I.E.K
Senin, 23 Desember 2019 - 17:46 WIB

Kemenkeu Turunkan Batas Bea Masuk dari USD75 ke USD3

Kemenkeu Turunkan Batas Bea Masuk dari USD75 ke USD3 .Foto/Ist/ECONOMICZONE
Kemenkeu Turunkan Batas Bea Masuk dari USD75 ke USD3 .Foto/Ist/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Menjawab tuntunan masyarakat dunia usaha dan masyarakat umum, pemerintah diminta melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang memproduksi barang head to head dengan barang impor melalui e-commerce di bawah USD75 

"Sampai saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019 meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018 dan 6,1 juta paket pada tahun 2017 atau tumbuh sebesar 254 persen dibanding tahun 2018 dan 814% dibandingkan tahun 2017," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di Jakarta, Senin (23/12).

Untuk menciptakan level playing field, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis). Namun demikian pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Pemerintah juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku seperti tas, sepatu, dan garmen. Dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan USD 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu Bea Masuk untuk tas 15% - 20%, sepatu 25% - 30%, produk tekstil 15% - 25%, PPN 10% dan PPh 7,5% - 10%.

Kebijakan ini diambil untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran. 

Penyesuaian de minimis value sebesar USD 3 dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (CN/Consigment Note) adalah USD 3,8 per CN.

Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan bea cukai dalam rangka transparansi. Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online sehingga mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.

“Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan dari para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM, untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia. Sehingga diharapkan dengan adanya aturan ini, fasilitas de minimis value benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” pungkasnya.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
19 jam yang lalu
Nasib IHSG Semester II-2026 Bergantung Sentimen Eksternal, Berikut Analisis Mirae Asset
Kondisi tersebut juga terjadi ketika transaksi berjalan masih mencatat defisit dan cadangan devisa terus menurun.
 
Nasional
22 jam yang lalu
OJK dan KPPU Resmi Perkuat Kolaborasi Cegah Praktik Monopolistik
Menurutnya, kepercayaan adalah fondasi utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas dan menjunjung persaingan usaha yang sehat.
 
Nasional
07/07/2026 07:44 WIB
Menuju Piala Presiden 2026: Bandung dan Surabaya Jadi Tuan Rumah Turnamen Pramusim
Adapun lima klub sepak bola lokal yang akan berpartisipasi antara lain Arema FC, Persib Bandung, Persija Jakarta, Persebaya Surabaya, PSMS Medan.
 
Nasional
07/07/2026 07:17 WIB
DPRD DKI Dukung Tertibkan Parkir Liar, Minta Ojol Diberi Ruang Tunggu Khusus
DPRD DKI dukung Dishub tertibkan parkir liar, namun ingatkan agar ojol tetap diberi tempat tunggu layak demi hindari macet berulang.
 
Nasional
07/07/2026 06:47 WIB
Drama Menit Akhir! Racikan Luis de la Fuente Pulangkan Portugal dari Piala Dunia
Luis De La Fuente puji kejelian pemain pengganti Spanyol yang sukses tekuk Portugal untuk amankan tiket perempat final Piala Dunia 2026.
 
Nasional
07/07/2026 01:23 WIB
Norwegia Depak Brasil, Stale Solbakken Sebut Taktiknya Mirip Man City Kontra Real Madrid
Pelatih Norwegia, Stale Solbakken sangat bangga skuatnya sukses menyingkirkan Brasil lewat taktik ala Man City vs Real Madrid.
 
Nasional
07/07/2026 00:30 WIB
Perburuan Sepatu Emas Memanas, Erling Haaland Terus Bayangi Messi dan Mbappe
Erling Haaland terus bayangi Kylian Mbappe dan Lionel Messi di bursa top skor Piala Dunia 2026. Persaingan Sepatu Emas makin sengit!
Telkomsel