ECONOMIC ZONE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan bermodus lowongan pekerjaan yang diadakan dari Bank Negara Indonesia (BNI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka tersebut merupakan pemuda berinisial MTN yang berasal dari Sulawesi Selatan.
"MTN ditangkap jajaran Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari Sabtu kemarin dan sekarang sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis(25/3/2021).
Kemudian Yusru menjelaskan, kasus ini bermula ketika ada seorang korban mendatangi kantor BNI untuk menanyakan lamaran, padahal saat itu BNI tidak tengah membuka lowongan pekerjaan.
Lalu pihak PT. BNI melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 18 Februari 2021 lalu, dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/953/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial MTM, yang bersangkutan ditangkap di Sulawesi Selatan pada 20 Februari 2021.
Tersangka MTN, lanjut Yusri, membuat sebuah situs lowongan kerja yakni, https://recruitmentbni.snaphunt.com/ dan jooble.org, dan dalam situs tersebut, MTN menggunakan logo BNI untuk menampung calon korbannya, agar terkesan seperti situs resmi .
"Intinya (kasus ini) adalah mengundang orang yang berminat untuk di rekrutmen atau mau bekerja," lanjutnya.
Selanjutnya, dia menghubungi calon korbannya dengan menggunakan alamat e-mail recruitment.callbni@gmail.com untuk meminta sejumlah uang sejumlah Rp 1,7 juta yang harus di transfer ke rekening tersangka, sebagai biaya transportasi.
"Tersangka MTN juga mengiming-imingi gaji sebesar Rp10 juta untuk menarik korbannya," papar Yusri.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan, yang bersangkutan tidak hanya melakukan penipuan bermodus serupa dengan mencatut nama bank BNI.
"Dia juga mencatut nama sejumlah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), seperti Waskita Karya, Angkasa Pura dan lainnya," tutur Yusri.
Akibat perbuatannya MTM kini telah menyandang status tersangka dan telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.
MTM dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahum 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Komentar