Endang Muchtar
Selasa, 12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Pemerintah Sikapi Perbedaan soal Polemik Aturan Outsourcing Antara Buruh dan Pengusaha

Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Pemerintah telah menerbitkan regulasi anyar terkait dengan praktik pekerjaan alih daya alias outsourcing. Beleid tersebut lahir dengan semangat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus kepastian penerapannya bagi dunia usaha, tetapi dinilai menimbulkan pelbagai dilema. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan Menaker Yassierli menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, awal Mei lalu. 

Aturan ini membatasi praktik alih daya hanya pada enam jenis pekerjaan tertentu. Perinciannya yakni layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. 

Selain itu, terdapat pula ketentuan yang mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya, serta memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi, termasuk upah, jaminan sosial, hingga perlindungan PHK. 

Aturan ini disebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XII/2023 terkait UU Cipta Kerja, yang bertujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memandang bahwa (Permenaker) No. 7/2026 membuka ruang untuk pengalihdayaan pekerjaan inti atau proses produksi langsung. Pasalnya, terdapat frasa “layanan penunjang operasional”  yang dinilai multitafsir.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menuntut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk melakukan perombakan total terhadap regulasi pekerja alih daya atau outsourcing pada Senin (11/5/2026). Tuntutan tersebut menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Gelombang penolakan ini muncul karena regulasi baru tersebut dianggap memperburuk kondisi pekerja di Indonesia. Dilansir dari Money, Andi Gani menilai aturan tersebut melonggarkan batasan penggunaan tenaga outsourcing yang sebelumnya diatur secara ketat dalam undang-undang sebelumnya.

"KSPSI AGN menuntut Menaker untuk merevisi Total Permenaker No 7 Tahun 2026 karena Permenaker tersebut semakin mempersulit posisi buruh," kata Andi Gani, Presiden KSPSI.

Pihak buruh menyoroti hilangnya larangan penggunaan outsourcing pada pekerjaan inti produksi. Andi Gani menjelaskan bahwa munculnya istilah "jasa operasional" dalam aturan baru ini bersifat ambigu dan berpotensi memicu sengketa antara pemberi kerja dengan karyawan.

"Tidak jelas maknanya sehingga akan menimbulkan celah hukum baru dan multi tafsir berbeda antara serikat pekerja dan perusahaan," ujar Andi Gani.

KSPSI mendesak pemerintah untuk mengembalikan standarisasi alih daya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, hanya lima bidang yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing, yakni keamanan, katering, pengemudi, pendukung pertambangan, dan layanan kebersihan.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
2 jam yang lalu
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
Budaya Mandi dan Pentingnya Arus Air Stabil bagi Kesehatan
 
Nasional
07/05/2026 06:17 WIB
Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara
Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia
 
Nasional
06/05/2026 15:24 WIB
Perry Ambil Langkah BI Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
Berkaitan dengan dua hal penting mengenai nilai tukar usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka Selasa (5/5/2026).
 
Nasional
06/05/2026 14:55 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I/2026 Mencapai 5,61% (yoy), Tertinggi Sejak Kuartal I/2013
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan realisasi belanja APBN hingga Maret 2026 mencapai Rp815 triliun atau tumbuh 31,4 persen.
 
Nasional
06/05/2026 11:18 WIB
Aksi Nyata Canon: Ubah Sampah Botol Tinta Plastik Menjadi Harapan bagi Anak Prasejahtera
Bekerja sama dengan ATMI Recycle Studio dan didukung oleh Lembaga Daya Dharma Keuskupan Agung Jakarta (LDD-KAJ), inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi dampak sampah plastik sekaligus memberikan kontribusi edukatif bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.
 
Nasional
05/05/2026 12:00 WIB
Ericsson: 5G Bukan Sekadar Teknologi, Tapi Fondasi Ekonomi Digital Indonesia
Ericsson dorong percepatan 5G untuk tingkatkan ekonomi digital Indonesia, dengan potensi kontribusi hingga 41 miliar dolar AS.
 
Nasional
04/05/2026 13:27 WIB
Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital pada 2030, vivo Dorong Akses Pendidikan Teknologi Lewat NexGen Scholars
Sebagai bagian dari kontribusi untuk menjawab tantangan tersebut, vivo menghadirkan program vivo NexGen Scholars untuk membuka akses pendidikan tinggi di bidang sains dan teknologi bagi generasi muda Indonesia.
Telkomsel