RM
Senin, 21 Maret 2022 - 16:45 WIB

Diskriminasi Tiket Umrah, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Garuda Indonesia

Foto/Dok-GarudaIndonesia/ECONOMICZONE
Foto/Dok-GarudaIndonesia/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Terkait masalah pemilihan mitra penjualan tiket umrah, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara praktek diskriminasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).

“Berdasarkan informasi perkara di MA, dalam Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada tanggal 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA. Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap, sehingga GIAA wajib untuk melaksanakan Putusan. Khususnya pembayaran denda sebesar Rp Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU di Jakarta, Senin (21/3/22).

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan GIAA terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler. Dalam laporan, masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau didiskriminasi akibat perilaku GIAA yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 (lima) pelaku usaha, bahkan awalnya hanya kepada 3 (tiga) pelaku usaha. Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 (lima) mitra dari GIAA.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 (tiga ratus satu) pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama.

Pemeriksaan telah dilakukan oleh KPPU sampai dengan dibacakannya Putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada tanggal 8 Juli 2021. Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada GIAA sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

GIAA mengajukan mengajukan upaya hukum Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.SusKPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst. Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar Menolak Permohonan Keberatan dari GIAA dan memertahankan Putusan KPPU. GIAA tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan Kasasi pada tanggal 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar Putusan TOLAK terhadap Permohonan Kasasi tersebut.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
15 jam yang lalu
Nasib IHSG Semester II-2026 Bergantung Sentimen Eksternal, Berikut Analisis Mirae Asset
Kondisi tersebut juga terjadi ketika transaksi berjalan masih mencatat defisit dan cadangan devisa terus menurun.
 
Nasional
19 jam yang lalu
OJK dan KPPU Resmi Perkuat Kolaborasi Cegah Praktik Monopolistik
Menurutnya, kepercayaan adalah fondasi utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas dan menjunjung persaingan usaha yang sehat.
 
Nasional
21 jam yang lalu
Menuju Piala Presiden 2026: Bandung dan Surabaya Jadi Tuan Rumah Turnamen Pramusim
Adapun lima klub sepak bola lokal yang akan berpartisipasi antara lain Arema FC, Persib Bandung, Persija Jakarta, Persebaya Surabaya, PSMS Medan.
 
Nasional
22 jam yang lalu
DPRD DKI Dukung Tertibkan Parkir Liar, Minta Ojol Diberi Ruang Tunggu Khusus
DPRD DKI dukung Dishub tertibkan parkir liar, namun ingatkan agar ojol tetap diberi tempat tunggu layak demi hindari macet berulang.
 
Nasional
22 jam yang lalu
Drama Menit Akhir! Racikan Luis de la Fuente Pulangkan Portugal dari Piala Dunia
Luis De La Fuente puji kejelian pemain pengganti Spanyol yang sukses tekuk Portugal untuk amankan tiket perempat final Piala Dunia 2026.
 
Nasional
07/07/2026 01:23 WIB
Norwegia Depak Brasil, Stale Solbakken Sebut Taktiknya Mirip Man City Kontra Real Madrid
Pelatih Norwegia, Stale Solbakken sangat bangga skuatnya sukses menyingkirkan Brasil lewat taktik ala Man City vs Real Madrid.
 
Nasional
07/07/2026 00:30 WIB
Perburuan Sepatu Emas Memanas, Erling Haaland Terus Bayangi Messi dan Mbappe
Erling Haaland terus bayangi Kylian Mbappe dan Lionel Messi di bursa top skor Piala Dunia 2026. Persaingan Sepatu Emas makin sengit!
Telkomsel