Endang Muchtar
Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Umum sebagai Bandara Internasional

Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Kementerian Perhubungan telah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional dan mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi. Nantinya akan terwujud pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Sehingga penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Jakarta, Rabu (13/8). Menhub menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Status bandara Udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.

"Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyarakat tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan," tutur Menhub.

Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, meliputi:

1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;

2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;

3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;

4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;

5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;

7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;

8. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;

9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;

11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;

12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;

14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;

15. Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;

16. Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;

17. Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

18. Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;

19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;

21. Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;

22. Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;

23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;

24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;

25. Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;

26. Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;

27. Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;

28. Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;

29. Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

30. Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;

31. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;

32. Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;

33. Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;

34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;

35. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan

36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
21 jam yang lalu
Dongkrak Efisiensi, Integrasi Layanan Digital Bank Jakarta Disambut Baik Nasabah  
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, juga mendukung dan menyambut baik kehadiran New Look Bank Jakarta KCP disejumlah ibukota sebagai komitmen Bank Jakarta untuk terus bertransformasi menjawab kebutuhan nasabah.
 
Nasional
21 jam yang lalu
Resmi Jadi Macan, Nadeo Argawinata Siap Bayar Lunas Kepercayaan Jakmania!
Kehadirannya diproyeksikan menjadi bagian penting dari langkah strategis manajemen dalam memperkuat kedalaman skuat menyongsong sengitnya persaingan kompetisi musim 2026/2027.
 
Nasional
23 jam yang lalu
Aksi Tegas Bobby Nasution: Walk Out dari Paripurna DPRD Sumut, Serukan OPD Ikut Keluar!  
Sebelum keluar dari ruangan, Bobby sempat memanggil timnya. Ia kemudian meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD yang hadir untuk ikut meninggalkan ruang rapat.
 
Nasional
23 jam yang lalu
bale by BTN Dorong Ekonomi Medan Lewat ICX 2026
Diikuti sebanyak 54 peserta booth, ICX Medan menjadi wadah pemberdayaan bagi para petani kopi dari berbagai daerah di Sumatera.
 
Nasional
24 jam yang lalu
Gandeng New York University, Kemenpora Siapkan Atlet Indonesia Berkelas Dunia
Menpora menegaskan, Kemenpora siap memfasilitasi berbagai langkah yang diperlukan apabila NYU berminat mengembangkan program akademik tersebut di Indonesia.
 
Nasional
23/07/2026 12:44 WIB
Bertemu Wagub Fujian, Menko Airlangga Genjot Proyek TCTP
Kedua belah pihak juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan mempercepat implementasi program TCTP melalui penyusunan langkah tindak lanjut yang terukur. Pemerintah Indonesia juga akan mengintegrasikan berbagai masukan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut ke…
 
Nasional
23/07/2026 12:27 WIB
Nanik S Deyang Lepas Jabatan Kepala BGN, CELIOS Pertanyakan Posisi Rangkapnya di Pertamina
Bhima menganggap Nanik enggan mundur sebagai Komisaris Pertamina karena menerima gaji lebih besar dibandingkan ketika masih menjadi Kepala BGN. Karena itu, alasan Nanik mundur karena faktor kesehatan dianggap Bhima tidak logis.
Ad Placholder