ECONOMIC ZONE - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, penyidik telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," ujar Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan penjemputan paksa terhadap Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) tersebut dan lima tersangka lainnya.
"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa," tegas Yusri.
Keenam tersangka tersebut adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU, ketiga, sekretaris panitia inisial A, keempat, inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima, inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan yang terakhir HI sebagai kepala seksi acara.
"Enam orang tersebut statusnya kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka, ini mungkin yang bisa saya sampaikan teman-teman nanti kita masih menunggu yang lain," imbuh Yusri.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kerumunan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. Termasuk Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas telah dipanggil dua kali oleh polisi. Namun Habib Rizieq dan menantunya mangkir dari panggilan polisi untuk kedua kalinya itu.
Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 : (1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Komentar