Dok Indoplas
Kamis, 23 November 2023 - 05:52 WIB

Sidang Ahli Dugaan Penggelapan Uang Komisaris PT Electronic Technology Indoplas

Warga negara Korea Selatan Lee Soo Hyun (kanan) berbincang dengan keluarganya sebelum sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Rabu (22/11/ 2023).
Warga negara Korea Selatan Lee Soo Hyun (kanan) berbincang dengan keluarganya sebelum sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Rabu (22/11/ 2023).
Dummy

ECONOMIC ZONE - Sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. (Rabu, 22 November 2023). 

Lee Soo Hyun merupakan salah seorang pemegang saham dan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, dijerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 26 milyar. 

Sidang ke-12 yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan seorang ahli dan 2 orang saksi a de charge atau meringankan yang dihadirkan tim Penasihat Hukum Lee Soo Hyun. 

Dua orang saksi dalam sidang yang berlangsung di Ruang 1 PN Tangerang ini adalah Kwang Hee Kang dan Jeung Soo Kim. Kedua merupakan warga negara Korea Selatan yang bekerja di Indonesia. 

Sedangkan ahli yang dihadirkan adalah seorang Ahli hukum Bisnis N.R. Indriati. 

Dalam kesaksiannya Kwang Hee Kang dan Jeung Soo Kim menerangkan bahwa perusahaan Korea yang berada di Indonesia memberikan fasilitas-fasilitas seperti mobil, sopir, sekolah anak, makan, medis, tiket pesawat 1 tahun sekali, kebutuhan marketing, golf, asuransi dan entertainment. 

Mereka mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut dan semua sudah secara umum menjadi kebijakan perusahaan. 

“Kalau tidak ada pemberian fasilitas ini maka tidak ada warga negara Korea yang mau bekerja di Indonesia” ungkap mereka berdua. 

Keterangan ahli 

Sementara itu yang berkaitan dengan keterangan ahli N.R. Indriati, Penasihat Hukum Anas Najamuddin menjelaskan seusai sidang. 

“Pada pokoknya ahli menerangkan bahwa kesepakatan itu walaupun tidak tertulis itu dianggap sah selama memenuhi empat syarat” kata Anas. 

“Empat syarat tersebut yaitu pertama sepakat, kedua cakap, ketiga halal atau benar dan yang ke empat adalah tidak bertentangan dengan aturan” jelasnya.  

Dikaitkan dengan perkara ini itu meski salah satu (pihak) memungkirinya maka itu sebetulnya perjanjian atau kesepakatan yang sah. “Itu keterangan ahli ya” ujarnya 

Dan ada hal lainnya bahwa untuk mengukur kerugian sebagai alat ukurnya adalah laporan keuangan. Dan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan sesuai dengan Undang-Undang PT (Perseroan Terbatas) ini harus dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) RUPS inilah yang nanti baru dapat digunakan untuk dijadikan dasar apabila ingin membuat laporan ke pihak luar. 

Sementara itu terkait hal komisaris apakah boleh mengatur keuangan, ahli menerangkan selama ada kesepakatan itu bisa saja terjadi dan ada kaitannya untuk kepentingan dan menguntungkan perusahaan. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada hari Kamis ini (23 November 2023) 

 

TAGS
  1. Indoplas
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
12 jam yang lalu
BPA Fair 2026 Berhasil Lelang Aset Koruptor Sedikitnya Tembus Rp4,8 Miliar
Dari pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang berlangsung terbuka, BPA membukukan selisih kenaikan harga di atas nilai limit sebesar Rp1,65 miliar.
 
Nasional
13 jam yang lalu
Krom Bank Menyetujui  Pengalokasian  Laba Bersih 100% Digunakan Untuk Penambahan Modal Perseroan 
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung ekspansi bisnis secara berkelanjutan.
 
Nasional
14 jam yang lalu
POPSI Pertanyakan Kewajiban Ekspor Sawit Melalui BUMN
Desakan itu disampaikan setelah Presiden mengumumkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis melalui BUMN dalam penyampaian Rancangan Ekonomi Makro di DPR RI pada Rabu (20/5/2026).
 
Nasional
16 jam yang lalu
Jakarta Utara Hadirkan 2.665 Lowongan, Job Fair Dipadati Ribuan Pencari Kerja
Job Fair ini merupakan upaya pemerintah dalam membuka kesempatan kerja, sekaligus mempertemukan para pencari kerja dengan perusahaan dalam satu wadah.
 
Nasional
17 jam yang lalu
Pasar Perkantoran Jakarta 2026 Mulai Pulih Terlihat Dari Terbatasnya Pasokan Ruang
Setelah beberapa tahun bergerak lambat akibat tekanan ekonomi dan perubahan pola kerja, sektor perkantoran kini mulai mengalami peningkatan permintaan.
 
Nasional
19 jam yang lalu
Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.743 per Dolar AS
Pelaku pasar dinilai masih mencermati berbagai sentimen global yang memengaruhi arah pergerakan mata uang, termasuk stabilitas dolar AS di pasar internasional.
 
Nasional
21 jam yang lalu
Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR RI
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan langsung arah kebijakan ekonomi dan fiskal negara sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan RAPBN Tahun 2027 dalam momentum peringatan hari kebangkitan nasional.
Telkomsel