Endang Muchtar
Sabtu, 30 Desember 2023 - 13:38 WIB

Ombudsman Beberkan Temuan Dilapangan Minta Kemenhub Awasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat di Libur Nataru

Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Ombudsman RI berpendapat bahwa pengawasan atas penerapan Tarif Bawah Atas (TBA) harga tiket pesawat oleh maskapai penerbangan masih terbilang longgar.

Selain faktor regulasi, harga tiket pesawat pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 juga dipengaruhi dari konsekuensi harga BBM pesawat yang berbeda-berbeda di tiap daerah.

Dalam temuannya dilapangan anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan bahwa BBM semestinya dapat ditekan ke satu harga dan juga ada efek pajak PPH dari penerbangan.

“Kementerian Perhubungan harus melakukan pengawasan atas harga tiket pesawat terutama ketika mendekati high season seperti libur idul fitri dan Nataru,” ujar Hery dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Jumat (29/12/2023).

Hery menyebut, maskapai di segmen low cost carrier memiliki potensi melakukan pelanggaran aturan TBA karena pada segmen in banyak diminati masyarakat.

“Potensi pelanggaran tersebut akan semakin bear terjafi pada rute tertentu dimana hanya ada minim maskapai yang beroperasi di sana, makanberlakulah hukum ekonomi pasar,” sebutnya.

Maka dari itu, Ombudsman berharap, Kementerian Perhubungan dapat menangani fengan transparan, melakukan literasi kepada masyarakat terkait pengaturan TBA.

”Jika ada pelanggaran permainan tarif tiket pesawat masyarakat bisa menilai kinerja pengawasan Kementerian Perhubungan dan ikut serta memonitor tiket yang dipatok maskapai,” jelasnya.

Bagaimanapun, Kementerian Perhubungan harus melindungi juga kepentingan publik. Termasuk juga kaitannya kewenangan Kemenkeu, SKK Migas, Pertamina, dan (K/L) lainnya, ucapnya.

“Jadi tidak hanya dari kewenangan Kemhub saja, mesti lintas K/L, jika ingin harga tiket pesawat lebih terkontrol dan tidak memberatkan publik,” lanjut Hery.

Sebagai informasi, penerapan TBA telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Penerapan TBA juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkatan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
18 jam yang lalu
Biaya Material Bangunan Melonjak Pasokan Rumah Subsidi Berpotensi Terancam
Kenaikan harga besi, baja, dan bahan bakar minyak (BBM) mendorong pengembang menyuarakan usulan agar pemerintah mengerek harga rumah subsidi yang dinilai sudah tidak relevan.
 
Nasional
19 jam yang lalu
Antisipasi Inflasi Tahunan Capai 0,28% pada Mei 2026
Tekanan inflasi yang tercatat dalam Indeks Harga Konsumen (IHK) pada bulan itu tercatat lebih tinggi dibanding kondisi April 2026 yang mengalami inflasi 0,13% mtm.
 
Nasional
19 jam yang lalu
Realisasi Lifting Minyak Baru Sentuh 576 Ribu Barel per 31 Mei 2026 Jauh dari Target APBN
Untuk mencapai target 610 ribu minyak barel per hari pada 2026, SKK Migas mendorong, strategi Triple 100 dan Filling The Gap.
 
Industri
31/05/2026 18:47 WIB
Satu Tahun Nusantara Prestige, DAIKIN Apresiasi Teknisi lewat Insentif Khusus
Memasuki satu tahun AC Nusantara Prestige, DAIKIN beri insentif Rp50-100 ribu per instalasi. Gandeng 9 asosiasi teknisi nasional-daerah.
 
Nasional
30/05/2026 19:12 WIB
TransTRACK Dukung DSRT Raih Juara di Kejurnas Jembrana Time Rally 2026
Prestasi tersebut diraih oleh tim yang diperkuat Rifki Darmawan Haryanto sebagai driver, Muhamad Nur Faiz sebagai navigator, serta Mochammad Fadillah Putra sebagai passenger.
 
Nasional
30/05/2026 16:03 WIB
BP BUMN Rombak Direksi Management Danareksa Guna Perkuat Transformasi Bisnis
Perubahan besar dalam jajaran kepemimpinan perusahaan di Jakarta untuk memperkuat transformasi serta sinergi antarunit bisnis.
 
Nasional
29/05/2026 19:14 WIB
Denny JA: Macron dan Pabowo, Dua Pemain Geopolitik yang Hebat
Bagi Denny JA, hubungan Indonesia-Prancis hari ini lebih dari sekadar kontrak ekonomi atau diplomasi biasa.
Telkomsel