ECONOMIC ZONE - Pemerintah resmi melarang seluruh kalangan masyarakat untuk mudik di hari raya Idul Fitri tahun ini, karena kasus Covid-19 yang meningkat ketika momen libur panjang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri.
"Cuti bersama selama satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Muhadjir Effendy sata konfrensi pers, Jakarta, Jumat(26/3/2021).
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini, mulai 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Effendy.
Untuk kegiatan keagamaan, lanjut Muhadjir Effendy, menyambut hari raya Ramadhan dan Idul Fitri, seluruh ketentuannya akan diatur Kementerian Agama.
"Kegiatan keagamaan menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi keagamaan yang ada," lanjutnya.
Pelarangan mudik kali ini, juga untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," tutup Muhadjir Effendy.
Komentar