Endang Muchtar
Sabtu, 30 Desember 2023 - 13:38 WIB

Ombudsman Beberkan Temuan Dilapangan Minta Kemenhub Awasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat di Libur Nataru

Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Ombudsman RI berpendapat bahwa pengawasan atas penerapan Tarif Bawah Atas (TBA) harga tiket pesawat oleh maskapai penerbangan masih terbilang longgar.

Selain faktor regulasi, harga tiket pesawat pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 juga dipengaruhi dari konsekuensi harga BBM pesawat yang berbeda-berbeda di tiap daerah.

Dalam temuannya dilapangan anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan bahwa BBM semestinya dapat ditekan ke satu harga dan juga ada efek pajak PPH dari penerbangan.

“Kementerian Perhubungan harus melakukan pengawasan atas harga tiket pesawat terutama ketika mendekati high season seperti libur idul fitri dan Nataru,” ujar Hery dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Jumat (29/12/2023).

Hery menyebut, maskapai di segmen low cost carrier memiliki potensi melakukan pelanggaran aturan TBA karena pada segmen in banyak diminati masyarakat.

“Potensi pelanggaran tersebut akan semakin bear terjafi pada rute tertentu dimana hanya ada minim maskapai yang beroperasi di sana, makanberlakulah hukum ekonomi pasar,” sebutnya.

Maka dari itu, Ombudsman berharap, Kementerian Perhubungan dapat menangani fengan transparan, melakukan literasi kepada masyarakat terkait pengaturan TBA.

”Jika ada pelanggaran permainan tarif tiket pesawat masyarakat bisa menilai kinerja pengawasan Kementerian Perhubungan dan ikut serta memonitor tiket yang dipatok maskapai,” jelasnya.

Bagaimanapun, Kementerian Perhubungan harus melindungi juga kepentingan publik. Termasuk juga kaitannya kewenangan Kemenkeu, SKK Migas, Pertamina, dan (K/L) lainnya, ucapnya.

“Jadi tidak hanya dari kewenangan Kemhub saja, mesti lintas K/L, jika ingin harga tiket pesawat lebih terkontrol dan tidak memberatkan publik,” lanjut Hery.

Sebagai informasi, penerapan TBA telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Penerapan TBA juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkatan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
21 jam yang lalu
Dongkrak Efisiensi, Integrasi Layanan Digital Bank Jakarta Disambut Baik Nasabah  
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, juga mendukung dan menyambut baik kehadiran New Look Bank Jakarta KCP disejumlah ibukota sebagai komitmen Bank Jakarta untuk terus bertransformasi menjawab kebutuhan nasabah.
 
Nasional
21 jam yang lalu
Resmi Jadi Macan, Nadeo Argawinata Siap Bayar Lunas Kepercayaan Jakmania!
Kehadirannya diproyeksikan menjadi bagian penting dari langkah strategis manajemen dalam memperkuat kedalaman skuat menyongsong sengitnya persaingan kompetisi musim 2026/2027.
 
Nasional
23 jam yang lalu
Aksi Tegas Bobby Nasution: Walk Out dari Paripurna DPRD Sumut, Serukan OPD Ikut Keluar!  
Sebelum keluar dari ruangan, Bobby sempat memanggil timnya. Ia kemudian meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD yang hadir untuk ikut meninggalkan ruang rapat.
 
Nasional
23 jam yang lalu
bale by BTN Dorong Ekonomi Medan Lewat ICX 2026
Diikuti sebanyak 54 peserta booth, ICX Medan menjadi wadah pemberdayaan bagi para petani kopi dari berbagai daerah di Sumatera.
 
Nasional
24 jam yang lalu
Gandeng New York University, Kemenpora Siapkan Atlet Indonesia Berkelas Dunia
Menpora menegaskan, Kemenpora siap memfasilitasi berbagai langkah yang diperlukan apabila NYU berminat mengembangkan program akademik tersebut di Indonesia.
 
Nasional
23/07/2026 12:44 WIB
Bertemu Wagub Fujian, Menko Airlangga Genjot Proyek TCTP
Kedua belah pihak juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan mempercepat implementasi program TCTP melalui penyusunan langkah tindak lanjut yang terukur. Pemerintah Indonesia juga akan mengintegrasikan berbagai masukan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut ke…
 
Nasional
23/07/2026 12:27 WIB
Nanik S Deyang Lepas Jabatan Kepala BGN, CELIOS Pertanyakan Posisi Rangkapnya di Pertamina
Bhima menganggap Nanik enggan mundur sebagai Komisaris Pertamina karena menerima gaji lebih besar dibandingkan ketika masih menjadi Kepala BGN. Karena itu, alasan Nanik mundur karena faktor kesehatan dianggap Bhima tidak logis.
Ad Placholder