ECONOMIC ZONE - Jakarta, 3 November 2025 -- Dalam perjalanan proses negosiasi tarif Indonesia dan Amerika Serikat (AS), Indonesia merupakan salah satu negara pertama yang mencapai kesepakatan usai diterbitkannya pernyataan resmi Presiden AS pada 7 Juli 2025. Dimana AS menurunkan tarif menjadi 19% dari sebelumnya 32%. Dengan kesepakatan tersebut, saat ini seluruh aspek legal drafting sedang berjalan secara cermat. Sekaligus memastikan, seluruh klausul kesepakatan sesuai dengan regulasi nasional, komitmen internasional, dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Lanjutan terkait kebijakan tarif tersebut, Indonesia akan melanjutkan proses negosiasi setelah penyelenggaraan KTT APEC, akhir November 2025. “Langkah negosiasi ini dilakukan dengan terukur, serta sebagai bentuk kehatian-hatian diplomasi ekonomi Indonesia. Pemerintah berkomitmen agar setiap kesepakatan ekonomi yang ditandatangani membawa manfaat langsung bagi masyarakat, memperkuat struktur industri nasional, dan menjaga posisi Indonesia sebagai mitra strategis yang mandiri dan netral di tengah dinamika geopolitik global,” ungkap Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keteranganya (3/11/2025).
Sebagai negara yang berdaulat, lanjut Haryo, Indonesia menjalankan diplomasi ekonomi yang bebas dan aktif. Pendekatan ini memastikan setiap langkah kebijakan dan negosiasi perdagangan dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan rakyat.
Terkait negosiasi penurunan tarif hingga nol persen, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memimpin Tim Negosiasi Tarif Indonesia-Amerika Serikat meyakini bahwa produk-produk yang tidak dapat diproduksi oleh Amerika Serikat, seperti kelapa sawit, kakao, dan karet, akan mendapatkan tarif sebesar nol persen. Selain itu, Pemerintah juga meminta perlakuan khusus bagi komoditas tertentu yang menjadi bagian dari rantai pasok industri kesehatan, serta pembahasan non-tarif.
Dalam proses perundingan dan negosiasi tersebut, Pemerintah Indonesia akan terus mengedepankan kepentingan nasional, dengan tetap mendorong penguatan hubungan bilateral dengan AS. Penawaran yang disampaikan kepada Pemerintah AS dirancang untuk mencapai perdagangan yang adil dan berimbang (fair and square trade), sejalan dengan prinsip kesetaraan dan keseimbangan yang menjadi prioritas dalam setiap tahapan negosiasi. (*)
Komentar