Endang Muchtar
Jumat, 24 Juli 2026 - 13:03 WIB

Bongkar Jaringan Internasional! Kemenhut Seret Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling Semarang ke Kejaksaan

Foto/dok. kemenhut/ECONOMICZONE
Foto/dok. kemenhut/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, menyerahkan tersangka EO beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (21/7). EO diduga memperdagangkan tiga ekor trenggiling jawa (Manis javanica) hidup dan 20 kilogram sisik trenggiling.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara perdagangan satwa liar dilindungi tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan ilegal trenggiling merupakan kejahatan terhadap kekayaan hayati Indonesia yang telah berkembang menjadi ancaman lintas negara.

“Kementerian Kehutanan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap hubungan antarpelaku, aliran barang, pola pengiriman, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi juga memutus jaringan yang menjadikan kekayaan hayati Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional,” tegasnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun mengatakan perkara di Semarang ini merupakan hasil pengembangan rangkaian penyidikan perdagangan trenggiling, termasuk penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Tanjung Priok; 796,34 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Merak; serta perkara perdagangan trenggiling lainnya yang sedang ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan.

Pengembangan penyidikan tersebut mengarahkan petugas pada salah satu simpul perdagangan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi penindakan, petugas mengamankan EO bersama tiga ekor trenggiling hidup, 20 kilogram sisik trenggiling, serta sarana yang diduga digunakan dalam tindak pidana.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, serta pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses penuntutan.

“Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai kejahatan, mulai dari pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga jaringan penerima di luar negeri,” ujar Aswin.

Trenggiling jawa merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus tertekan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Satwa tersebut diperdagangkan dalam kondisi hidup maupun diburu untuk diambil sisiknya guna memenuhi permintaan pasar ilegal di dalam dan luar negeri.

Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat EO dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, EO terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV atau Rp200 juta dan paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar.

Sejalan dengan perhatian Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terhadap penguatan perlindungan keanekaragaman hayati, perdagangan ilegal trenggiling merupakan kejahatan serius terhadap kekayaan hayati Indonesia sekaligus ancaman lintas negara yang membutuhkan respons bersama.

Arah penegakan hukum kedepan, bahwa perlindungan satwa liar harus dilakukan sejak dari habitat hingga pemutusan pasar ilegalnya. Karena jaringan ini bergerak melampaui batas yurisdiksi, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat koordinasi dengan Polri, Kementerian Luar Negeri, INTERPOL, dan otoritas negara terkait untuk menelusuri pemilik barang, penerima, pengendali jaringan, serta pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan ini.

Tidak boleh ada pelaku yang berlindung di balik batas negara. Kementerian Kehutanan juga mengajak masyarakat, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan seluruh elemen bangsa untuk menjadi bagian dari upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar.

Informasi dan kepedulian publik sangat penting untuk mencegah perburuan, perdagangan, penyimpanan, serta pengiriman satwa dilindungi. Perlindungan keanekaragaman hayati bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tetap terjaga bagi generasi sekarang dan mendatang.

 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
23 jam yang lalu
Strategi Telkom Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital
Kinerja 1H26 tumbuh kuat, didukung monetisasi bisnis seluler, disiplin operasional, dan optimalisasi aset strategis
 
Nasional
05/09/2026 16:32 WIB
RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru, BTN Perkuat Regenerasi untuk Akselerasi Transformasi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menetapkan perubahan susunan Direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
 
Nasional
05/09/2026 06:52 WIB
HADIR LEBIH DEKAT DI BUMI PAPUA, ASABRI BERIKAN LAYANAN DAN SEPENUH HATI DI TIMIKA, PAPUA TENGAH
Wujud Nyata Pemerataan Layanan untuk Memastikan Para Penjaga Kedaulatan Bangsa Memiliki Pemahaman Manfaat dan Kesiapan Finansial Sedari Dini
 
Nasional
04/09/2026 15:18 WIB
TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai Tata Kelola dan Memenuhi Prinsip Value Creation
PT Graha Sarana Duta (TelkomProperty), sebagai pengelola aset Telkom, terus mendukung langkah transformasi TelkomGroup dalam melakukan streamlining
 
Nasional
03/09/2026 20:14 WIB
Telkom Perkuat Kolaborasi Pentahelix, Persiapkan Kedaulatan Digital di Universitas
Hadir di BATIC 2026 melalui ignitePRO, TelkomGroup bersiap jadi pemain segmen B2B ICT terdepan di kawasan.
 
Nasional
03/09/2026 15:10 WIB
Telkom Hadirkan EduMind Wellbeing dan AI Camp di Makassar, Diikuti 350 Peserta
Program edukasi pemanfaatan AI secara bijak dan inovasi digital untuk penguatan resiliensi emosi bagi pelajar Indonesia.
 
Nasional
02/09/2026 16:06 WIB
Gunakan Layanan DWDM, Kolaborasi InfraNexia dan Lintasarta Perkuat Konektivitas Medan — Batam — Padang
Kolaborasi pada dua rute lintas provinsi memperkuat kapasitas jaringan untuk mendukung pertumbuhan trafik data dan layanan digital.
Ad Placholder