ECONOMIC ZONE - Pemerintah berencana menarik dana pemerintah senilai Rp200 triliun yang saat ini mengendap di Bank Indonesia (BI) akan dialirkan ke perbankan guna memperbesar penyaluran kredit ke masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, dana tersebut akan dialirkan ke perbankan guna memperbesar penyaluran kredit ke masyarakat.
Kebijakan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Langkah tersebut ditempuh pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian, mendorong pertumbuhan, sekaligus memaksa perbankan agar menyalurkan kredit ke sektor produktif.
Dengan kebijakan ini, bank tidak bisa lagi menaruh dana dalam bentuk simpanan pasif di BI.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut baik rencana tersebut namun memberikan sejumlah catatan. Ia menegaskan bahwa penyaluran dana harus benar-benar tepat sasaran dan tidak boleh berhenti hanya sebagai tambahan likuiditas di BI.
“Kami memahami semangat pemerintah agar dana yang mengendap ini bisa digerakkan, tetapi kunci keberhasilan ada pada penyaluran yang tepat sasaran,” terang Misbakhun kala memberikan keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Misbakhun menekankan bahwa kunci keberhasilan kebijakan penarikan dana pemerintah dari Bank Indonesia (BI) terletak pada koordinasi yang solid antara Kementerian Keuangan dan BI.
Menurutnya, kebijakan fiskal dan moneter tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus searah. Hal ini penting untuk memastikan tiga hal utama, inflasi tetap terkendali, nilai tukar rupiah terjaga stabil, serta penyaluran kredit benar-benar mengalir ke sektor riil yang membutuhkan dorongan modal.
Tanpa sinergi erat antar lembaga, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menambah likuiditas sementara tanpa memberi dampak nyata pada perekonomian masyarakat.
Lebih lanjut, DPR melalui Komisi XI menyoroti tiga aspek penting dalam implementasi kebijakan tersebut.
Pertama, aspek penargetan.
Misbakhun menilai penempatan dana tidak boleh terkonsentrasi pada bank-bank milik negara (Himbara) saja, melainkan perlu diperluas ke bank swasta, bank umum nasional, dan diarahkan ke sektor-sektor produktif yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi.
Dengan begitu, dana dapat menciptakan lapangan kerja baru serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Kedua, aspek pengawasan. DPR menekankan pentingnya memastikan realisasi penyaluran kredit betul-betul sampai kepada masyarakat dan dunia usaha. Jangan sampai dana hanya tercatat di neraca perbankan tanpa bergerak ke aktivitas produktif.
Mekanisme monitoring yang transparan dan akuntabel diperlukan agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak dini.
Ketiga, aspek kebijakan pendukung. Menurut Misbakhun, penarikan dana Rp200 triliun ini akan jauh lebih efektif bila dipadukan dengan stimulus lain yang saling melengkapi.
Misalnya melalui program padat karya yang menyerap tenaga kerja langsung, insentif pajak yang meringankan beban pelaku usaha, serta dukungan sektor perumahan yang mampu menggerakkan rantai pasok industri secara luas.
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, multiplier effect atau efek berganda dapat dimaksimalkan sehingga manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
“Dengan kombinasi kebijakan yang saling memperkuat, multiplier effect (efek berganda) bisa maksimal. Inilah cara agar penarikan dana benar-benar memberi dampak nyata bagi rakyat,” jelas Misbakhun.
Komentar