Gilbert Sem Sandro
Minggu, 28 Februari 2021 - 20:14 WIB

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Infrastruktur

Foto/Ist/ECONOMICZONE
Foto/Ist/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus, suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kedua tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto atau sebagai kontraktor, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

"Tersangka sebagai penerima adalah NA dan ER. Sebagai pemberi adalah AS," kata Firli Bahuri saat konfrensi persi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu Dinihari (28/2/2021).

Firli menjelaskan, kronologi tangkap tangan tersebut diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara. Ia menerima laporan dari masyarakat bahwa, Agung Sucipto akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantara yaitu Edy Rahmat, sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin.

"AS yang telah kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2021. Sejak Februari 2021, telah terjadi komunikasi yang aktif antara AS dengan ER, yang merupakan orang kepercayaan NA untuk memastikan mendapat jatah proyek tersebut. Diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS," ujar Firli.

Kemudian di Februari 2021, Nurdin dan Edy bertemu dengan Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Gubernur Sulsel itu menyampaikan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung. Nurdin lantas memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang dilelang pada APBD 2022.

Selanjutnya, ketika Edy bertemu dengan Nurdin, disampaikanlah bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu, Nurdin disebut mengatakan bahwa hal yang terpenting adalah operasional kegiatan tetap bisa dibantu Agung.

"AS, selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021, diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER," lanjut Firli.

Nurdin Abdullah bersama dengan Edy Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

"AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutup Firli.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
12 jam yang lalu
BNI Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meraih dua penghargaan internasional dalam ajang AlphaSEA–20th Best Financial Institution Awards 2026. Perseroan dinobatkan sebagai Best SME Bank in Indonesia dan Best Trade Finance Bank in Indonesia.
 
Nasional
20/07/2026 18:15 WIB
De la Fuente Sebut Spanyol Layak Menang Lebih Cepat, Puji Skuat Matador yang Kompak bak Keluarga
Luis de la Fuente bangga Spanyol juara Piala Dunia 2026 usai tekuk Argentina. Dia memuji mentalitas skuat Matador yang kompak bak keluarga.
 
Nasional
20/07/2026 16:02 WIB
Sukses Rehabilitasi, Empat Orangutan Sumatera Akan Dilepasliarkan ke Hutan Jambi
Keberadaan Orangutan Haven melengkapi upaya konservasi orangutan di Indonesia.
 
Nasional
20/07/2026 15:46 WIB
Kementerian Kehutanan Kerahkan Strategi Lintas Wilayah Antisipasi Karhutla Puncak Musim Kemarau 2026
Lima provinsi dengan luas karhutla terbesar berturut-turut adalah Kalimantan Barat (28.680,47 hektare), Riau (15.477,95 hektare), Nusa Tenggara Timur (10.538,30 hektare), Maluku (7.091,07 hektare), dan Papua Selatan (6.281,81 hektare).
 
Nasional
20/07/2026 14:53 WIB
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Bank Jakarta resmi menghadirkan New Look Branch pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kebayoran Park sebagai bagian dari transformasi perusahaan dalam menghadirkan layanan perbankan yang modern, nyaman, dan berorientasi pada kebutuhan nasabah
 
Nasional
20/07/2026 14:32 WIB
BNI Borong Enam Penghargaan Digital CX Awards 2026
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meraih enam penghargaan dalam ajang Digital CX Awards 2026
 
Nasional
20/07/2026 14:22 WIB
Dompet Ibu-ibu Bisa Lega Harga Bright Gas12 Kg dan 5,5 Kg Resmi Turun
Berdasarkan penyesuaian tersebut, harga Bright Gas 12 kg turun Rp8.000 per tabung dari sebelumnya Rp228.000 menjadi Rp220.000 per tabung. Sementara itu, harga Bright Gas 5,5 kg turun Rp4.000 per tabung dari Rp107.000 menjadi Rp103.000 per tabung.
Ad Placholder