MA
Minggu, 17 Januari 2021 - 10:02 WIB

Masa Transisi Perban Pembebasan Biaya Penempatan PMI Diperpanjang 6 Bulan, Kepala BP2MI Siap Mundur dari Jabatan Jika Tidak Berjalan

Foto/Dawi F/Economiczone
Foto/Dawi F/Economiczone
Dummy

ECONOMIC ZONE - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyatakan  implementasi pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, akan diperpanjang masa transisinya selama 6  bulan ke depan.

"Sejak ditetapkannya Perban No.09 tahun 2020 pada tanggal 15 Juni 2020,  sejatinya Perban tersebut efektif mulai berlaku hari ini, tanggal 15 Januari 2020, atau telah diberikan masa transisi selama 6 bulan. Namun, melihat kesiapan Pemerintah Daerah dan calon pemberi kerja di negara-negara tujuan penempatan, kami putuskan untuk memperpanjang masa transisi selama 6 bulan ke depan hingga tanggal 15 Juli 2020," jelas Benny di depan awak media dalam Press Conference, di Media Center BP2MI, Jakarta, Jumat (15/01).

Selama masa transasi 6 bulan, BP2MI telah melakukan berbagai langkah dalam persiapan implementasi Perban 09/2020, antara lain: Pertama, melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Dalam Negeri RI. Kedua, menyebarkan informasi ke Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Kota Kinabalu, Kuching, Tawau, Singapura, Hong Kong, dan KDEI Taipei. Ketiga, menyusun Petujuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan dengan melibatkan Kemnaker, Kemlu, Kemdagri, NGO, dan menetapkan Juklak pembebasan biaya penempatan melalui Kepka 323/2020 tanggal 21 Desember 2020. 

Keempat, mengadakan pertemuan bilateral secara virtual dengan Taiwan yang melibatkan Ministry of Labor Taiwan, KDEI Taipei, TETO, Kemnaker, dan BP2MI pada tanggal 23 Desember 2020, serta Hong Kong yang melibatkan Department of Labor Hong Kong SAR, KJRI Hong Kong, Kemnaker, BP2MI, Asosiasi Agensi di Hong Kong, asosiasi pemberi kerja di Hong Kong dan organisasi/komunitas PMI di Hong Kong tanggal 30 Desember 2020. Kelima, menyesuaikan proses pelayanan penempatan melalui SISKO-P2MI, yang meliputi: mekanisme pendaftaran CPMI, mekanisme seleksi, mekanisme verifikasi dokumen, serta mekanisme verifikasi dan pelaksanaan OPP. Keenam, membentuk Tim Penyesuaian sistem dan helpdesk kepada CPMI dan Stakeholders. Ketujuh, menyusun Indikasi nominal biaya penempatan per negara tujuan penempatan, agar calon pemberi kerja mengetahui perkiraan biaya penempatan yang akan ditanggung oleh pemberi kerja di negara tujuan penempatan

“Dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh BP2MI dan melihat fakta empirik di lapangan, ditemukan fakta bahwa belum adanya kesiapan Pemerintah Daerah dalam hal politik anggaran dan menjalankan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kerja bagi PMI sebagaimana yang menjadi perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 40 dan 41,” ujar Benny.

Untuk itu, lanjut Benny, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah beserta jajarannya, pada Rabu malam (13/01), BP2MI tetap pada sikap yang tidak bergeser dari sikap semula, bahwa pada prinsipnya biaya pelatihan dan sertifikasi tidak dibebankan kepada PMI, mengingat ini adalah perintah UU No. 18/2017 Pasal 30 ayat (1).

“Perban No. 9/2020 merupakan komitmen dan keberpihakan BP2MI, serta bentuk kehadiran negara untuk tegak lurus melakukan pelindungan PMI dan keluarga sekaligus sikap istiqomah terhadap ketaatan, kepatuhan dan ketundukan pada UU no. 18/2017,” papar Benny.

Benny mengatakan, BP2MI juga menawarkan dua opsi yang akan dilakukan dalam masa transisi 6  bulan ke depan, yaitu: Intervensi negara/Pemerintah Pusat dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 300 Miliar dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana perintah UU No. 18/2017 Pasal 39 huruf o, serta PMI mendapatkan bantuan biaya pelatihan melalui KUR Perbankan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam masa transisi 6 bulan ke depan, BP2MI akan melaksanakan langkah-langkah sistematis untuk memastikan berlakunya Perban No. 9 Tahun 2020, dengan melakukan sosialisasi secara masif ke Pemda-Pemda, yang diharapkan akan dilakukan secara bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kemnaker dan Kemenlu, serta melakukan dialog bilateral dengan negara-negara penempatan dan berkoordinasi dengan Kemnaker dan Kemlu untuk mengidentifikasi MoU yang diterbitkan sebelum atau sesudah Perban No.9/2020 ditetapkan.

“Jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI. Karena Setiap pemimpin harus berani mengambil alih tangggungjawab apapun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya,” tegas Benny.*(Humas BP2MI)
 

TAGS
  1. BP2MI
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
05/06/2026 17:17 WIB
Pemerintah Tarik Utang Rp386 Triliun hingga Mei 2026
Meski pemerintah terus menambah pembiayaan utang, Purbaya menegaskan kondisi pasar surat utang domestik masih relatif stabil di tengah tekanan pasar keuangan global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
 
Nasional
05/06/2026 16:49 WIB
Kampanye Bumi Hijau Telkomsel Dukung Bisnis Hingga UMKM
Melalui tiga pilar utama yakni Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business,
 
Nasional
04/06/2026 16:50 WIB
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
Menyatukan kapabilitas AI TelkomGroup dalam ekosistem terintegrasi untuk hadirkan solusi AI yang berdaulat, berdampak, dan berkelanjutan.
 
Nasional
04/06/2026 14:51 WIB
Krom Bank Catat 1 Juta Rekening Hingga DPK Tembus Rp10 Triliun
Selain mencatat pertumbuhan jumlah rekening dan DPK, Krom juga menyatakan mampu mempertahankan profitabilitas secara konsisten sejak beroperasi sebagai bank digital.
 
Nasional
04/06/2026 14:00 WIB
Pemerintah Klim Penerimaan Pajak Mei 2026 Tumbuh 22%
Lonjakan penerimaan itu turut mendorong keseimbangan primer bulan Mei kembali ke zona positif.
 
Nasional
04/06/2026 11:21 WIB
Glodok Sentra Elektronik "Hidup Segan Mati Tak Mau" 
Para pedagang mengeluhkan pembeli yang semakin hilang membuat omzet penjualan turun drastis dan tidak sebesar seperti dahulu saat masih ramai, meski mereka kini mengandalkan pelanggan langganannya.
 
Nasional
03/06/2026 18:32 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana Resmi Ditahan Kejaksaan Agung
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Dadan Hindayana maupun materi pemeriksaan yang dijalani.
Telkomsel