Dok Indoplas
Jumat, 15 Desember 2023 - 05:50 WIB

Putusan Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas

Lee Soo Hyun (kiri) berpelukan dengan istri disaksikan anaknya usai sidang
Lee Soo Hyun (kiri) berpelukan dengan istri disaksikan anaknya usai sidang
Dummy

ECONOMIC ZONE - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas dengan terdakwa warga Korea Selatan Lee Soo Hyun digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. (Kamis, 14 Desember 2023).

Lee Soo Hyun merupakan pemegang saham & komisaris PT. Electronic Technology Indoplas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan berlokasi di Tangerang, Banten. Dalam sidang tersebut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo di Ruang I PN Tangerang.

Lee Soo Hyun dikenakan pasal 374 KUHP dimana pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” 

Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Lee Soo Hyun dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 26 milyar.

Alfonsus Atu Kota, penasihat hukum terdakwa usai sidang vonis tersebut mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya sangat tidak adil.

“Keputusan ini sangat tidak adil bagi klien kami!” tegasnya

“Hakim tidak mempertimbangkan. Ini kan bicara mengenai kerugian tapi kerugiannya berapa ? Sampai putusan ini tidak pernah diungkapkan” tambahnya.

Menurutnya ada uang masuk dan uang keluar dari rekening terdakwa itu untuk kepentingan perusahaan. Uang yang digunakan untuk kepentingan perusahaan itu tidak pernah disampaikan & diungkapkan dalam pertimbangan hakim. 

“Selain mengalir ke rekening perusahaan uang itu juga dipakai untuk membeli material untuk kepentingan-kepentingan perusahaan, membeli tanah yang menjadi aset-aset perusahaan. Total pengeluaran sampai 27 milyar tidak diungkapkan, tidak disampaikan oleh majelis di dalam pertimbangan-pertimbangan” ungkapnya

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa penggunaan rekening pribadi terdakwa itu atas kesepakatan para pemegang saham bukan atas kehendak sendiri.

“Bertahun-tahun dari 2016 sampai 2022 menggunakan rekening pribadi untuk transaksi-transaksi non PPN. Itukan kesepakatan para pemegang saham, tapi itu tidak diungkapkan” imbuhnya

“Semua saksi-saksi yang memberi petunjuk ini berdasarkan atas kesepakatan. Mereka tinggal dalam satu ruangan kecil. Masa dia (penggugat) tidak tahu penggunaan rekening itu, kan lucu banget! 5 tahun - 6 tahun, 2016 sampai 2022” ujarnya.

Lebih lanjut Alfons menjelaskan bahwa motif sebenarnya kasus ini adalah karena Direktur Utama Indoplas Shim Hyun Boo (penggugat) mau membeli saham terdakwa tapi terdakwa tidak mau menjual sahamnya.

“Dia (penggugat) mau menguasai aset perusahaan itu. Perusahaan ini sudah mulai berkembang. Motifnya kan di situ. Karena dia melihat ada celah ini, ya sudah digunakan itu.

Penggunaan rekening pribadi itu yang digunakan untuk mengkriminalisasi klien kami” jelasnya. 

Sementara itu Lee Soo Hyun seusai sidang berkomentar singkat “Saya akan banding” ujarnya sambil meninggalkan ruang sidang

TAGS
  1. Indoplas
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
06/01/2026 09:08 WIB
Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa, Perluas Akses Transaksi Global dan Percepat Transformasi Perbankan Daerah
Bank Jakarta resmi meluncurkan Kartu Debit Visa Bank Jakarta
 
Nasional
02/01/2026 10:47 WIB
BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau lokasi pembangunan Rumah Hunian Danantara (Huntara) yakni hunian layak sementara untuk memastikan pemulihan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada, Kamis, 1 Januari 2026.
 
Nasional
30/12/2025 18:53 WIB
XLSMART dan KOMDIGI Terus Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi Lebih dari 95% Jaringan XLSMART di Aceh, Sumut dan Sumbar Sudah Pulih
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) terus mempercepat pemulihan jaringan telekomunikasi pascabanjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang.
 
Nasional
25/12/2025 17:26 WIB
Dorong Transisi Energi, Satgas Energi HIPMI Perkuat Ekosistem Pembiayaan Bioenergi
Forum Energy Outlook 2026 bertajuk “Strengthening Indonesia’s Energy Supply Chain” sukses diselenggarakan oleh Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) berkolaborasi dengan Satgas Energi BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Rabu (17/12/2025),…
 
Nasional
11/12/2025 16:07 WIB
CIMB Niaga Gelar Workshop Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Indonesia
Kegiatan tersebut dikemas dengan konsep yang unik untuk merayakan peran jurnalis sebagai pengembara kisah yang menjembatani informasi dari Sabang sampai Merauke hingga mancanegara.
 
Nasional
04/12/2025 14:27 WIB
CIMB Niaga Gelar Wealth Xpo Perkuat Dampingi Nasabah Sambut 2026
Mengusung tema “Tambah Wawasan, Tumbuhkan Kekayaan”, Wealth Xpo menjadi wadah edukasi finansial lengkap dan terintegrasi bagi nasabah dan masyarakat untuk memperkuat literasi keuangan dan membangun fondasi kekayaan jangka panjang secara berkelanjutan.
 
Nasional
04/12/2025 14:19 WIB
CIMB Niaga Gelar Wealth Xpo Perkuat Dampingi Nasabah Sambut 2026
Mengusung tema “Tambah Wawasan, Tumbuhkan Kekayaan”, Wealth Xpo menjadi wadah edukasi finansial lengkap dan terintegrasi bagi nasabah dan masyarakat untuk memperkuat literasi keuangan dan membangun fondasi kekayaan jangka panjang secara berkelanjutan.
Telkomsel