Aldhi Chandra
Minggu, 09 Februari 2020 - 15:03 WIB

Perbaiki Aktiva Perseroan, BTN Gandeng Kejaksaan Agung

Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama dengan Kejagung akan meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Direktur Legal dan SDM BTN Yossi Istanto dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat, (7/02/2020).

“Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi BTN,” ujar Direktur Legal dan SDM BTN Yossi Istanto.

Menurut Yossi, Kejagung akan membantu BTN dalam rangka pemulihan dan penyelamatan  keuangan/kekayaan/aset serta permasalah lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. 

“Kerja sama ini sangat penting bagi BTN dalam menyelesaikan sengketa hukum yang dialami perseroan,” tegasnya.

Direktur Utama BTN Pahala N Mansury yang turut hadir menyaksikan penandatanganan MOU tersebut menyambut baik inisiatif korporasi untuk bekerjasama dengan pihak Kejagung. Menurutnya untuk memitigasi risiko hukum terkait dengan bisnis yang dijalankan oleh BTN, kerjasama ini akan sangat membantu terutama dalam turut mengamankan kekayaaan negara melalui bisnis yang dikembangkan oleh BTN.

Kerjasama ini akan sangat mendukung perseroan, apalagi saat ini kita sedang fokus untuk memperbaiki kualitas kredit terutama menyangkut aset yang harus ditagih yang bisa saja semua itu akan melalui proses hukum sehingga secara korporasi kita harus siap, kata Pahala menjelaskan.

Sementara, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengungkapkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum yang meliputi pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara. 

Dalam kerjasama yang disepakati bersama BTN, nantinya Kejagung akan bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase.

Sedangkan untuk pertimbangan hukum, Kejagung akan memberikan jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada  BTN, dalam bentuk Pendapat Hukum atau Pendampingan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Audit Hukum di Bidang Perdata. 

Sementara untuk tindakan hukum lain, lanjut Feri, Kejagung akan memberikan jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara  kepada BTN di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.

 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
20 jam yang lalu
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Sinergi TelkomGro up hadirkan kebahagiaan Iduladha bagi lebih dari 60 ribu masyarakat di berbagai daerah Indonesia.
 
Nasional
24 jam yang lalu
Sikapi Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
Sejalan dengan hal tersebut, jumlah rekening DPK terus mencatatkan peningkatan hingga April 2026 telah mencapai sebanyak 667.169.152 rekening atau tumbuh 7,22 persen (yoy) dan sebagian besar masih didominasi oleh rekening dengan denominasi rupiah.
 
Nasional
24 jam yang lalu
Sikapi Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
Sejalan dengan hal tersebut, jumlah rekening DPK terus mencatatkan peningkatan hingga April 2026 telah mencapai sebanyak 667.169.152 rekening atau tumbuh 7,22 persen (yoy) dan sebagian besar masih didominasi oleh rekening dengan denominasi rupiah.
 
Nasional
22/05/2026 15:02 WIB
Medco Memprediksi Gas Berpotensi Menggantikan Batu Bara Sebagai Transisi Energi Dunia
Roberto juga memprediksi transisi energi di Indonesia dan sebagian besar di kawasan Asia akan ditopang oleh keberadaan gas.
 
Nasional
22/05/2026 14:55 WIB
Indocement Tebar Dividen Rp 468 per Lembar Saham
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)
 
Nasional
22/05/2026 14:27 WIB
Kebijakan DHE Siap Berlaku, Presiden Prabowo Pastikan Ekspor Strategis Tetap Jalan
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pelaksanaan ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
 
Nasional
22/05/2026 11:23 WIB
Kemenprin Perkuat Produk IKM Siap Kuasai Pasar Modern
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri nasional, khususnya bagi pelaku IKM agar semakin mampu bersaing di pasar domestik maupun global.
Telkomsel