Aldhi Chandra
Selasa, 07 Januari 2020 - 16:05 WIB

Regulasi Baru Pekerja Migran Di Qatar, Menaker : Harap Aturan Baru Buruh Migran Membuka Peluang Pekerja Asal Indonesia

Foto/Dawi.F/ECONOMICZONE
Foto/Dawi.F/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Kementerian Ketenagakerjaan sepakat untuk mengkaji kembali  kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Qatar terkait tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Peninjauan kembali kerja sama tersebut menyusul adanya regulasi baru bagi pekerja migran yang bekerja di negara Qatar.

"Kami harap aturan baru buruh migran itu membuka peluang bagi pekerja asal Indonesia. Revisi aturan itu juga dapat meningkatkan perlindungan terutama bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di sana, " ujar Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dubes RI untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan mengecek dan menyinkronkan antara peraturan Qatar yang baru tentang pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia. Kemnaker  juga akan mendorong penempatan PMI di sektor formal yang menguntungkan bagi PMI.

"Sekarang, kita terus mencari job-job dan semi skills atau professional yang tersedia di sana," ujar Menaker Ida.

Didampingi Plt Dirjen Binapenta dan PKK Aris Wahyudi dan Karo Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Indah Anggoro Putri, Menaker Ida menambahkan pihaknya juga akan mengecek dan menyinkronkan antara regulasi di Qatar yang baru tentang pekerja migran dengan ketentuan yang ada di Indonesia.

Jika hal ini membawa dampak yang baik kepada PMI, dari perlindungan maupun finansial, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih moratorium

"Namun sebelum itu kita akan mengecek terlebih dahulu terkait jam kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di Qatar. Kita juga ingin pastikan peningkatan kapasitas dan posisi diplomatik atase ketenagakerjaan di sana," kata Menaker.

Untuk mengawal format tata kelola penempatan dan perlindungan PMI, Menteri Ida Fauziyah menugaskan Aris Wahyudi, Indah Anggoro Putri dan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Eva Trisiana, untuk melakukan kunjungan balasan ke Qatar.

Dubes Basri menjelaskan dalam peraturan baru pemerintah Qatar melindungi pekerja seperti pengemudi, tukang kebun, dan pekerja domestik. Selanjutnya diatur pula penerapan 10 jam kerja setiap hari dan adanya libur sehari dalam sepekan.  

"Adanya regulasi baru diharapkan mampu melindungi pekerja di Qatar tersebut yang selama ini belum memperoleh payung hukum. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," kata Dubes Basri.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
40 menit yang lalu
Rayakan Ulang Tahun Perdana XLSMART Hadirkan Beragam Promo untuk Pelanggan
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) merayakan ulang tahun perdananya pada April 2026 dengan menghadirkan berbagai program apresiasi bagi pelanggan melalui seluruh portofolio layanannya
 
Nasional
3 jam yang lalu
Ambil Bagian Sebagai Official Sharia Banking Partner BTN Jakim 2026, BSN Terus Tumbuhkan Transaksi Bale Syariah by BSN Tembus Hampir Rp2 Triliun
Platform digital Bale Syariah milik Bank Syariah Nasional mencatat pencapaian signifikan dengan total volume transaksi hampir tembus Rp2 triliun
 
Nasional
15/04/2026 12:26 WIB
Konsisten Lanjutkan Transformasi, Bank Jakarta Raih TOP BUMD Awards 2026
Bank Jakarta raih sejumlah kategori penghargaan pada ajang TOP BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bersama Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dan sejumlah lembaga independen
 
Nasional
14/04/2026 19:48 WIB
AI Percepat Digitalisasi Bisnis, Tapi Juga Serangan Siber
Perkembangan artificial intelligence (AI) kini semakin mempercepat transformasi digital di berbagai sektor industri
 
Nasional
11/04/2026 18:52 WIB
BINUS University Luncurkan Program Doktor Akuntansi, Siapkan Pemimpin Riset dan Transformasi Bisnis di Era AI
BINUS University meluncurkan program doktor terbaru, Doctor of Accounting Science (DAS), sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pendidikan berkelas dunia
 
Industri
08/04/2026 13:11 WIB
Kabar Baik, Daikin Resmi Perpanjang Masa Garansi AC hingga 5 Tahun
Daikin Indonesia resmi memperpanjang masa garansi AC Nusantara Prestige hingga 5 tahun untuk kompresor dan spare part, serta AC SkyAir. Berlaku mulai 1 April 2026 untuk pembelian sejak Januari 2026.
 
Nasional
07/04/2026 21:38 WIB
Bank Mandiri Taspen dan ASABRI Berikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Kepada Keluarga Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar
Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen, Panji Irawan, menyerahkan secara simbolis Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada keluarga Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, anggota Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL Lebanon.
Telkomsel