RM
Jumat, 29 Oktober 2021 - 14:53 WIB

Dukung Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, BRI: Cepat, Transparan dan Akuntabel

Foto/Dok-BRI/ECONOMICZONE
Foto/Dok-BRI/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Dalam mendukung berbagai program pemerintah, BRI implementasikan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Hal ini dilakukan guna mewujudkan belanja negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sejak 1 Juli 2019, kartu kredit menjadi satu alat pembayaran Satuan Kerja (satker) di pemerintahan.

“Transaksi KKP melalui marketplace pemerintah memberikan manfaat yang cukup signifikan bagi berbagai pihak. BRI sebagai bank penerbit dan penyedia KKP mendukung optimalisasi penggunaan KKP bagi para Satuan Kerja. Lewat jaringan kerja BRI yang tersebar, kami yakin dapat memberikan layanan prima kepada seluruh satuan kerja pengguna Kartu Kredit Pemerintah (KKP), sehingga pengelolannya semakin cepat, transparan serta akuntabel,” kata Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (28/10).

KKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Sebagai salah satu bank penerbit KKP, BRI mencatat sebanyak 6.911 satker yang telah bekerja sama dalam penggunaannya, dengan total jumlah kartu beredar sebanyak 9.968 kartu yang ditunjang dengan total transaksi sebanyak 844.759 transaksi periode Januari hingga September 2021.

Guna memenuhi kebutuhan transaksi Uang Persediaan (UP), pemerintah juga turut memfasilitasi satuan kerja pengguna KKP melalui penyediaan platform Digipay, yang merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan maupun BELA Pengadaan, dan disempurnakan oleh LKPP. Volume transaksi dari KKP BRI sebesar 25% dari seluruh transaksi Digipay BRI dengan jumlah transaksi KKP sebanyak 1.360 transaksi. Hingga saat ini, total transaksi KKP Bank BRI yang dilakukan secara online adalah sebesar 33% dari total transaksi KKP BRI. Ini menunjukkan Hal ini menggambarkan bahwa satker semakin fasih dalam bertransaksi KKP secara online.

Kesejahteraan pelaku UMKM di Indonesia pun semakin terdorong melalui pemanfaataan marketplace oleh pemerintah. Pangsa pasar UMKM menjadi semakin luas dengan gerakan go digital sehingga nantinya diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk melalui mekanisme pasar di marketplace pemerintah.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
7 jam yang lalu
BNI Tegaskan Kepercayaan Nasabah Jadi Fondasi Industri Keuangan Digital Masa Depan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa kepercayaan nasabah menjadi fondasi utama dalam membangun industri keuangan digital masa depan
 
Nasional
7 jam yang lalu
BNI Tegaskan Komitmen Dorong Ekonomi Digital di Indonesia Digital Bank Summit 2026
BNI dalam Indonesia Digital Bank Summit 2026 merupakan wujud komitmen Perseroan untuk memperkuat transformasi digital sekaligus mendorong pertumbuhan sektor riil melalui kolaborasi lintas industri
 
Nasional
21 jam yang lalu
Saatnya Rancang Anggaran! Harga LNG Industri Tetap di US$ 13 per MMBTU hingga Akhir 2026
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menurunkan harga LNG untuk sektor industri menjadi US$ 13 per MMBTU dari sebelumnya sekitar US$ 20–23 per MMBTU.
 
Nasional
24 jam yang lalu
Diwarnai Isu Pencucian Uang, RANS Milik Raffi Ahmad Berhasil Melantai di Bursa
Terpaan isu money laundering yang sering dialamatkan kepada perusahaan Raffi Ahmad rupanya tidak memiliki pengaruh negatif terhadap IPO tersebut.
 
Nasional
10/07/2026 13:15 WIB
BNI Bawa Mitra Binaan Batik ke Puspa Nuswantara 2026
BNI menghadirkan tiga mitra binaan dalam pameran Puspa Nuswantara 2026
 
Nasional
10/07/2026 08:58 WIB
BNI Dukung UMKM Batik Lewat Puspa Nuswantara 2026
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat dukungan terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) batik melalui partisipasi dalam Pameran Puspa Nuswantara 2026
 
Nasional
09/07/2026 19:51 WIB
Proses Hukum Berlanjut, OJK Amankan Ratusan Bukti dan Aset Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Telkomsel