Aldhi Chandra
Selasa, 07 Januari 2020 - 16:05 WIB

Regulasi Baru Pekerja Migran Di Qatar, Menaker : Harap Aturan Baru Buruh Migran Membuka Peluang Pekerja Asal Indonesia

Foto/Dawi.F/ECONOMICZONE
Foto/Dawi.F/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Kementerian Ketenagakerjaan sepakat untuk mengkaji kembali  kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Qatar terkait tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Peninjauan kembali kerja sama tersebut menyusul adanya regulasi baru bagi pekerja migran yang bekerja di negara Qatar.

"Kami harap aturan baru buruh migran itu membuka peluang bagi pekerja asal Indonesia. Revisi aturan itu juga dapat meningkatkan perlindungan terutama bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di sana, " ujar Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dubes RI untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan mengecek dan menyinkronkan antara peraturan Qatar yang baru tentang pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia. Kemnaker  juga akan mendorong penempatan PMI di sektor formal yang menguntungkan bagi PMI.

"Sekarang, kita terus mencari job-job dan semi skills atau professional yang tersedia di sana," ujar Menaker Ida.

Didampingi Plt Dirjen Binapenta dan PKK Aris Wahyudi dan Karo Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Indah Anggoro Putri, Menaker Ida menambahkan pihaknya juga akan mengecek dan menyinkronkan antara regulasi di Qatar yang baru tentang pekerja migran dengan ketentuan yang ada di Indonesia.

Jika hal ini membawa dampak yang baik kepada PMI, dari perlindungan maupun finansial, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih moratorium

"Namun sebelum itu kita akan mengecek terlebih dahulu terkait jam kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di Qatar. Kita juga ingin pastikan peningkatan kapasitas dan posisi diplomatik atase ketenagakerjaan di sana," kata Menaker.

Untuk mengawal format tata kelola penempatan dan perlindungan PMI, Menteri Ida Fauziyah menugaskan Aris Wahyudi, Indah Anggoro Putri dan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Eva Trisiana, untuk melakukan kunjungan balasan ke Qatar.

Dubes Basri menjelaskan dalam peraturan baru pemerintah Qatar melindungi pekerja seperti pengemudi, tukang kebun, dan pekerja domestik. Selanjutnya diatur pula penerapan 10 jam kerja setiap hari dan adanya libur sehari dalam sepekan.  

"Adanya regulasi baru diharapkan mampu melindungi pekerja di Qatar tersebut yang selama ini belum memperoleh payung hukum. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," kata Dubes Basri.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
24 menit yang lalu
RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru, BTN Perkuat Regenerasi untuk Akselerasi Transformasi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menetapkan perubahan susunan Direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
 
Nasional
10 jam yang lalu
HADIR LEBIH DEKAT DI BUMI PAPUA, ASABRI BERIKAN LAYANAN DAN SEPENUH HATI DI TIMIKA, PAPUA TENGAH
Wujud Nyata Pemerataan Layanan untuk Memastikan Para Penjaga Kedaulatan Bangsa Memiliki Pemahaman Manfaat dan Kesiapan Finansial Sedari Dini
 
Nasional
02/09/2026 06:08 WIB
Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Ikuti Akad Kredit Massal Bank Jakarta
Bank Jakarta menggelar Akad Kredit Massal bagi 100 pedagang di Pasar Induk Kramat Jati.
 
Nasional
01/09/2026 20:33 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, Bank Jakarta Salurkan Pembiayaan Pasar Rp326 Miliar
Bank Jakarta mencatatkan realisasi pembiayaan kepada pedagang pasar di berbagai wilayah Jakarta dengan total outstanding mencapai sekitar Rp326 miliar kepada 2.388 debitur hingga Juni 2026.
 
Nasional
01/09/2026 16:27 WIB
Dampak Positif Restrukturisasi, Emiten Konstruksi BUMN Catat Perbaikan Kinerja di Tengah Proses Merger
Berdasarkan laporan kinerja, sejumlah emiten pelat merah menunjukkan perbaikan performa yang signifikan. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mencatatkan pertumbuhan laba bersih yang kuat, sementara PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) juga membukukan kenaikan laba bersih.
 
Nasional
01/09/2026 15:50 WIB
Kemenhut Terapkan Manajemen Risiko Pendakian Gunung Hadapi Puncak Kemarau
Penutupan sementara (risiko tinggi) diterapkan pada kawasan dengan tingkat kerentanan karhutla tinggi, meliputi pendakian Gunung Semeru (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru), TN Kerinci Seblat, TN Gunung Ciremai, TN Tambora, TN Manusela, TN Bukit Baka Bukit Raya, TN Gunung Gede Pangrango,…
 
Nasional
01/09/2026 13:41 WIB
OJK PERKUAT PEMBIAYAAN UMKM MELALUI PEMANFAATAN INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN
Forum tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) yang mendorong pemanfaatan produk dan layanan sektor jasa keuangan untuk mendukung sektor ekonomi unggulan daerah.
Ad Placholder