Endang Muchtar
Jumat, 12 September 2025 - 16:02 WIB

Menkeu: Pemerintah Kucurkan Dana Segar ke Perbankan Guna Memperbesar Penyaluran Kredit Masyarakat Senilai Rp200 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: IG/@purbayayudhi/ECONOMICZONE)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: IG/@purbayayudhi/ECONOMICZONE)
Dummy

ECONOMIC ZONE - Pemerintah berencana menarik dana pemerintah senilai Rp200 triliun yang saat ini mengendap di Bank Indonesia (BI) akan dialirkan ke perbankan guna memperbesar penyaluran kredit ke masyarakat. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, dana tersebut akan dialirkan ke perbankan guna memperbesar penyaluran kredit ke masyarakat.

Kebijakan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Langkah tersebut ditempuh pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian, mendorong pertumbuhan, sekaligus memaksa perbankan agar menyalurkan kredit ke sektor produktif.

Dengan kebijakan ini, bank tidak bisa lagi menaruh dana dalam bentuk simpanan pasif di BI.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut baik rencana tersebut namun memberikan sejumlah catatan. Ia menegaskan bahwa penyaluran dana harus benar-benar tepat sasaran dan tidak boleh berhenti hanya sebagai tambahan likuiditas di BI. 

“Kami memahami semangat pemerintah agar dana yang mengendap ini bisa digerakkan, tetapi kunci keberhasilan ada pada penyaluran yang tepat sasaran,” terang Misbakhun kala memberikan keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

Misbakhun menekankan bahwa kunci keberhasilan kebijakan penarikan dana pemerintah dari Bank Indonesia (BI) terletak pada koordinasi yang solid antara Kementerian Keuangan dan BI. 

Menurutnya, kebijakan fiskal dan moneter tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus searah. Hal ini penting untuk memastikan tiga hal utama, inflasi tetap terkendali, nilai tukar rupiah terjaga stabil, serta penyaluran kredit benar-benar mengalir ke sektor riil yang membutuhkan dorongan modal. 

Tanpa sinergi erat antar lembaga, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menambah likuiditas sementara tanpa memberi dampak nyata pada perekonomian masyarakat.

Lebih lanjut, DPR melalui Komisi XI menyoroti tiga aspek penting dalam implementasi kebijakan tersebut. 

Pertama, aspek penargetan.

Misbakhun menilai penempatan dana tidak boleh terkonsentrasi pada bank-bank milik negara (Himbara) saja, melainkan perlu diperluas ke bank swasta, bank umum nasional, dan diarahkan ke sektor-sektor produktif yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi.

Dengan begitu, dana dapat menciptakan lapangan kerja baru serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Kedua, aspek pengawasan. DPR menekankan pentingnya memastikan realisasi penyaluran kredit betul-betul sampai kepada masyarakat dan dunia usaha. Jangan sampai dana hanya tercatat di neraca perbankan tanpa bergerak ke aktivitas produktif.

Mekanisme monitoring yang transparan dan akuntabel diperlukan agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak dini.

Ketiga, aspek kebijakan pendukung. Menurut Misbakhun, penarikan dana Rp200 triliun ini akan jauh lebih efektif bila dipadukan dengan stimulus lain yang saling melengkapi. 

Misalnya melalui program padat karya yang menyerap tenaga kerja langsung, insentif pajak yang meringankan beban pelaku usaha, serta dukungan sektor perumahan yang mampu menggerakkan rantai pasok industri secara luas.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, multiplier effect atau efek berganda dapat dimaksimalkan sehingga manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

“Dengan kombinasi kebijakan yang saling memperkuat, multiplier effect (efek berganda) bisa maksimal. Inilah cara agar penarikan dana benar-benar memberi dampak nyata bagi rakyat,” jelas Misbakhun.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
6 jam yang lalu
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
Budaya Mandi dan Pentingnya Arus Air Stabil bagi Kesehatan
 
Nasional
9 jam yang lalu
Pemerintah Sikapi Perbedaan soal Polemik Aturan Outsourcing Antara Buruh dan Pengusaha
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan Menaker Yassierli menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, awal Mei lalu.
 
Nasional
10 jam yang lalu
Industri Kosmetik Menghadapi Jalan Buntu Diproyeksikan Melampaui US$10 Miliar pada 2026.
Ketergantungan tinggi terhadap bahan baku impor hingga potensi kenaikan harga, seiring tekanan geopolitik yang belum mereda menjadi hambatan nyata untuk mencapai potensi besar tersebut.
 
Nasional
07/05/2026 06:17 WIB
Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara
Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia
 
Nasional
06/05/2026 15:24 WIB
Perry Ambil Langkah BI Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
Berkaitan dengan dua hal penting mengenai nilai tukar usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka Selasa (5/5/2026).
 
Nasional
06/05/2026 14:55 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I/2026 Mencapai 5,61% (yoy), Tertinggi Sejak Kuartal I/2013
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan realisasi belanja APBN hingga Maret 2026 mencapai Rp815 triliun atau tumbuh 31,4 persen.
 
Nasional
06/05/2026 11:18 WIB
Aksi Nyata Canon: Ubah Sampah Botol Tinta Plastik Menjadi Harapan bagi Anak Prasejahtera
Bekerja sama dengan ATMI Recycle Studio dan didukung oleh Lembaga Daya Dharma Keuskupan Agung Jakarta (LDD-KAJ), inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi dampak sampah plastik sekaligus memberikan kontribusi edukatif bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Telkomsel