Endang Muchtar
Kamis, 30 Juli 2026 - 19:39 WIB

Waktunya Setara! Pemerintah Beri Potongan Biaya 20% untuk Difabel di 9 Sektor

Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE -Pemerintah mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan pada Kamis (30/07/26). Aturan tersebut mengatur pemberian potongan biaya paling rendah 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan konsesi diberikan pada sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, penyedia bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, PP tersebut dihadirkan sebagai wujud kehadiran negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesamaan seluruh warga negara tanpa terkecuali.

"Penyandang disabilitas berhak mendapatkan potongan harga atau biaya minimal 20 persen di sembilan sektor strategis," kata Saifullah Yusuf, dalam konferensi perss di Gedung Kementerian Sosial, Kamis (30/07/26).

Hingga kini, lebih dari 4 juta penyandang disabilitas telah terverifikasi dan mendapatkan Kartu Penyandaan Disabilitas (KPD). Selama masa transisi, penerima manfaat masih dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung hingga KPD diterbitkan.

Selain mengatur hak penyandang disabilitas, PP tersebut juga memuat insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan wisata yang inklusif. Bentuk insentif meliputi apresiasi, publikasi, perizinan dan bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses.

"Perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan wisata inklusif akan mendapatkan apresiasi, kemudian perizinan, hingga publikasi," ujar Saifullah. Seperti dirangkum tirto.id.

PP tersebut juga mengatur bahwa peraturan pelaksana dari kementerian dan pemerintah daerah wajib ditetapkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan."Sesuai Pasal 31, seluruh peraturan Kementerian Sosial dan peraturan daerah turunan wajib ditetapkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Oleh karena itu, mari kita sama-sama kawal agar kalau bisa sebelum tahun 2028 selesai semua peraturan turunannya," tutup Saifullah.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
20 jam yang lalu
BNI Catat Fundamental Bisnis Kokoh di Bawah Danantara, Ditopang Pertumbuhan Kredit dan Kualitas Aset
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kinerja fundamental yang solid hingga semester I 2026
 
Nasional
23 jam yang lalu
Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Jadi Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity
Pengalihan aset dan bisnis dengan total Rp85,7 triliun memperkuat InfraNexia dalam mengembangkan lebih dari 90% aset jaringan Telkom
 
Nasional
10/08/2026 12:35 WIB
Menhut Bersama Unsur Daerah Tinjau Penanganan Karhutla Bromo Tengger Semeru
Peninjauan dilakukan untuk memastikan upaya pengendalian kebakaran berjalan optimal sekaligus memperkuat sinergi antara Kementerian Kehutanan, TNI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta seluruh unsur terkait dalam menghadapi kebakaran di kawasan konservasi tersebut.
 
Nasional
10/08/2026 12:26 WIB
Manggala Agni dan Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Karhutla di TN Gunung Rinjan
Kebakaran terjadi pada kawasan konservasi dengan tutupan savana dan semak belukar kering. Respons cepat dilakukan setelah informasi kebakaran diterima dari pengelola kawasan.
 
Nasional
10/08/2026 10:45 WIB
PPATK Temukan Deposit Judi Online Selama Piala Dunia Capai Rp1 Triliun
Pada periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
 
Nasional
09/08/2026 19:42 WIB
Bank Jakarta–Persija "United for Jakarta": Dari Sponsorship Menuju Strategic Partnership
Bank Jakarta memperkuat kolaborasinya dengan Persija Jakarta sebagai Official Partner dalam mengarungi musim kompetisi 2026–2027
 
Nasional
07/08/2026 23:36 WIB
Telkomsel Dorong Pertumbuhan Ekosistem Kreator AI Indonesia melalui AI Cinefest 2026
Capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya minat masyarakat terhadap pemanfaatan AI untuk berkarya sekaligus mengindikasikan tumbuhnya komunitas kreator AI di Indonesia.
Ad Placholder