ECONOMIC ZONE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan penurunan harga liquefied natural gas (LNG) bagi sektor industri menjadi US$13 per MMBTU berlaku hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah belum memutuskan kebijakan harga LNG untuk 2027. “Itu sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian itu, ya,” ujar Laode, seperti dikutip dari Antara, melalui investor.id Jumat (10/7/2026).
Menurut Laode, penurunan harga LNG dilakukan melalui efisiensi pada seluruh rantai pasok, mulai dari sektor hulu, kegiatan midstream, hingga distribusi di hilir.
“Intinya memberikan industri bisa kuat dan bertahan, tetapi negara juga tidak mengurangi dari sisi hulunya, ya,” kata Laode.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menurunkan harga LNG untuk sektor industri menjadi US$ 13 per MMBTU dari sebelumnya sekitar US$ 20–23 per MMBTU. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kenaikan harga gas dunia yang meningkatkan biaya produksi industri.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan itu merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR dalam menyikapi dinamika geopolitik global yang berdampak pada sektor gas nasional.
Menurut Bahlil, pemerintah menerima berbagai masukan dari asosiasi industri, terutama sektor keramik, pelaku industri lainnya, serta serikat pekerja yang menyampaikan kekhawatiran terhadap tingginya harga LNG.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pemerintah bersama DPR menyusun sejumlah langkah untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dan melindungi lapangan kerja. Bahlil menegaskan prioritas pemerintah adalah memastikan aktivitas industri tetap berjalan sehingga tidak memicu gelombang PHK.
Dalam skema harga gas industri, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6,5–7 per MMBTU bagi sektor yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, untuk industri pengguna gas pipa di luar skema HGBT dengan pasokan dari wilayah Jawa, harga tetap dipertahankan sebesar US$ 9,6 per MMBTU.
Adapun tekanan terbesar saat ini dialami industri yang menggunakan LNG akibat menurunnya produksi gas dari lapangan-lapangan di wilayah Jawa bagian barat, sehingga biaya energi meningkat dan membebani operasional perusahaan.
Komentar