Gilbert Sem Sandro
Kamis, 25 Maret 2021 - 18:02 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penipuan Dengan Modus Lowongan Kerja

Foto/GilbertSemSandro/ECONOMICZONE
Foto/GilbertSemSandro/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan bermodus lowongan pekerjaan yang diadakan dari Bank Negara Indonesia (BNI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka tersebut merupakan pemuda berinisial MTN yang berasal dari Sulawesi Selatan.

"MTN ditangkap jajaran Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari Sabtu kemarin dan sekarang sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis(25/3/2021).

Kemudian Yusru menjelaskan, kasus ini bermula ketika ada seorang korban mendatangi kantor BNI untuk menanyakan lamaran, padahal saat itu BNI tidak tengah membuka lowongan pekerjaan.

Lalu pihak PT. BNI melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 18 Februari 2021 lalu, dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/953/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial MTM, yang bersangkutan ditangkap di Sulawesi Selatan pada 20 Februari 2021.

Tersangka MTN, lanjut Yusri, membuat sebuah situs lowongan kerja yakni, https://recruitmentbni.snaphunt.com/ dan jooble.org, dan dalam situs tersebut, MTN menggunakan logo BNI untuk menampung calon korbannya, agar terkesan seperti situs resmi .

"Intinya (kasus ini) adalah mengundang orang yang berminat untuk di rekrutmen atau mau bekerja," lanjutnya.

Selanjutnya, dia menghubungi calon korbannya dengan menggunakan alamat e-mail recruitment.callbni@gmail.com untuk meminta sejumlah uang sejumlah Rp 1,7 juta yang harus di transfer ke rekening tersangka, sebagai biaya transportasi.

"Tersangka MTN juga mengiming-imingi gaji sebesar Rp10 juta untuk menarik korbannya," papar Yusri.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan, yang bersangkutan tidak hanya melakukan penipuan bermodus serupa dengan mencatut nama bank BNI.

"Dia juga mencatut nama sejumlah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), seperti Waskita Karya, Angkasa Pura dan lainnya," tutur Yusri.

Akibat perbuatannya MTM kini telah menyandang status tersangka dan telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

 

MTM dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahum 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
16/04/2026 19:37 WIB
Gandeng Mondi, Indocement Dirikan Pabrik Kantong Kemasan
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Indocement) resmi membentuk usaha patungan atau joint venture (JV) bersama Mondi Industrial Bags GmbH, bagian dari Mondi Group
 
Nasional
16/04/2026 16:32 WIB
Rayakan Ulang Tahun Perdana XLSMART Hadirkan Beragam Promo untuk Pelanggan
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) merayakan ulang tahun perdananya pada April 2026 dengan menghadirkan berbagai program apresiasi bagi pelanggan melalui seluruh portofolio layanannya
 
Nasional
16/04/2026 14:02 WIB
Ambil Bagian Sebagai Official Sharia Banking Partner BTN Jakim 2026, BSN Terus Tumbuhkan Transaksi Bale Syariah by BSN Tembus Hampir Rp2 Triliun
Platform digital Bale Syariah milik Bank Syariah Nasional mencatat pencapaian signifikan dengan total volume transaksi hampir tembus Rp2 triliun
 
Nasional
15/04/2026 12:26 WIB
Konsisten Lanjutkan Transformasi, Bank Jakarta Raih TOP BUMD Awards 2026
Bank Jakarta raih sejumlah kategori penghargaan pada ajang TOP BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bersama Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dan sejumlah lembaga independen
 
Nasional
14/04/2026 19:48 WIB
AI Percepat Digitalisasi Bisnis, Tapi Juga Serangan Siber
Perkembangan artificial intelligence (AI) kini semakin mempercepat transformasi digital di berbagai sektor industri
 
Nasional
14/04/2026 13:34 WIB
Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN Nusantara Dijadwalkan Rampung 2027-2028
Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan target penyelesaian pada 2027–2028.
 
Nasional
11/04/2026 18:52 WIB
BINUS University Luncurkan Program Doktor Akuntansi, Siapkan Pemimpin Riset dan Transformasi Bisnis di Era AI
BINUS University meluncurkan program doktor terbaru, Doctor of Accounting Science (DAS), sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pendidikan berkelas dunia
Telkomsel