RM
Senin, 20 September 2021 - 17:05 WIB

Holding BUMN Pangan, Presiden Joko Widodo Keluarkan Tiga Peraturan Pemerintah

Foto/Dok-Setpres/ECONOMICZONE
Foto/Dok-Setpres/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia terkait penggabungan BUMN Pangan sebagai proses menuju holding BUMN Pangan. Ketiga PP tersebut yakni PP Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, dan PP Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia.

“Sesuai PP Nomor 97 Tahun 2021, Penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang bergerak di sektor perdagangan dan logistik didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan,” kata Direktur Utama PT RNI (Persero), Arief Prasetyo Adi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (20/9).

Sedangkan pada PP Nomor 98 Tahun 2021, Penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri yang bergerak pada sektor Pertanian didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu untuk benih dan bahan pangan.

Pada sektor Perikanan, PP Nomor 99 Tahun 2021, Penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam PT Perikanan Indonesia didasarkan juga atas pertimbangan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu perikanan.

“Sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir, Penggabungan dari 6 menjadi 3 BUMN Pangan ini merupakan tahap kedua yang harus dilakukan sebagai proses persyaratan pembentukan holding BUMN Pangan,” tambahnya.

PP Penggabungan BUMN Pangan ini nantinya akan dilengkapi dengan persetujuan rancangan penggabungan dan RUPS perubahan Anggaran Dasar. “Satu tahap lagi yaitu PP Holding BUMN Pangan sebagai fase terakhir rangkaian pembentukan holding BUMN Pangan yang kami harapkan kuartal IV 2021 ini juga rampung,” terangnya.

Untuk diketahui, BUMN Klaster pangan merupakan gabungan dari 9 BUMN diantaranya PT RNI (Persero) sebagai induk, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perikanan Indonesia (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Berdikari (Persero), PT Garam (Persero).

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
5 jam yang lalu
JETOUR T1 Meluncur di Bandung, Urban Adventure SUV Dibanderol Mulai Rp393 Juta
PT Jetour Sales Indonesia resmi memperkenalkan JETOUR T1 kepada masyarakat Bandung
 
Nasional
16 jam yang lalu
Comeback Gila! Sempat Tertinggal, Argentina Bungkam Mesir 3-2 Lewat Gol Bersejarah Enzo Fernandez di Piala Dunia 2026
Argentina menang dramatis 3-2 atas Mesir di babak 16 besar Piala Dunia 2026 berkat gol ke-3.000 sejarah turnamen dari Enzo Fernandez.
 
Nasional
07/07/2026 18:37 WIB
Kinerja Intermediasi Terjaga, Sektor Jasa Keuangan Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan
Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026 yang digelar setelah rapat pada 1 Juli 2026.
 
Nasional
07/07/2026 14:23 WIB
Indonesia Forestry Carbon Hub Resmi Beroperasi, Dongkrak Potensi Ekonomi Hijau Rp5 Triliun.
Langkah strategis yang dilakukan di Jakarta pada Senin (6/7) ini merupakan wujud nyata kerja cepat kementerian dalam mengeksekusi arahan dan kepemimpinan kuat Presiden Prabowo Subianto.
 
Nasional
07/07/2026 13:44 WIB
Mendekatkan Layanan, CIMB Niaga Syariah Hadirkan Inovasi Digital Branch di Malang
Peresmian ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Malang Indra Kuspriyadi, Kepala OJK Malang Farid Falatehan, Chief of Syariah Consumer & Emerging Business Banking CIMB Niaga Bung Aldilla, Head of Syariah Network CIMB Niaga Evita Barliana, serta jajaran pemerintah…
 
Nasional
07/07/2026 13:36 WIB
Nasib IHSG Semester II-2026 Bergantung Sentimen Eksternal, Berikut Analisis Mirae Asset
Kondisi tersebut juga terjadi ketika transaksi berjalan masih mencatat defisit dan cadangan devisa terus menurun.
 
Nasional
07/07/2026 10:15 WIB
OJK dan KPPU Resmi Perkuat Kolaborasi Cegah Praktik Monopolistik
Menurutnya, kepercayaan adalah fondasi utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas dan menjunjung persaingan usaha yang sehat.
Telkomsel