Endang Muchtar
Selasa, 12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Pemerintah Sikapi Perbedaan soal Polemik Aturan Outsourcing Antara Buruh dan Pengusaha

Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Pemerintah telah menerbitkan regulasi anyar terkait dengan praktik pekerjaan alih daya alias outsourcing. Beleid tersebut lahir dengan semangat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus kepastian penerapannya bagi dunia usaha, tetapi dinilai menimbulkan pelbagai dilema. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan Menaker Yassierli menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, awal Mei lalu. 

Aturan ini membatasi praktik alih daya hanya pada enam jenis pekerjaan tertentu. Perinciannya yakni layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. 

Selain itu, terdapat pula ketentuan yang mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya, serta memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi, termasuk upah, jaminan sosial, hingga perlindungan PHK. 

Aturan ini disebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XII/2023 terkait UU Cipta Kerja, yang bertujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memandang bahwa (Permenaker) No. 7/2026 membuka ruang untuk pengalihdayaan pekerjaan inti atau proses produksi langsung. Pasalnya, terdapat frasa “layanan penunjang operasional”  yang dinilai multitafsir.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menuntut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk melakukan perombakan total terhadap regulasi pekerja alih daya atau outsourcing pada Senin (11/5/2026). Tuntutan tersebut menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Gelombang penolakan ini muncul karena regulasi baru tersebut dianggap memperburuk kondisi pekerja di Indonesia. Dilansir dari Money, Andi Gani menilai aturan tersebut melonggarkan batasan penggunaan tenaga outsourcing yang sebelumnya diatur secara ketat dalam undang-undang sebelumnya.

"KSPSI AGN menuntut Menaker untuk merevisi Total Permenaker No 7 Tahun 2026 karena Permenaker tersebut semakin mempersulit posisi buruh," kata Andi Gani, Presiden KSPSI.

Pihak buruh menyoroti hilangnya larangan penggunaan outsourcing pada pekerjaan inti produksi. Andi Gani menjelaskan bahwa munculnya istilah "jasa operasional" dalam aturan baru ini bersifat ambigu dan berpotensi memicu sengketa antara pemberi kerja dengan karyawan.

"Tidak jelas maknanya sehingga akan menimbulkan celah hukum baru dan multi tafsir berbeda antara serikat pekerja dan perusahaan," ujar Andi Gani.

KSPSI mendesak pemerintah untuk mengembalikan standarisasi alih daya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, hanya lima bidang yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing, yakni keamanan, katering, pengemudi, pendukung pertambangan, dan layanan kebersihan.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
5 jam yang lalu
Mendag dan Industri Singapura Sebut Indonesia Masih Dianggap Menarik untuk Investasi
Tujuan dari pembentukan badan tersebut adalah untuk menghapus berbagai praktik kecurangan dalam ekspor dan impor, seperti kurang bayar (underinvoicing), transfer pricing, dan transaksi yang tidak tercatat yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
 
Nasional
08/06/2026 21:28 WIB
Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
PT Bank Mandiri Taspen bersama PT ASABRI (Persero) menyerahkan hak dan santunan kepada ahli waris almarhum Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
 
Nasional
08/06/2026 19:45 WIB
Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Telkom Bagikan Dividen Rp21,9 triliun
Restui program buyback, rencana strategis, dan penyegaran pengurus perseroan, sebagai bukti akselerasi transformasi digital dan perluasan kontribusi bagi bangsa
 
Nasional
08/06/2026 10:35 WIB
BI dan Pemerintah Sepakat Benahi Rupiah
pertemuan yang dihadiri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Gedung DPR RI, Sabtu (6/6/2026).
 
Nasional
06/06/2026 17:27 WIB
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Bank Jakarta sebagai penghubung berbagai elemen pembangunan kota melalui sistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan
 
Nasional
05/06/2026 19:55 WIB
Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam
NeutraDC Nxera Batam siapkan pengembangan gedung kedua (BTM-2) untuk menjawab permintaan kawasan SIJORI
 
Nasional
05/06/2026 18:47 WIB
Surabaya Jadi Surga Pecinta Kopi, 75 Brand Specialty Coffee Bidik Transaksi Rp3 Miliar
Pameran hasil kolaborasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN bersama Dyandra Promosindo itu menghadirkan puluhan pelaku industri kopi, lifestyle, hingga UMKM kreatif dari berbagai daerah di Indonesia.
Telkomsel