ECONOMIC ZONE - Pemerintah telah menerbitkan regulasi anyar terkait dengan praktik pekerjaan alih daya alias outsourcing. Beleid tersebut lahir dengan semangat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus kepastian penerapannya bagi dunia usaha, tetapi dinilai menimbulkan pelbagai dilema.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan Menaker Yassierli menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, awal Mei lalu.
Aturan ini membatasi praktik alih daya hanya pada enam jenis pekerjaan tertentu. Perinciannya yakni layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain itu, terdapat pula ketentuan yang mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya, serta memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi, termasuk upah, jaminan sosial, hingga perlindungan PHK.
Aturan ini disebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XII/2023 terkait UU Cipta Kerja, yang bertujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memandang bahwa (Permenaker) No. 7/2026 membuka ruang untuk pengalihdayaan pekerjaan inti atau proses produksi langsung. Pasalnya, terdapat frasa “layanan penunjang operasional” yang dinilai multitafsir.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menuntut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk melakukan perombakan total terhadap regulasi pekerja alih daya atau outsourcing pada Senin (11/5/2026). Tuntutan tersebut menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Gelombang penolakan ini muncul karena regulasi baru tersebut dianggap memperburuk kondisi pekerja di Indonesia. Dilansir dari Money, Andi Gani menilai aturan tersebut melonggarkan batasan penggunaan tenaga outsourcing yang sebelumnya diatur secara ketat dalam undang-undang sebelumnya.
"KSPSI AGN menuntut Menaker untuk merevisi Total Permenaker No 7 Tahun 2026 karena Permenaker tersebut semakin mempersulit posisi buruh," kata Andi Gani, Presiden KSPSI.
Pihak buruh menyoroti hilangnya larangan penggunaan outsourcing pada pekerjaan inti produksi. Andi Gani menjelaskan bahwa munculnya istilah "jasa operasional" dalam aturan baru ini bersifat ambigu dan berpotensi memicu sengketa antara pemberi kerja dengan karyawan.
"Tidak jelas maknanya sehingga akan menimbulkan celah hukum baru dan multi tafsir berbeda antara serikat pekerja dan perusahaan," ujar Andi Gani.
KSPSI mendesak pemerintah untuk mengembalikan standarisasi alih daya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, hanya lima bidang yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing, yakni keamanan, katering, pengemudi, pendukung pertambangan, dan layanan kebersihan.
Komentar