EKA
Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:30 WIB

Ekspansi Business LNG, Perta Arun Gas Teken MoU dengan Natuna Eton Energi

Foto/Ist/ECONOMICZONE
Foto/Ist/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Perta Arun Gas (PAG) melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan PT Natuna Eton Energy terkait kajian pembangunan fasilitas LNG storage di Kilang LNG Arun. Hal tersebut dilakukan guna mendukung peluang bisnis LNG Hub dan Pemenuhan pasar LNG Wilayah Cina dan Asia Tenggara.

“Hal ini tentu merupakan potensi besar dalam pengembangan bisnis PAG dan juga sesuai dengan visi PAG, yaitu Menjadi Perusahaan Regasifikasi dan LNG Hub Kelas Dunia. Kami berharap ditahap awal pelaksanaan Kajian meliputi aspek teknis dan komersial dapat terselesaikan dalam jangka waktu selama 6 bulan ke depan,” kata President Director PAG, Arif Widodo di Jakarta, Selasa (20/10).

Menurutnya, kerja sama ini dilakukan sesuai dengan program business plan yang ditetapkan oleh PAG. nantinya Natuna Eton Energy ini akan melakukan kajian dan menyiapkan data potensi pasar termasuk komitmen dengan potensial LNG Offtaker (buyer). “Hal ini juga merupakan langkah awal untuk menuju ke tahapan proyek dan proses konstruksi yang akan dilakukan oleh Natuna Eton Energy,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Direktur Natuna Eton Energy Alfiansyah Syahbirin Syafe’i optimistis kajian ini dapat terselesaikan sesuai tatawaktu. “Dalam kerjasama ini, Natuna Eton Energy juga bertugas untuk mencari calon buyer. Natuna juga telah memperoleh komitmen awal dengan sejumlah pembeli dari China, Myanmar dan Thailand,” terangnya.

Pjs. VP Corporate Strategic Planning & Business Development PAG, Surkani Manan menjelaskan bahwa setelah ada kajiannya, rencana pembangunan dua tanki penyimpanan LNG ini sebagai langkah ekspansi PAG dalam pengembangan bisnis LNG Hub dengan fasilitas sebagai Pusat Logistic Berikat dan sebagai upaya dalam peningkatan utilisasi sejumlah asset ex kilang LNG Arun.

“Terkait dengan rencana ekspansi pembangunan dua Tangki penampungan LNG, Perta Arun Gas memproyeksikan proyek dapat kelar dalam 2,5 tahun kedepan pasca kajian yang dijadwalkan selama 6 bulan sejak Oktober ini,” jelas Surkani.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
26/07/2026 08:45 WIB
Pulangkan Jagoan Tuan Rumah, Fajar/Fikri Terbang ke Final China Open 2026
Harapannya besok Fajar/Fikri berhasil meraih juara dengan mengalahkan lawannya.
 
Nasional
26/07/2026 07:01 WIB
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
BNI menegaskan komitmennya mendukung pelestarian ekosistem pesisir melalui rehabilitasi mangrove yang sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat
 
Nasional
25/07/2026 10:21 WIB
Era Baru Dimulai 26 Pemain Siap Jawab Ambisi Juara John Herdman di Piala AFF 2026
Racikan ini dinilai krusial demi membawa Merah Putih berbicara banyak dan berburu takhta juara di turnamen regional ini.
 
Nasional
25/07/2026 06:00 WIB
Exploration Day DBS Buka Wawasan Anak-anak Komunitas Pemulung Lewat Wisata Edukasi
Hari Anak Nasional, DBS & Mahija bawa 80 anak pemulung jelajahi sejarah Jakarta. Dari pemukiman ke museum, inilah kisahnya.
 
Nasional
24/07/2026 14:41 WIB
Naik Kelas Bersama Sequis SHEPRENEUR: Saatnya Wirausaha Perempuan Kuasai Keuangan
Sepanjang bulan Juli – Agustus 2026, Sequis SHEPRENEUR Learning Series menghadirkan berbagai kelas dan workshop mengenai manajemen bisnis, personal branding, pemanfaatan digital dan dilengkapi dengan literasi keuangan dari praktisi berpengalaman dibidangnya.
 
Nasional
24/07/2026 13:53 WIB
OJK Tindak Tegas Kredivo & KrediFazz soal Kasus Penagihan Purworejo
Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
 
Nasional
24/07/2026 13:03 WIB
Bongkar Jaringan Internasional! Kemenhut Seret Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling Semarang ke Kejaksaan
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara perdagangan satwa liar dilindungi tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ad Placholder