Gilbert Sem Sandro
Kamis, 10 Desember 2020 - 17:59 WIB

Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Pelangggaran Protokol Kesehatan

Foto/Dawi.F/ECONOMICZONE
Foto/Dawi.F/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, penyidik telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," ujar Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan penjemputan paksa terhadap Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) tersebut dan lima tersangka lainnya.

"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa," tegas Yusri.

Keenam tersangka tersebut adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU, ketiga, sekretaris panitia inisial A, keempat, inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima, inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan yang terakhir HI sebagai kepala seksi acara.

"Enam orang tersebut statusnya kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka, ini mungkin yang bisa saya sampaikan teman-teman nanti kita masih menunggu yang lain," imbuh Yusri.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kerumunan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. Termasuk Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas telah dipanggil dua kali oleh polisi. Namun Habib Rizieq dan menantunya mangkir dari panggilan polisi untuk kedua kalinya itu.

Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 : (1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
15/06/2026 16:36 WIB
Solusi Cucian Menumpuk Ibu Rumah Tangga Terbantu Keberadaan Usaha Loundry
Bagi orang tua yang sibuk, sering kali cucian menumpuk dan tidak selesai tepat waktu, meninggalkan rasa frustasi.
 
Nasional
15/06/2026 09:54 WIB
Pelari Asal Kenya Mendominasi Juara BTN Jakarta International Marathon (BTN Jakim) 2026
Sebelumnya pelari-pelari asal Kenya mendominasi lomba nomor terbuka di Jakarta Marathon 2016, memenangi lomba kategori maraton penuh (42 km) dan setengah maraton (21 km) putra dan putri pada Minggu.
 
Nasional
15/06/2026 08:49 WIB
Menuju Marathon Kelas Dunia BTN Jakim 2026 Tembus 45 Ribu Peserta
Tingginya partisipasi peserta tidak hanya menunjukkan meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga lari, tetapi juga mempertegas posisi Jakarta sebagai destinasi sport tourism yang makin diperhitungkan di tingkat internasional.
 
Nasional
15/06/2026 05:29 WIB
Dukung Kampanye Go Green di Lingkungan Sekolah, Bank Mandiri Taspen Serahkan Bantuan Mesin Air Siap Minum ke SMA Dharma Wanita 1 Pare
Bank Mandiri Taspen menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa mesin air minum gratis siap konsumsi senilai Rp 42,4 juta untuk SMA Dharma Wanita 1 Pare
 
Nasional
14/06/2026 16:41 WIB
Denny JA Nyatakan Lahirnya Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Gagasan tersebut disampaikan dalam esainya berjudul Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru: Pekerja Digital yang Rentan (DVC) yang dipublikasikan melalui Facebook Denny JA’s World.
 
Nasional
13/06/2026 14:00 WIB
CIMB Niaga Dukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026
Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan CIMB Niaga terhadap Bulan Literasi Keuangan OJK 2026 sekaligus upaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan sejak dini.
 
Nasional
13/06/2026 13:38 WIB
CIMB Niaga Dukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026 melalui Program Tour de Bank
Sebanyak 250 siswa sekolah dasar turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Mereka berasal dari SDN Kreo 7, SDN Larangan 1, SDN Peninggilan 03, SDN Kreo 1, dan SDN Larangan 6.
Telkomsel