Dok Indoplas
Jumat, 15 Desember 2023 - 05:50 WIB

Putusan Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas

Lee Soo Hyun (kiri) berpelukan dengan istri disaksikan anaknya usai sidang
Lee Soo Hyun (kiri) berpelukan dengan istri disaksikan anaknya usai sidang
Dummy

ECONOMIC ZONE - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas dengan terdakwa warga Korea Selatan Lee Soo Hyun digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. (Kamis, 14 Desember 2023).

Lee Soo Hyun merupakan pemegang saham & komisaris PT. Electronic Technology Indoplas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan berlokasi di Tangerang, Banten. Dalam sidang tersebut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo di Ruang I PN Tangerang.

Lee Soo Hyun dikenakan pasal 374 KUHP dimana pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” 

Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Lee Soo Hyun dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 26 milyar.

Alfonsus Atu Kota, penasihat hukum terdakwa usai sidang vonis tersebut mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya sangat tidak adil.

“Keputusan ini sangat tidak adil bagi klien kami!” tegasnya

“Hakim tidak mempertimbangkan. Ini kan bicara mengenai kerugian tapi kerugiannya berapa ? Sampai putusan ini tidak pernah diungkapkan” tambahnya.

Menurutnya ada uang masuk dan uang keluar dari rekening terdakwa itu untuk kepentingan perusahaan. Uang yang digunakan untuk kepentingan perusahaan itu tidak pernah disampaikan & diungkapkan dalam pertimbangan hakim. 

“Selain mengalir ke rekening perusahaan uang itu juga dipakai untuk membeli material untuk kepentingan-kepentingan perusahaan, membeli tanah yang menjadi aset-aset perusahaan. Total pengeluaran sampai 27 milyar tidak diungkapkan, tidak disampaikan oleh majelis di dalam pertimbangan-pertimbangan” ungkapnya

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa penggunaan rekening pribadi terdakwa itu atas kesepakatan para pemegang saham bukan atas kehendak sendiri.

“Bertahun-tahun dari 2016 sampai 2022 menggunakan rekening pribadi untuk transaksi-transaksi non PPN. Itukan kesepakatan para pemegang saham, tapi itu tidak diungkapkan” imbuhnya

“Semua saksi-saksi yang memberi petunjuk ini berdasarkan atas kesepakatan. Mereka tinggal dalam satu ruangan kecil. Masa dia (penggugat) tidak tahu penggunaan rekening itu, kan lucu banget! 5 tahun - 6 tahun, 2016 sampai 2022” ujarnya.

Lebih lanjut Alfons menjelaskan bahwa motif sebenarnya kasus ini adalah karena Direktur Utama Indoplas Shim Hyun Boo (penggugat) mau membeli saham terdakwa tapi terdakwa tidak mau menjual sahamnya.

“Dia (penggugat) mau menguasai aset perusahaan itu. Perusahaan ini sudah mulai berkembang. Motifnya kan di situ. Karena dia melihat ada celah ini, ya sudah digunakan itu.

Penggunaan rekening pribadi itu yang digunakan untuk mengkriminalisasi klien kami” jelasnya. 

Sementara itu Lee Soo Hyun seusai sidang berkomentar singkat “Saya akan banding” ujarnya sambil meninggalkan ruang sidang

TAGS
  1. Indoplas
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
11 jam yang lalu
JETOUR T1 Meluncur di Bandung, Urban Adventure SUV Dibanderol Mulai Rp393 Juta
PT Jetour Sales Indonesia resmi memperkenalkan JETOUR T1 kepada masyarakat Bandung
 
Nasional
22 jam yang lalu
Comeback Gila! Sempat Tertinggal, Argentina Bungkam Mesir 3-2 Lewat Gol Bersejarah Enzo Fernandez di Piala Dunia 2026
Argentina menang dramatis 3-2 atas Mesir di babak 16 besar Piala Dunia 2026 berkat gol ke-3.000 sejarah turnamen dari Enzo Fernandez.
 
Nasional
07/07/2026 18:37 WIB
Kinerja Intermediasi Terjaga, Sektor Jasa Keuangan Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan
Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026 yang digelar setelah rapat pada 1 Juli 2026.
 
Nasional
07/07/2026 14:23 WIB
Indonesia Forestry Carbon Hub Resmi Beroperasi, Dongkrak Potensi Ekonomi Hijau Rp5 Triliun.
Langkah strategis yang dilakukan di Jakarta pada Senin (6/7) ini merupakan wujud nyata kerja cepat kementerian dalam mengeksekusi arahan dan kepemimpinan kuat Presiden Prabowo Subianto.
 
Nasional
07/07/2026 13:44 WIB
Mendekatkan Layanan, CIMB Niaga Syariah Hadirkan Inovasi Digital Branch di Malang
Peresmian ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Malang Indra Kuspriyadi, Kepala OJK Malang Farid Falatehan, Chief of Syariah Consumer & Emerging Business Banking CIMB Niaga Bung Aldilla, Head of Syariah Network CIMB Niaga Evita Barliana, serta jajaran pemerintah…
 
Nasional
07/07/2026 13:36 WIB
Nasib IHSG Semester II-2026 Bergantung Sentimen Eksternal, Berikut Analisis Mirae Asset
Kondisi tersebut juga terjadi ketika transaksi berjalan masih mencatat defisit dan cadangan devisa terus menurun.
 
Nasional
07/07/2026 10:15 WIB
OJK dan KPPU Resmi Perkuat Kolaborasi Cegah Praktik Monopolistik
Menurutnya, kepercayaan adalah fondasi utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas dan menjunjung persaingan usaha yang sehat.
Telkomsel