ECONOMIC ZONE - PT Jasa Raharja (Persero) bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk meningkatkan pelayanan asuransi perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kedua instansi melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor Dengan Sistem Online.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis dan Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. pada hari Rabu (5/2) bertempat di Gedung Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. mengatakan di era yang penuh distraksi saat ini menuntut pihaknya untuk senantiasa kerja dengan efektif. Transformasi berbasis teknologi digital terus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan organisasi.

Untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Budi Raharjo mengungkapkan bahwa Jasa Raharja tidak bisa berdiri sendiri, diperlukan adanya dukungan dan kolaborasi dengan mitra strategis. Salah satunya adalah dukung yang sangat besar dari pihak POLRI.
"Tugas pokok Jasa Raharja dalam menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas tidak terlepas adanya peran dan dukungan POLRl dalam penanganan kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, merupakan kesepakatan bersama kedua belah Pihak untuk melanjutkan kembali Nota Kesepahaman yang telah berakhir masa berlakunya, dimana terakhir POLRI dan Jasa Raharja telah menandatangani Nota Kesepahaman pada tanggal 9 Januari 2015 yang pada saat itu merupakan cikal bakal pemanfaatan data secara online.
Sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara POLRI dan Jasa Raharja sampai saat ini, telah memberikan manfaat bagi kedua belah Pihak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, antara lain :
a. Mempercepat informasi data kecelakaan lalu lintas.
b. Mempercepat proses penyerahan santunan Jasa Raharja kepada korban atau ahli warisnya, dimana sebelumnya fisik Laporan Polisi diperoleh secara manual dengan mendatangi Unit Laka setempat, sedangkan sekarang dapat diperoleh secara online melalui integrasi sistem RSAIS yang merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya yaitu IRSMS Korlantas Polri.
Komentar