RM
Senin, 21 Maret 2022 - 16:45 WIB

Diskriminasi Tiket Umrah, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Garuda Indonesia

Foto/Dok-GarudaIndonesia/ECONOMICZONE
Foto/Dok-GarudaIndonesia/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Terkait masalah pemilihan mitra penjualan tiket umrah, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara praktek diskriminasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).

“Berdasarkan informasi perkara di MA, dalam Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada tanggal 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA. Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap, sehingga GIAA wajib untuk melaksanakan Putusan. Khususnya pembayaran denda sebesar Rp Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU di Jakarta, Senin (21/3/22).

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan GIAA terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler. Dalam laporan, masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau didiskriminasi akibat perilaku GIAA yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 (lima) pelaku usaha, bahkan awalnya hanya kepada 3 (tiga) pelaku usaha. Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 (lima) mitra dari GIAA.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 (tiga ratus satu) pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama.

Pemeriksaan telah dilakukan oleh KPPU sampai dengan dibacakannya Putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada tanggal 8 Juli 2021. Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada GIAA sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

GIAA mengajukan mengajukan upaya hukum Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.SusKPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst. Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar Menolak Permohonan Keberatan dari GIAA dan memertahankan Putusan KPPU. GIAA tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan Kasasi pada tanggal 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar Putusan TOLAK terhadap Permohonan Kasasi tersebut.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
14/05/2026 15:48 WIB
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Dikebut Siap Beroperasi Agustus 2026
Jalur ini akan menambah lima stasiun baru, yakni Rawamangun, Pramuka BPKP, Pasar Pramuka, Matraman, dan Manggarai.
 
Nasional
14/05/2026 15:12 WIB
Penipuan Online Rugikan Asia Tenggara USD 23,6 Miliar, ASEAN Foundation dan Google Luncurkan Scam Ready ASEAN
Di Indonesia sendiri, sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
 
Nasional
13/05/2026 16:19 WIB
Kerugian Rp6 Triliun dan 274.000 Laporan Penipuan, Ancaman Deepfake Kian Mengkhawatirkan
Deepfake, yang merupakan audio, video, dan gambar sintetis yang dihasilkan AI untuk meniru identitas seseorang secara meyakinkan, kini telah bergeser dari ancaman teoritis menjadi instrumen penipuan aktif yang menyasar sistem keuangan Indonesia.
 
Nasional
13/05/2026 15:45 WIB
Lion Parcel dan AstraPay Dorong Digitalisasi Transaksi di Tingkat Agen, Catat Kenaikan Pendapatan Mitra Lebih dari 10%
ratusan mitra agen Lion Parcel di berbagai wilayah Indonesia, dengan 36 agen terbaik mendapatkan apresiasi untuk mendukung pengembangan bisnis mereka.
 
Nasional
13/05/2026 14:21 WIB
Jelang Long Weekend Mei 2026 Sejumlah Emiten Tebar Triliunan Dividen
Tepat setelah masa libur panjang berakhir, jadwal aksi korporasi berupa pembagian dividen tunai akan direalisasikan.
 
Nasional
13/05/2026 12:01 WIB
Pemerintah Himbau Jemaah Lanjut Usia Ibadah di Hotel Seiring Suhu Makkah Capai 43 Derajat Celcius
Pemerintah memberikan instruksi khusus bagi jemaah lanjut usia dan pemilik penyakit komorbid untuk memindahkan aktivitas ibadah seperti salat Dzuhur dan Ashar ke hotel masing-masing.
 
Nasional
12/05/2026 19:53 WIB
Purbaya: Jaga Kepercayaan Publik
Dalam arahannya, Purbaya menegaskan aparatur pajak tidak boleh terlibat praktik titipan, transaksi kepentingan, maupun perlakuan khusus yang dapat merusak integritas institusi perpajakan.
Telkomsel