Endang Muchtar
Selasa, 01 September 2026 - 15:50 WIB

Kemenhut Terapkan Manajemen Risiko Pendakian Gunung Hadapi Puncak Kemarau

Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau tahun 2026, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) merilis panduan pengelolaan kegiatan wisata pendakian gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) di seluruh Indonesia.

Melalui Surat Edaran Nomor: SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 Tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan yang berlaku efektif mulai 1 September 2026, Kemenhut memberlakukan kebijakan penutupan sementara hingga pembukaan secara terbatas wisata pendakian di KSA dan KPA. Kebijakan ini diambil sebagai langkah proaktif dan terukur demi melindungi keutuhan ekosistem serta menjamin keselamatan para pendaki.

Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa penentuan status pendakian tidak dilakukan secara seragam, melainkan berbasis analisis pemetaan risiko komprehensif di setiap lokasi. Parameter yang dinilai mencakup tingkat kerentanan kawasan, potensi keberadaan bahan bakar kering di permukaan, konsekuensi ekologis, hingga kapasitas pengendalian di lapangan.

"Kondisi cuaca yang sangat kering pada musim kemarau meningkatkan akumulasi bahan bakar alami di jalur pendakian, sehingga aktivitas interaksi manusia rentan memicu munculnya titik api. Pengaturan status ini, baik buka terbatas maupun tutup sementara, adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi api sekecil apa pun sekaligus menjaga keselamatan para pengunjung," ujar Satyawan.

Penutupan sementara (risiko tinggi) diterapkan pada kawasan dengan tingkat kerentanan karhutla tinggi, meliputi pendakian Gunung Semeru (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru), TN Kerinci Seblat, TN Gunung Ciremai, TN Tambora, TN Manusela, TN Bukit Baka Bukit Raya, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Leuser, serta TN Lorentz (jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba).

Sementara itu, pembukaan secara terbatas (risiko sedang) diterapkan dengan pengawasan ekstra ketat dan pembatasan zonasi aman di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (Argopuro), dan TN Gunung Halimun Salak.

Seiring kebijakan ini, layanan pemesanan tiket daring _(booking online) untuk lokasi yang ditutup sementara ditangguhkan hingga situasi dinyatakan aman kembali. Namun, bagi para calon pendaki yang telah melakukan transaksi pembayaran sebelum tanggal 1 September 2026, hak pelayanannya tetap diakomodasi sesuai dengan ketentuan dan penyesuaian teknis di lapangan.

Sementara itu, untuk agenda wisata atau event yang telah terjadwal sebelumnya, seperti Merbabu Trail Run di TN Gunung Merbabu serta agenda tertentu di TN Gunung Merapi dan TN Kerinci Seblat, tetap dapat diselenggarakan dengan pengawalan dan pengamanan penuh dari tim gabungan.

Selama masa penyesuaian ini, seluruh Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional dan KSDA diinstruksikan untuk memperketat patroli lapangan, mengintensifkan pemeriksaan barang bawaan pendaki yang berpotensi menyulut api, serta menggandeng pemangku kepentingan daerah, BNPB/BPBD, TNI/Polri, dan masyarakat lokal dalam kesiapsiagaan karhutla.

"Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berkala mengikuti perkembangan iklim dan tingkat kerawanan di lapangan. Kami mengajak seluruh pecinta alam dan masyarakat untuk bersama-sama memahami langkah ini demi menjaga kelestarian bentang alam nusantara agar tetap aman dan lestari," tutup Satyawan.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
8 jam yang lalu
Resmi! Wapres Gibran Mulai Persiapan Berkantor di Ibu Kota Nusantara
Sebagai bentuk transparansi dan untuk meningkatkan antusiasme publik, kawasan Istana Wakil Presiden juga sempat dibuka untuk kunjungan masyarakat umum atas arahan langsung dari Wapres Gibran.
 
Nasional
9 jam yang lalu
SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN YWWSDC DAN RTHAE TERKAIT DUGAAN INVESTASI ILEGAL ASET KRIPTO
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
 
Nasional
22 jam yang lalu
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendukung program Rumah Cahaya yang diinisiasi Yayasan Pahlawan Harapan Sejahtera Indonesia Emas (PHSI) dengan menyerahkan 30 unit rumah layak huni beserta sertifikat hak milik (SHM) kepada para pahlawan Indonesia dan keluarga pahlawan
 
Nasional
31/08/2026 18:47 WIB
XLSMART Perkuat Jaringan 5G di Medan, SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G
_XLSMART memperkuat jaringan di Medan, Binjai, dan Deli Serdang dengan dukungan lebih dari 1.000 BTS 5G, memberikan pengalaman konektivitas yang semakin cepat dan stabil bagi pelanggan SMARTFREN._
 
Nasional
31/08/2026 16:39 WIB
Telkom Solution Perkuat B2B ICT, Bidik Pertumbuhan Bisnis Enterprise di Kawasan Asia Pasifik
Hadir di BATIC 2026 melalui ignitePRO, TelkomGroup bersiap jadi pemain segmen B2B ICT terdepan di kawasan.
 
Nasional
31/08/2026 15:28 WIB
Gempa NTT: Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam
TelkomGroup prioritaskan stabilitas jaringan selama fase normalisasi pascabencana.
 
Nasional
31/08/2026 09:14 WIB
Bank Muamalat Digugat Rp10 Miliar ke PN Jakarta Selatan
Adapun nilai sengketa dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar). Akan tetapi dalam SIPP, petitum perkara tercatat belum dapat ditampilkan.
Ad Placholder