Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus, suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Jumat (26/2/2021) malam, rumah jabatan Gubernur di Makassar.