ECONOMIC ZONE - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2 APBN) Tahun Anggaran 2025 ke tahap selanjutnya.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Pembicaraan Tingkat I yang digelar pada Rabu, 20 Agustus 2026 di Jakarta. Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui RUU P2 APBN TA 2025 untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Banggar DPR RI yang mewakili seluruh fraksi dan Komisi DPR RI atas dukungan selama proses pembahasan.
"Pembahasan dapat dilaksanakan secara lancar dengan tetap memperhatikan berbagai substansi yang disampaikan oleh seluruh fraksi," kata Menkeu.
Menkeu Purbaya menegaskan, RUU P2 APBN TA 2025 bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal.
"RUU P2 APBN TA 2025 bukan hanya bentuk pemenuhan kewajiban formal atas pertanggungjawaban pemerintah, namun juga penting sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk terus membangun tata kelola dan juga fondasi pengelolaan keuangan negara menjadi lebih baik lagi," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI, Kamis (20/8).
Pemerintah juga memperhatikan seluruh pandangan mini fraksi terkait berbagai langkah perbaikan yang perlu dilakukan serta rekomendasi yang telah dirumuskan bersama pada tahap Panitia Kerja. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan keuangan negara.
Pemerintah berharap seluruh proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus menjaga keuangan negara agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi bangsa dan negara.
Komentar