RM
Minggu, 24 Oktober 2021 - 14:08 WIB

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Kereta Api Lokal-Jarak Jauh

Foto/Dok-KAI/ECONOMICZONE
Foto/Dok-KAI/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Pada Oktober ini, tak sedikit perusahaan sudah mulai menerapkan sistem bekerja normal, yakni kembali melakukan aktivitas pekerjaan di kantor. Mempertimbangkan ekonomi yang mulai berjalan normal, mulai 22 Oktober 2021 anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang.

“Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api. Namun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, menjaga jarak, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan lainnya secara disiplin,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta, Sabtu (23/10).

Lebih lanjut dikatakan bahwa anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Sedangkan sejak 31 Agustus 2021, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket, untuk KA Jarak Jauh akan berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

“Kami mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer,” tegasnya.

Selain itu, ada persyarakat lainnya seperti pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

“Kami selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. KAI juga akan selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” pungkasnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
29/04/2026 18:50 WIB
Aksi May Day 2026 Desak 11 Tuntutan RUU Ketenagakerjaan Disahkan
aksi akan dilakukan secara tertib dan Damai. Said juga mengatakan aksi tersebut juga akan dilakukan pada beberapa wilayah lain di Indonesia seperti Medan, Lampung, Banten, Surabaya, dan lainnya.
 
Nasional
29/04/2026 18:33 WIB
DBS Foundation dan Dicoding Siapkan Lulusan SMK Kuasai AI
DBS Foundation dan Dicoding bekali siswa SMK Wikrama dengan AI, literasi keuangan, dan soft skill. Siap karier digital!
 
Nasional
29/04/2026 17:03 WIB
LIXIL Membuka Perspektif Baru Cara Mendesain Ruang Hidup yang Lebih Baik dan Berkelanjutan
LIXIL membukakan perspektif baru bahwa kualitas ruang hidup tidak lagi dapat dibangun secara terpisah
 
Nasional
29/04/2026 15:56 WIB
Lenovo Indonesia Perluas Gerai Ritel Resmikan Lenovo Exclusive Store Pertama di Bogor, Hadirkan Akses Teknologi Terkini untuk Pelanggan
Pembukaan ini menegaskan komitmen Lenovo “Smarter Technology for All” dalam menghadirkan teknologi yang dirancang untuk era AI melalui pengalaman berbelanja yang mudah, terpercaya, dan terintegrasi.
 
Nasional
28/04/2026 19:48 WIB
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen Rp900 Miliar untuk Tahun Buku 2025
Gubernur Jawa Barat KDM, sapaan Dedi Mulyadi selaku pemegang saham pengendali mengatakan, dirinya telah merekomendasikan orang-orang berintegritas untuk masuk jajaran direksi dan komisaris, termasuk nama Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
 
Nasional
28/04/2026 18:46 WIB
Sebanyak 15 Orang Meninggal Dari 86 Korban Akibat Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi
Mereka antara lain dirawat di RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina, serta RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat.Semua korban meninggal dan luka-luka adalah berjenis kelamin perempuan yang merupakan…
 
Nasional
27/04/2026 18:54 WIB
Lody Natasha Kibarkan Merah Putih Perkuat Persiapan Menuju AXCR 2026
Partisipasi Lody di TRRC merupakan bagian penting dari strategi persiapannya menuju AXCR, yang dikenal sebagai ajang rally lintas alam terbesar dan paling bergengsi di Asia.
Telkomsel