I.E.K
Rabu, 05 Februari 2020 - 18:15 WIB

PLN Bangun Sutet 500 kV: Tidak Ada Kompensasi Karena Eksisting

Foto/Dok-PLN/ECONOMICZONE
Foto/Dok-PLN/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Dalam rangka memperkuat keandalan listrik Jawa-Bali, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah menyelesaikan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kilo Volt (kV) jalur Balaraja hingga Kembangan. SUTET ini merupakan proyek prioritas untuk menyalurkan daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 berkapasitas 2 x 1.000 MW yang ditargetkan beroperasi pada Desember 2020.

“Proyek ini menjadi sangat vital, karena ini akan menjadi jalur untuk menyalurkan listrik yang dihasilkan PLTU Jawa 7 ke sistem Interkoneksi Jawa Bali, khususnya untuk kawasan DKI Jakarta yang menjadi pusat ekonomi. Dengan jalur SUTET Balaraja-Kembangan harapannya akan menjadikan Sub Sistem Jakarta semakin andal,” kata General Manager PLN Unit Induk Interkonesi Sumatera Jawa, Henrinson dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (5/2).

Menurutnya, Pengerjaan proyek SUTET dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama terdiri dari 52 tower yang terbentang dari Balaraja hingga Cikupa. Kemudian Bagian kedua dari Cikupa hingga Kembangan menggunakan jalur eksisting 150 kV. Untuk jalur SUTT 150 kV tersebut akan menggunakan jalur Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT ) 150 kV dari Kembangan hingga Cikupa yang telah selesai dibangun.

Untuk SUTET 500 kV Cikupa –Kembangan menggunakan jalur eksisting 150 kV, artinya tidak ada pembebasan lahan baru di jalur tersebut. “Jadi saat ini pengerjaannya meliputi , pembongkaran tapak tower, konduktor, dan isolator 150 kV. kemudian akan diganti dengan tower 500 kV,” tambahnya.

Sebelum melakukan pembangunan, PLN telah melaksanakan sosialisasi tentang proyek tersebut kepada warga yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Curug, Cikupa dan Kecamatan Kelapa Dua yang akan dilalui SUTET tersebut. Bahkan sosialisasi juga dilaksanakan di Kota Tangerang, khususnya di Kecamatan Pinang, Karang Tengah, Kecamatan Cipondoh, serta Kecamatan Serpong, Kota Tanggerang Selatan.

Dirinya menambahkan, sesuai dengan peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2018, Terkait dengan kompensasi. Maka untuk pembangunan SUTET 500 kV Cikupa –Kembangan yang menggunakan jalur eksisting tidak ada pembayaran kompensasi. Hal ini juga telah disampaikan dalam sosialisasi yang sudah dilakukan oleh PLN. Pembayaran Kompensasi hanya diberikan untuk jalur SUTET Balaraja-Cikupa.

“PLN berharap dukungan penuh dari seluruh stakeholder agar dapat bersinergi dalam pembangunan dapat berjalan lancar, sehingga dapat meningkatkan keandalan listrik kepada masyarakat khususnya Provinsi Banten dan DKI Jakarta,” pungkasnya.

 

 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
15/04/2026 12:26 WIB
Konsisten Lanjutkan Transformasi, Bank Jakarta Raih TOP BUMD Awards 2026
Bank Jakarta raih sejumlah kategori penghargaan pada ajang TOP BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bersama Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dan sejumlah lembaga independen
 
Nasional
14/04/2026 19:48 WIB
AI Percepat Digitalisasi Bisnis, Tapi Juga Serangan Siber
Perkembangan artificial intelligence (AI) kini semakin mempercepat transformasi digital di berbagai sektor industri
 
Nasional
14/04/2026 13:34 WIB
Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN Nusantara Dijadwalkan Rampung 2027-2028
Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan target penyelesaian pada 2027–2028.
 
Nasional
11/04/2026 18:52 WIB
BINUS University Luncurkan Program Doktor Akuntansi, Siapkan Pemimpin Riset dan Transformasi Bisnis di Era AI
BINUS University meluncurkan program doktor terbaru, Doctor of Accounting Science (DAS), sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pendidikan berkelas dunia
 
Nasional
09/04/2026 14:07 WIB
Prabowo Resmikan Perakitan Kendaraan Listrik VKTR Massal Beroperasi pada2028
Melihat perkembangan itu, pemerintah pun memutuskan untuk tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga pelaku industri.
 
Industri
08/04/2026 13:11 WIB
Kabar Baik, Daikin Resmi Perpanjang Masa Garansi AC hingga 5 Tahun
Daikin Indonesia resmi memperpanjang masa garansi AC Nusantara Prestige hingga 5 tahun untuk kompresor dan spare part, serta AC SkyAir. Berlaku mulai 1 April 2026 untuk pembelian sejak Januari 2026.
 
Nasional
07/04/2026 21:38 WIB
Bank Mandiri Taspen dan ASABRI Berikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Kepada Keluarga Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar
Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen, Panji Irawan, menyerahkan secara simbolis Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada keluarga Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, anggota Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL Lebanon.
Telkomsel