Gilbert Sem Sandro
Kamis, 10 Desember 2020 - 17:59 WIB

Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Pelangggaran Protokol Kesehatan

Foto/Dawi.F/ECONOMICZONE
Foto/Dawi.F/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, penyidik telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," ujar Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan penjemputan paksa terhadap Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) tersebut dan lima tersangka lainnya.

"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa," tegas Yusri.

Keenam tersangka tersebut adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU, ketiga, sekretaris panitia inisial A, keempat, inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima, inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan yang terakhir HI sebagai kepala seksi acara.

"Enam orang tersebut statusnya kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka, ini mungkin yang bisa saya sampaikan teman-teman nanti kita masih menunggu yang lain," imbuh Yusri.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kerumunan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. Termasuk Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas telah dipanggil dua kali oleh polisi. Namun Habib Rizieq dan menantunya mangkir dari panggilan polisi untuk kedua kalinya itu.

Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 : (1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
07/08/2026 18:03 WIB
Sektor Garmen Indonesia Berpeluang Raih Tambahan Ekspor US$2 Miliar
Laporan ini menawarkan perspektif baru terhadap daya saing industri garmen Indonesia,
 
Nasional
07/08/2026 17:04 WIB
CIMB Niaga Gandeng Ajaib, Integrasikan Investasi Saham ke OCTO Mobile
Kehadiran fitur investasi saham ini melengkapi instrumen pengelolaan kekayaan yang telah tersedia sebelumnya di OCTO, seperti reksa dana, obligasi (SBN Ritel dan obligasi sekunder), hingga jual beli emas.
 
Nasional
06/08/2026 17:57 WIB
Kuatkan Kolaborasi Ekosistem, AAJI Dorong Langkah Nyata Lewat KAPJ
Melalui penguatan ekosistem tersebut, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dengan berkontribusi dalam penurunan out of pocket (OOP) belanja kesehatan nasional.
 
Nasional
06/08/2026 15:32 WIB
CIMB Niaga Syariah Dukung Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di UNIDA Gontor
Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan edukasi keuangan syariah, optimalisasi pemanfaatanlayanan transaksi digital, serta dukungan terhadap pengembangan UMKM dan unit usaha di lingkungan UNIDA Gontor.
 
Nasional
06/08/2026 14:51 WIB
OJK: Industri Perbankan Syariah 2025 Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp1.000 Triliun
OJK menjelaskan bahwa Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) masih menjadi penggerak utama industri dengan kontribusi lebih dari 90 persen terhadap total aset perbankan syariah nasional.
 
Nasional
06/08/2026 14:34 WIB
Piala Dunia 1938: Ketika Italia Mengangkat Trofi, Hindia Belanda Membuka Jalan bagi Indonesia (3)
Di turnamen yang sama, sebuah tim dari wilayah yang masih bernama Hindia Belanda melangkah ke panggung Piala Dunia untuk pertama kalinya.
 
Nasional
06/08/2026 13:25 WIB
Ekonomi Melampaui Ekspektasi, Mirae Asset Soroti Sikap Selektif Investor
Meski IHSG kembali menguat, reli pasar dinilai belum sepenuhnya didukung oleh saham-saham berfundamental besar maupun arus masuk investor asing."IHSG memang melanjutkan penguatan, tetapi kualitas reli masih terbatas.
Ad Placholder