ECONOMIC ZONE - Pada pengujung periode Kabinet Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai Ad Interim Menteri Ketenagakerjaan. Penunjukan tersebut dilakukan usai pengunduran diri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah setelah pelantikan sebagai anggota DPR-RI. Airlangga pun berkesempatan berkantor di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan sejak Senin (14/10).
Mengawali hari kerja pada minggu ketiga Oktober 2024, Menko Airlangga menyempatkan diri berkeliling meninjau beberapa lokasi kerja di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Beberapa lokasi yang ditinjau seperti Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk ruangan yang dahulu pernah digunakan ayahanda Menko Airlangga, yakni Hartarto Sastrosoenarto yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi pada Kabinet Pembangunan VI periode 1993-1998.
Kegiatan berikutnya, Menko Airlangga memimpin Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan pejabat Eselon 1 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Rapat tersebut membahas perkembangan isu-isu strategis di bidang ketenagakerjaan. Dalam pembahasan tersebut, sejumlah arahan disampaikan oleh Menko Airlangga untuk merespons berbagai isu ketenagakerjaan, mulai dari kebijakan yang diambil harus beroritentasi kepada Visi Indonesia Emas 2045, menjaga masyakarakat kelas menengah agar tetap kuat, serta mengutamakan azas kemanfaatan dalam berbagai program dan kegiatan seputar ketenagakerjaan.
Dalam mengemban amanah penugasan sebagai Ad Interim Menteri Ketenagakerjaan tersebut, serta seiring dengan peran dan pengalaman yang dimiliki sebagai Menko Perekonomian dalam mengoordinasikan isu strategis perekonomian, salah satunya terkait tenaga kerja, Menko Airlangga akan terus berupaya untuk menjaga kondisi perekonomian nasional secara keseluruhan sehingga mampu turut memberikan dampak pada penguatan produktivitas dunia usaha dan tenaga kerja.
Komentar