ECONOMIC ZONE -Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta Presiden Prabowo Subianto melibatkan petani dan pelaku usaha dalam pembahasan kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang akan dipusatkan melalui badan usaha milik negara (BUMN).
Desakan itu disampaikan setelah Presiden mengumumkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis melalui BUMN dalam penyampaian Rancangan Ekonomi Makro di DPR RI pada Rabu (20/5/2026).
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan pembahasan kebijakan strategis tersebut dilakukan tanpa pelibatan memadai terhadap petani sawit, koperasi, organisasi petani, maupun pelaku usaha sawit nasional.
“Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia,” kata Darto dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).
Organisasi tersebut mengkhawatirkan kebijakan satu pintu ini dapat mengubah struktur perdagangan sawit di Indonesia serta membuka celah praktik monopoli dan penguasaan rantai ekspor. Kebijakan ini dinilai mirip dengan pengelolaan tata niaga cengkeh era Orde Baru melalui Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang berujung pada rusaknya industri cengkeh nasional.
“Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional,” ujar Mansuetus Darto.
“Tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit,” tambahnya.
Darto menilai pembatasan akses langsung pengusaha swasta ke pembeli global dapat merusak kompetisi sehat. Kendali besar pemerintah terhadap volume dan harga komoditas dianggap rawan penyalahgunaan dan memperkecil daya tawar petani akibat menyempitnya jumlah offtaker.
“Dalam sejarah perdagangan komoditas, kalau akses pasar menyempit, maka margin paling bawah yang pertama kali dikorbankan adalah petani. Jangan sampai petani sawit kembali menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” ujar Mansuetus Darto.
Berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikutip Presiden Prabowo, praktik manipulasi nilai ekspor (under invoicing) selama 34 tahun telah merugikan negara hingga Rp 15.400 triliun. Atas dasar itulah, aturan kewajiban ekspor komoditas strategis seperti kelapa sawit dan batu bara lewat BUMN resmi diterbitkan.
“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam Rapat Paripurna di DPR.
Komentar