Endang Muchtar
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 22:29 WIB

Sepanjang Enam Bulan Pertama 2023, pendapatan WSKT Menurun 13,43%  YoY Menjadi Rp5,27 triliun.

Foto/EndangMuchtar/ECONOMICZONE
Foto/EndangMuchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - JAKARTA - Sampai dengan semester I/2023, emiten BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mencatatkan total liabilitas senilai Rp84,31 triliun. Jumlah tersebut mencerminkan peningkatan sebesar 9,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun. Selain itu, saldo arus kas setara kas WSKT pada akhir periode Juni 2023 tercatat hanya mencapai Rp1,72 triliun, atau anjlok sebesar 84,47 persen secara tahunan. 

Ketidakmampuan WSKT dalam mengelola likuiditas akhirnya membuat PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Waskita Karya menjadi idD dari idCCC pada pertengahan Juni 2023.  

Hal itu dikarenakan perseroan tidak mampu melunasi pokok dan kupon obligasi yang jatuh tempo pada Juni 2023. Pefindo menilai WSKT tidak akan melakukan pembayaran kupon sampai dengan masa remedial 14 hari kerja, sebagaimana diatur dalam perjanjian.  

Meskipun begitu, kreditur telah mengijinkan WSKT untuk tetap memenuhi kewajiban keuangan atas surat utang dengan penjaminan Pemerintah dan Perusahaan telah mengalokasikan dana untuk membayar kewajiban kupon Sukuk dan Obligasi dengan penjaminan yang akan segera jatuh tempo. 

Di sisi lain, sepanjang enam bulan pertama 2023, pendapatan WSKT juga melempem 13,43 persen YoY menjadi Rp5,27 triliun. Penurunan ini dikontribusikan oleh pendapatan dari segmen konstruksi yang melemah 19,25 persen secara tahunan menjadi Rp4,34 triliun.

Sementara itu, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, sidang PKPU WSKT menghadirkan pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H. Laksamana) dan pihak kuasa termohon (mewakili perseroan).

Agenda sidang adalah penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon. "Dalam sidang tersebut, pihak Pemohon dan Termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, Pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim," tulis pihak WSKT dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (4/8/2023). Adapun majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan sidang selanjutnya pada hari Senin, 7 Agustus 2023 dengan agenda bukti tambahan dari pemohon.

Direktur Utama Waskita Karya Mursyid Suyadi menyebut, meski pembatalan itu berdampak pada rencana kerja perseroan, pihaknya berkomitmen untuk tetap menyelesaikan berbagai proyek yang masih dikerjakan dengan mencari sumber pendanaan alternatif lainnya.

"Atas Pembatalan Dana PMN TA 2022 berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP) namun, Perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai" ujar Mursyid dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (5/8/2023).

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
2 jam yang lalu
Krom Bank Catat 1 Juta Rekening Hingga DPK Tembus Rp10 Triliun
Selain mencatat pertumbuhan jumlah rekening dan DPK, Krom juga menyatakan mampu mempertahankan profitabilitas secara konsisten sejak beroperasi sebagai bank digital.
 
Nasional
3 jam yang lalu
Pemerintah Klim Penerimaan Pajak Mei 2026 Tumbuh 22%
Lonjakan penerimaan itu turut mendorong keseimbangan primer bulan Mei kembali ke zona positif.
 
Nasional
5 jam yang lalu
Glodok Sentra Elektronik "Hidup Segan Mati Tak Mau" 
Para pedagang mengeluhkan pembeli yang semakin hilang membuat omzet penjualan turun drastis dan tidak sebesar seperti dahulu saat masih ramai, meski mereka kini mengandalkan pelanggan langganannya.
 
Nasional
22 jam yang lalu
Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana Resmi Ditahan Kejaksaan Agung
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Dadan Hindayana maupun materi pemeriksaan yang dijalani.
 
Nasional
03/06/2026 15:51 WIB
Grup Lippo (MPPA) Pastikan Tak Ada Gerai Tutup Akibat Koperasi Merah Putih
MPPA juga menegaskan belum menemukan dampak material terhadap wilayah operasional maupun kinerja gerainya akibat kehadiran KDMP.
 
Nasional
03/06/2026 15:15 WIB
Pefindo Tarik Peringkat Utang BRI (BBRI) idA1+.
Seiring dengan pelunasan penuh atas instrumen tersebut, PEFINDO resmi menarik peringkat idA1+ yang sebelumnya disematkan pada Surat Berharga Komersial Berkelanjutan I BRI Tahun 2025 Tahap I Seri C.
 
Nasional
03/06/2026 14:32 WIB
Biaya Material Bangunan Melonjak Pasokan Rumah Subsidi Berpotensi Terancam
Kenaikan harga besi, baja, dan bahan bakar minyak (BBM) mendorong pengembang menyuarakan usulan agar pemerintah mengerek harga rumah subsidi yang dinilai sudah tidak relevan.
Telkomsel