ECONOMIC ZONE - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mewajibkan bagi warga yang keluar atau masuk Ibu Kota menyertakan hasil rapid test antigen negatif Covid-19. Peraturan ini di tetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk menekan penyebaran virus Covid-19 terutama menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 semua wajib sertakan rapid test antigen," ujar Syafrin saat memberikan keterangan, Rabu (16/12/2020).
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional. Bagi setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
Tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kita utamakan, khususnya untuk pengguna jasa transportasi umum baik udara, laut, maupun darat selama masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2021, kata Syafrin.
Namun untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test, kita prioritasnya untuk transportasi udara," tutup Syafrin
Komentar