Endang Muchtar
Kamis, 30 Juli 2026 - 19:39 WIB

Waktunya Setara! Pemerintah Beri Potongan Biaya 20% untuk Difabel di 9 Sektor

Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE -Pemerintah mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan pada Kamis (30/07/26). Aturan tersebut mengatur pemberian potongan biaya paling rendah 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan konsesi diberikan pada sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, penyedia bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, PP tersebut dihadirkan sebagai wujud kehadiran negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesamaan seluruh warga negara tanpa terkecuali.

"Penyandang disabilitas berhak mendapatkan potongan harga atau biaya minimal 20 persen di sembilan sektor strategis," kata Saifullah Yusuf, dalam konferensi perss di Gedung Kementerian Sosial, Kamis (30/07/26).

Hingga kini, lebih dari 4 juta penyandang disabilitas telah terverifikasi dan mendapatkan Kartu Penyandaan Disabilitas (KPD). Selama masa transisi, penerima manfaat masih dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung hingga KPD diterbitkan.

Selain mengatur hak penyandang disabilitas, PP tersebut juga memuat insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan wisata yang inklusif. Bentuk insentif meliputi apresiasi, publikasi, perizinan dan bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses.

"Perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan wisata inklusif akan mendapatkan apresiasi, kemudian perizinan, hingga publikasi," ujar Saifullah. Seperti dirangkum tirto.id.

PP tersebut juga mengatur bahwa peraturan pelaksana dari kementerian dan pemerintah daerah wajib ditetapkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan."Sesuai Pasal 31, seluruh peraturan Kementerian Sosial dan peraturan daerah turunan wajib ditetapkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Oleh karena itu, mari kita sama-sama kawal agar kalau bisa sebelum tahun 2028 selesai semua peraturan turunannya," tutup Saifullah.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
6 jam yang lalu
Beli Tiket MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 via wondr by BNI, Diskon hingga Rp300 Ribu
BNI menghadirkan penawaran khusus bagi nasabah yang ingin menyaksikan MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, NTB pada 9-11 Oktober 2026
 
Nasional
22/09/2026 20:32 WIB
Bersama Danantara, TelkomGroup Siapkan Infrastruktur Data Center Menuju Sovereign AI Indonesia
NeutraDC mantapkan rencana pengembangan AI data center hingga 1 GW, dukung pemerataan kapabilitas komputasi nasional
 
Nasional
22/09/2026 11:57 WIB
BEI Turunkan Batas Saham Gocap ke Rp1, Mulai 28 September
BEI menjelaskan penyesuaian itu bertujuan agar saham dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas sehingga kualitas price discovery dapat meningkat. Selain itu, penurunan harga saham menjadi Rp1 juga diharapkan mampu mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan…
 
Nasional
22/09/2026 11:28 WIB
Menhut dan Kepala BNPB Perkuat Sinergi Pengendalian Karhutla Pasca-Penurunan Hotspot Nasional
Di Kalimantan Tengah, kabut asap sempat membatasi operasi udara dari Bandara Tjilik Riwut. Pemerintah karena itu menyesuaikan basis operasi OMC dengan memanfaatkan Bandara Syamsudin Noor serta Pangkalan Bun mengikuti kondisi jarak pandang dan peta potensi awan dari BMKG.
 
Nasional
22/09/2026 10:49 WIB
Tokopedia dan TikTok Shop Pelopori Produk Kurasi Kemendag Lewat #BeliLokal
Dengan membawa para penjual Pilihan BuSan ke Tokopedia dan TikTok Shop sebagai mitra platform digital pertama mereka, kami ingin membantu produk lokal ditemukan oleh lebih banyak konsumen dari seluruh penjuru Indonesia sekaligus mewujudkan komitmen #BeliLokal melalui discovery commerce,”…
 
Nasional
21/09/2026 19:28 WIB
TelkomGroup dan China Unicom Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Ekosistem Digital Indonesia
Kemitraan ini menggabungkan kapabilitas infrastruktur dan pemahaman pasar TelkomGroup dengan jaringan global China Unicom yang melayani lebih dari 1,2 miliar pengguna di dunia.
 
Nasional
21/09/2026 15:23 WIB
Peringati Hari Sungai dan World Cleanup Day, TelkomGroup Angkut 5,1 ton Sampah dari Kali Krukut
Bersama pemerintah provinsi, TelkomGroup melibatkan karyawan dan masyarakat setempat dalam aksi bersih perairan di sekitar The Telkom Hub
Ad Placholder