Aldhi Chandra
Jumat, 20 November 2020 - 20:37 WIB

Menaker Ida Salurkan Termin Kedua Subsidi Gaji Tahap IV

Foto/Dok Kemnaker/Economiczone
Foto/Dok Kemnaker/Economiczone
Dummy

ECONOMIC ZONE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.

Pada tahap IV termin kedua tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah  sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya, Jumat (20/11/2020).

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.


 

TAGS
  1. Menaker
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
13 jam yang lalu
Modus Baru Mafia Judi Online Incar Petani dan Ibu Rumah Tangga sebagai "Ternak Rekening"
Modus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber tidak hanya menyasar pengguna internet, tetapi juga memanfaatkan keterbatasan ekonomi masyarakat di daerah.
 
Nasional
15 jam yang lalu
Duel Klasik Abadi Ambisi Argentina dan Inggris Saling Sikut ke Final Piala Dunia 2026
Selain memperebutkan satu tempat di final, duel ini juga menjadi ajang pembuktian dua negara yang sama-sama memiliki ambisi mengangkat trofi Piala Dunia 2026.
 
Nasional
15 jam yang lalu
Bertambahnya Populasi, Anak Gajah Sumatera di Lampung Diberi Nama "Rut" oleh Menhut
“Kelahiran anak gajah ini menjadi bukti nyata komitmen Taman Satwa Lembah Hijau dalam mendukung pelestarian Gajah Sumatera.
 
Nasional
16 jam yang lalu
Pendekatan Personal Berhasil, Luka Modric Siap Perpanjang Kontrak di AC Milan
Saat ini Modric memang masih menikmati masa liburan musim panasnya, namun sinyal hijau untuk melanjutkan masa bakti di San Siro tampaknya tinggal menunggu peresmian hitam di atas putih.
 
Nasional
17 jam yang lalu
Kemenhut Lepasliarkan Lima Orangutan  Kembali Pelukan Rimba  ke Taman Nasional Betung Kerihun  
Kelima individu orangutan tersebut adalah Benazir (14 tahun), Jamilah (25 tahun) beserta anaknya Ulin (1 tahun), dan Sinta (13 tahun) beserta anaknya Sabine (2 tahun).
 
Nasional
18 jam yang lalu
Luar Biasa! Pedro Porro Tak Percaya Skuat Spanyol Bisa Taklukkan Prancis
Pedro Porro sebut keberhasilan skuat Spanyol lolos ke final Piala Dunia 2026 setelah bungkam Prancis 2-0 bagaikan mimpi jadi nyata.
 
Nasional
14/07/2026 20:49 WIB
Sinergi Bersama OJK, Komdigi, dan Perbankan: Bersama Menutup Celah, Melindungi Rupiah dari Kejahatan Scam dan Judi Online
siber yang telah berjalan adalah operasional Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Telkomsel