ECONOMIC ZONE - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah Ibu Kota.(7/1/2020)
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Aturan ini diteken Anies Baswedan pada 27 Desember 2019, dan telah diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu. Pasal 5 Ayat 1 aturan tersebut menyebutkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib mengunakan kantong belanja ramah lingkungan. Namun, dalam pasal 5 Ayat 2, diatur larangan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai," bunyi pasal 5 ayat 2.
Keputusan ini atas dasar mempertimbangkan mengurangi timbunan sampah yang bersumber dari kantong plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.
Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.
Yogi Ikhwan selaku Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 akan diberlakukan pada Juli 2020.
Pemprov DKI akan mensosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari hingga Juni 2020. "Pergub berlaku 1 Juli 2020, Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan," kata Yogi.
Komentar