RM
Jumat, 27 Desember 2024 - 23:14 WIB

MAKI Kawal Kasus Tol Cisumdawu yang Ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang

Foto/Ist/ECONOMICZONE
Foto/Ist/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut mengawal jalannya sidang kasus tol Cisumdawu yang saat ini berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. MAKI menilai langkah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang mematuhi keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang untuk melakukan pemblokiran terhadap uang ganti rugi atau konsinyasi dalam proyek Pembangunan Ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Tahap 1 Tahun 2021 dinilai sudah taat aturan dan seyogyanya tidak dapat dipermasalahkan secara hukum.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan bahwa Kejari Sumedang pada tanggal 6 Juni 2024 telah meminta BTN untuk melakukan pemblokiran terhadap uang ganti rugi (UGR) kepada pemilik lahan yang dibebaskan. Pasalnya, proyek jalan tol tersebut masuk dalam penyidikan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak kepemilikan tanah.

Namun, kata Boyamin, pada saat persidangan tipikor masih berlangsung, terdapat dugaan pihak-pihak yang tidak berwenang melakukan tekanan kepada BTN untuk mencairkan UGR kepada pihak ahli waris, yang sebenarnya belum tentu berhak atas sejumlah UGR tersebut.

“Pihak-pihak yang melakukan tekanan ini dapat dikategorikan melakukan perbuatan menghalangi penegakan hukum perkara korupsi (Obstruction of Justice), dan dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun,” ujar Boyamin dalam keterangan rilisnya, Jumat (27/12).

Seperti diketahui, sejumlah pihak sebelumnya menuduh BTN melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak menyerahkan UGR Tol Cisumdawu yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang pada 1 Juli 2024 kepada prinsipal. Menurut para pihak tersebut, keputusan PN Sumedang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pemblokiran yang dilakukan BTN terhadap UGR dinilai “cacat hukum” dan dapat mengganggu Proyek Strategis Nasional (PSN).


Boyamin mengatakan, MAKI memberikan peringatan kepada para pihak yang memperkarakan BTN untuk menghentikan tekanan yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, MAKI berencana melaporkan para pihak tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan menghalangi penegakan hukum perkara korupsi.

“Bank BTN telah benar tidak mencairkan uang ganti rugi sebelum adanya putusan incracht perkara korupsinya dan justru akan menerima risiko hukum apabila mencairkan uang ganti rugi sebelum adanya putusan incracht. Bank BTN tidak boleh tunduk atas ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut,” tegas Boyamin.

Dalam persidangan perkara dakwaan korupsi Tol Cisumdawu pada 12 Desember 2024, terdapat lima orang terdakwa, yakni H. Dadan Setiadi Megantara (Pemilik lahan di Desa Cilayung), Agus Priyono (Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Badan Pertanahan Nasional Sumedang) yang pada saat itu bertugas sebagai Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu, Atang Rahmat (Mantan Anggota Tim P2T), Mono Igfirly (Pejabat Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP), dan Mushofah Uyun (Mantan Kepala Desa Cilayung).

Menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumedang dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Panji Surono, kasus ini bermula pada tahun 2019-2020 saat dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Terhadap pengajuan ke sembilan bidang tanah tersebut telah diketemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur No 620/Kep-824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang penetapan lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan.

Di sisi lain, terdapat dugaan manipulasi data hak kepemilikan dan dugaan penilaian ganti kerugian yang tidak wajar berupa mark up, dimana lahan dinilai Rp6 juta per meter padahal harga pasaran yaitu sekitar Rp1juta hingga Rp3 juta, sehingga diduga kerugian negarasetidaknya mencapai Rp130 miliar.

Boyamin menjelaskan, pada bulan Juli 2024, MAKI telah mendatangi Kejari Sumedang untuk memberikan dukungan penegakan hukum perkara korupsi tersebut. Berdasarkan informasi, saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumedang tengah mengupayakan izin penyitaan atas UGR kepada Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Bandung.

Dalam situasi ini, MAKI menghimbau semua pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tekanan yang justru akan menjerumuskan pihak-pihak lain, termasuk BTN, untuk melanggar hukum.

“Putusan pengadilan bisa saja merampas semua uang ganti rugi atau hanya sebagian yang akan diberikan kepada yang berhak atas uang ganti rugi tersebut,” ucap Boyamin.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Industri
17 jam yang lalu
Bank DBS Dukung Indorama dengan Fasilitas Kredit Berbasis ESG
Indorama bermitra dengan Bank DBS untuk pembiayaan berkelanjutan, wujudkan praktik bisnis ramah lingkungan dan efisiensi energi
 
Nasional
07/01/2025 09:47 WIB
Tiket Whoosh Diskon 20%, Pesan Cukup Melalui WhatsApp!
Setelah masa libur akhir tahun berakhir, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kembali memperkenalkan promo menarik bagi penumpang Whoosh. Penumpang perjalanan rombongan dapat menikmati diskon hingga 20% dengan proses pemesanan yang mudah melalui pesan WhatsApp.
 
Nasional
06/01/2025 18:49 WIB
Liburan Natal dan Tahun Baru 2025 Trafik Data XL Axiata Naik 19%
Kualitas jaringan XL Axiata tetap prima, tidak mengalami gangguan yang berarti karena sudah dilakukan sejumlah langkah antisipatif. Di antaranya berupa peningkatan kapasitas hingga 2x lipat, pengerahan mobile BTS (MBTS), menyiapkan genset lengkap dengan bahan bakarnya di area-area…
 
Nasional
01/01/2025 22:17 WIB
Tatap 2025, BSI Targetkan 10 Juta Pengguna BYOND by BSI
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menatap dengan optimis tahun 2025 dengan menargetkan 10 juta pengguna BYOND by BSI. Perseroan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang BYOND by BSI untuk menjaring nasabah baru dan mendorong migrasi nasabah existing
 
Nasional
31/12/2024 05:57 WIB
Mandiri Capital Indonesia mendorong Inovasi Digital melalui Mandiri Innovation Hub 2024
Mandiri Capital Indonesia (MCI), perusahaan anak Bank Mandiri yang bergerak di industri modal ventura, secara proaktif mendorong inovasi di teknologi finansial (fintech).
 
Nasional
27/12/2024 23:08 WIB
Sisternet Sukses Gaet Lebih dari 1 Juta Penerima Manfaat Maksimalkan Potensi Perempuan Indonesia
Saat ini, 1.024.139 perempuan Indonesia yang menjadi penerima manfaat Sisternet yang tersebar di 21 kota/kabupaten, menyediakan 1.480 kelas edukasi dengan total 177.890 jam sesi kelas, serta memberikan 1.000.000 kuota internet. Dengan kontribusi selama tahun 2024, Sisternet juga…
 
Nasional
27/12/2024 23:00 WIB
BTN Gelar Anugerah Jurnalistik dan Foto 2025 Total Hadiah Rp175 Juta
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali menggelar Anugerah Jurnalistik dan Foto untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 BTN yang akan dirayakan pada 9 Februari 2025 mendatang.
Telkomsel