Dok Indoplas
Kamis, 23 November 2023 - 05:52 WIB

Sidang Ahli Dugaan Penggelapan Uang Komisaris PT Electronic Technology Indoplas

Warga negara Korea Selatan Lee Soo Hyun (kanan) berbincang dengan keluarganya sebelum sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Rabu (22/11/ 2023).
Warga negara Korea Selatan Lee Soo Hyun (kanan) berbincang dengan keluarganya sebelum sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Rabu (22/11/ 2023).
Dummy

ECONOMIC ZONE - Sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. (Rabu, 22 November 2023). 

Lee Soo Hyun merupakan salah seorang pemegang saham dan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, dijerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 26 milyar. 

Sidang ke-12 yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan seorang ahli dan 2 orang saksi a de charge atau meringankan yang dihadirkan tim Penasihat Hukum Lee Soo Hyun. 

Dua orang saksi dalam sidang yang berlangsung di Ruang 1 PN Tangerang ini adalah Kwang Hee Kang dan Jeung Soo Kim. Kedua merupakan warga negara Korea Selatan yang bekerja di Indonesia. 

Sedangkan ahli yang dihadirkan adalah seorang Ahli hukum Bisnis N.R. Indriati. 

Dalam kesaksiannya Kwang Hee Kang dan Jeung Soo Kim menerangkan bahwa perusahaan Korea yang berada di Indonesia memberikan fasilitas-fasilitas seperti mobil, sopir, sekolah anak, makan, medis, tiket pesawat 1 tahun sekali, kebutuhan marketing, golf, asuransi dan entertainment. 

Mereka mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut dan semua sudah secara umum menjadi kebijakan perusahaan. 

“Kalau tidak ada pemberian fasilitas ini maka tidak ada warga negara Korea yang mau bekerja di Indonesia” ungkap mereka berdua. 

Keterangan ahli 

Sementara itu yang berkaitan dengan keterangan ahli N.R. Indriati, Penasihat Hukum Anas Najamuddin menjelaskan seusai sidang. 

“Pada pokoknya ahli menerangkan bahwa kesepakatan itu walaupun tidak tertulis itu dianggap sah selama memenuhi empat syarat” kata Anas. 

“Empat syarat tersebut yaitu pertama sepakat, kedua cakap, ketiga halal atau benar dan yang ke empat adalah tidak bertentangan dengan aturan” jelasnya.  

Dikaitkan dengan perkara ini itu meski salah satu (pihak) memungkirinya maka itu sebetulnya perjanjian atau kesepakatan yang sah. “Itu keterangan ahli ya” ujarnya 

Dan ada hal lainnya bahwa untuk mengukur kerugian sebagai alat ukurnya adalah laporan keuangan. Dan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan sesuai dengan Undang-Undang PT (Perseroan Terbatas) ini harus dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) RUPS inilah yang nanti baru dapat digunakan untuk dijadikan dasar apabila ingin membuat laporan ke pihak luar. 

Sementara itu terkait hal komisaris apakah boleh mengatur keuangan, ahli menerangkan selama ada kesepakatan itu bisa saja terjadi dan ada kaitannya untuk kepentingan dan menguntungkan perusahaan. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada hari Kamis ini (23 November 2023) 

 

TAGS
  1. Indoplas
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
16/01/2026 12:06 WIB
Tommy Suryopratomo Resmi Jadi Pembina Wellington College Jakarta
Wellington College Independent School Jakarta resmi menunjuk Tommy Suryopratomo sebagai Pembina Yayasan jelang operasional sekolah.
 
Nasional
06/01/2026 09:08 WIB
Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa, Perluas Akses Transaksi Global dan Percepat Transformasi Perbankan Daerah
Bank Jakarta resmi meluncurkan Kartu Debit Visa Bank Jakarta
 
Nasional
02/01/2026 10:47 WIB
BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau lokasi pembangunan Rumah Hunian Danantara (Huntara) yakni hunian layak sementara untuk memastikan pemulihan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada, Kamis, 1 Januari 2026.
 
Nasional
30/12/2025 18:53 WIB
XLSMART dan KOMDIGI Terus Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi Lebih dari 95% Jaringan XLSMART di Aceh, Sumut dan Sumbar Sudah Pulih
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) terus mempercepat pemulihan jaringan telekomunikasi pascabanjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang.
 
Nasional
25/12/2025 17:26 WIB
Dorong Transisi Energi, Satgas Energi HIPMI Perkuat Ekosistem Pembiayaan Bioenergi
Forum Energy Outlook 2026 bertajuk “Strengthening Indonesia’s Energy Supply Chain” sukses diselenggarakan oleh Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) berkolaborasi dengan Satgas Energi BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Rabu (17/12/2025),…
 
Nasional
14/12/2025 11:17 WIB
CIMB Niaga Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Gerakan Keberlanjutan melalui The Cooler Earth 2025
The Cooler Earth merupakan upaya berkelanjutan CIMB Niaga untuk memobilisasi komitmen dan tindakan kolektif dalam membentuk masyarakat yang bertanggung jawab dan planet yang lebih layak huni.
 
Nasional
13/12/2025 16:16 WIB
CIMB Niaga Hadirkan Kejar Mimpi Fest 2025, Menginspirasi Anak Muda Wujudkan Mimpi dan Aspirasinya
Festival inspirasi akhir tahun yang menghadirkan talkshow, music performance, career fair, workshop kreatif, bazaar produk lokal, dan Kejar Mimpi Awards
Telkomsel