ECONOMIC ZONE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan apresiasi kepada Telkomsel atas kontribusi Telkomsel sebagai penyumbang pajak terbesar pada tahun 2019.
Atas kontribusi ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya menyerahkan langsung piagam penghargaan dan plakat kepada Direktur Keuangan Telkomsel, Heri Supriadi(14/1/20210) bertempat di gedung Telkomsel Smart Office, Jakarta.
Direktur Keuangan Telkomsel Heri Supriadi mengucapkan terima kasih kepada Ditjen Pajak atas apresiasi yang diberikan kepada Telkomsel.
"Tahun lalu Telkomsel berhasil membukukan laba sekitar empat kali lipat lebih tinggi dari pesaing terdekat, sehingga kami menjadi penyumbang pajak terbesar dari sektor telekomunikasi. Pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen Telkomsel untuk terus bergerak maju mengakselerasikan negeri melalui pencapaian di berbagai sektor,” ujar Heri.

Menurut DJP, pengecekan laporan pajak Telkomsel hingga akhir tahun lalu menunjukkan perusahaan telah membayar kewajibannya pada negara hingga 18 triliun. Hal ini membuat Telkomsel menjadi pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat.
KPP Wajib Pajak Besar Empat sendiri meliputi Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya menjelaskan jumlah pembayaran pajak Telkomsel pada 2019 adalah yang terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan hal ini membuat Telkomsel menjadi pembayar pajak terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
"Ke depannya, saya berharap sinergi antara Telkomsel dan DJP dapat semakin kuat, karena kita memiliki tujuan yang sama, yaitu melayani publik," kata Budi.
Telkomsel juga sebelumnya mendapatkan penghargaan sebagai Penyelenggara Telekomunikasi dengan Jaringan Terluas, Quality of Service, dan Wajib Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Telekomunikasi Tertinggi Tahun 2019.
Pembayaran PNBP ke kas negara yang telah dilakukan oleh Telkomsel pada tahun 2019 mencapai 6,9 Trilyun. Anggaran ini meliputi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi USO.
Heri Supriadi menambahkan bahwa Telkomsel merupakan perusahaan yang konsisten dan juga berupaya memberikan manfaat bagi seluruh elemen bangsa Indonesia.
"Penghargaan ini menjadi momentum bagi Telkomsel untuk terus tetap bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontributor pendapatan negara untuk turut memajukan kualitas hidup seluruh lapisan masyarakat,” tutup Heri
Komentar