ECONOMIC ZONE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus, suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kedua tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto atau sebagai kontraktor, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
"Tersangka sebagai penerima adalah NA dan ER. Sebagai pemberi adalah AS," kata Firli Bahuri saat konfrensi persi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu Dinihari (28/2/2021).
Firli menjelaskan, kronologi tangkap tangan tersebut diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara. Ia menerima laporan dari masyarakat bahwa, Agung Sucipto akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantara yaitu Edy Rahmat, sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin.
"AS yang telah kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2021. Sejak Februari 2021, telah terjadi komunikasi yang aktif antara AS dengan ER, yang merupakan orang kepercayaan NA untuk memastikan mendapat jatah proyek tersebut. Diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS," ujar Firli.
Kemudian di Februari 2021, Nurdin dan Edy bertemu dengan Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Gubernur Sulsel itu menyampaikan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung. Nurdin lantas memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang dilelang pada APBD 2022.
Selanjutnya, ketika Edy bertemu dengan Nurdin, disampaikanlah bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu, Nurdin disebut mengatakan bahwa hal yang terpenting adalah operasional kegiatan tetap bisa dibantu Agung.
"AS, selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021, diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER," lanjut Firli.
Nurdin Abdullah bersama dengan Edy Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
"AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutup Firli.
Komentar