahli 

Sementara itu yang berkaitan dengan keterangan ahli N.R. Indriati, Penasihat Hukum Anas Najamuddin menjelaskan seusai sidang. 

“Pada pokoknya ahli menerangkan bahwa kesepakatan itu walaupun tidak tertulis itu dianggap sah selama memenuhi empat syarat” kata Anas. 

“Empat syarat tersebut yaitu pertama sepakat, kedua cakap, ketiga halal atau benar dan yang ke empat adalah tidak bertentangan dengan aturan” jelasnya.  

Dikaitkan dengan perkara ini itu meski salah satu (pihak) memungkirinya maka itu sebetulnya perjanjian atau kesepakatan yang sah. “Itu keterangan ahli ya” ujarnya 

Dan ada hal lainnya bahwa untuk mengukur kerugian sebagai alat ukurnya adalah laporan keuangan. Dan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan sesuai dengan Undang-Undang PT (Perseroan Terbatas) ini harus dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) RUPS inilah yang nanti baru dapat digunakan untuk dijadikan dasar apabila ingin membuat laporan ke pihak luar. 

Sementara itu terkait hal komisaris apakah boleh mengatur keuangan, ahli menerangkan selama ada kesepakatan itu bisa saja terjadi dan ada kaitannya untuk kepentingan dan menguntungkan perusahaan. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada hari Kamis ini (23 November 2023) 

 

TAGS
  1. Indoplas
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
5 jam yang lalu
Wilayah IKN Diguyur Hujan, BMKG Terus Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca
Otorita IKN bersama BMKG, TNI AU, BPBD, dan instansi terkait akan terus memantau perkembangan cuaca, potensi awan hujan, serta kondisi hidrologis di kawasan IKN dan sekitarnya. Pelaksanaan OMC selanjutnya akan disesuaikan dengan dinamika atmosfer dan ketersediaan awan yang memenuhi…
 
Nasional
23 jam yang lalu
Ikuti Fit and Proper Test DPR, Cagub BI Destry Damayanti Tawarkan Sinergi Merah Putih
Uji kelayakan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda Komisi XI DPR RI dalam memproses pengisian jabatan strategis di sektor keuangan nasional.
 
Nasional
23 jam yang lalu
Pertahankan Opini WTP 18 Tahun Berturut-Turut, Kemenko Perekonomian Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan Negara
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kemenko Perekonomian kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Tahun 2025.
 
Nasional
23 jam yang lalu
BNI Dukung Pagi Sore Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan
BNI memperkuat dukungan kepada Rumah Makan Pagi Sore melalui layanan transaksi digital, pengelolaan keuangan
 
Nasional
24 jam yang lalu
CIMB Niaga Perkenalkan Preferred BOSS di Wealth Xpo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lebih Besar dan Navigasi Investasi di Tengah Dinamika Pasar
Melalui Wealth Xpo 2026, CIMB Niaga berkomitmen mengedukasi masyarakat, investor pemula, hingga nasabah High Net-Worth Individuals (CIMB Preferred dan CIMB Private Banking) dalam membangun fondasi keuangan yang kokoh.
 
Nasional
26/08/2026 15:13 WIB
BTN Gandeng Relawan Bakti BUMN Topang Pendidikan, Kesehatan, dan Lingkungan Masyarakat Langowan, Sulawesi Utara
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Relawan Bakti BUMN Batch IX menghadirkan program pemberdayaan masyarakat di Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara
 
Nasional
24/08/2026 19:19 WIB
Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melanjutkan pertumbuhan kinerja positif hingga Juli 2026, sekaligus memperkuat kontribusinya bagi masyarakat. Perseroan bersama entitas anak, Bank Syariah Nasional (BSN), membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp2,51 triliun
Ad Placholder