ECONOMIC ZONE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat peningkatan porsi simpanan masyarakat di perbankan yang menawarkan suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Hingga September 2026, simpanan dengan bunga di atas TBP mencapai 36,06% atau setara Rp3.791,34 triliun dari total simpanan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian LPS karena berpotensi memengaruhi persaingan penghimpunan dana dan kondisi masing-masing bank. LPS bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus memperkuat sinergi agar proporsi simpanan dengan imbal hasil di atas TBP tidak semakin meningkat.
LPS juga terus mencermati perkembangan pemberian bunga simpanan tersebut sejalan dengan kondisi likuiditas perbankan terkini. Di sisi lain, LPS memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan ini mempertimbangkan kenaikan suku bunga pasar yang relatif terbatas, yakni sebesar 4 basis poin (bps) untuk rupiah dan valuta asing sepanjang September hingga Oktober 2026.
Selain itu, kinerja intermediasi perbankan masih menunjukkan perkembangan positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,22% secara tahunan (year-on-year/yoy), sedangkan kredit tumbuh 13,26% (yoy). Cakupan penjaminan simpanan juga masih berada di atas ambang batas atau threshold 90%.
Simpanan Kecil Tumbuh Lebih Cepat
Dari sisi penghimpunan dana, pertumbuhan simpanan di berbagai kelompok nominal atau tiering menunjukkan perbaikan per September 2026, dengan rentang pertumbuhan 1,99% hingga 11,91% secara tahunan.
Meski simpanan kelompok nominal besar masih mendominasi total simpanan perbankan, kelompok simpanan di bawah Rp100 juta menunjukkan perkembangan positif. Pertumbuhannya meningkat dari 5,55% pada Juni 2026 menjadi 7,06% pada September 2026. Kelompok simpanan ini mayoritas merupakan milik nasabah perorangan sehingga perbaikannya turut mencerminkan perkembangan penghimpunan dana masyarakat.
99,94% Rekening Bank Umum Dijamin Penuh
Dalam menjalankan fungsi penjaminan, LPS memastikan cakupan rekening yang dijamin penuh tetap terjaga di atas 90%, baik pada bank umum maupun BPR/BPRS. Per September 2026, sebanyak 99,94% rekening nasabah bank umum atau setara 712 juta rekening telah dijamin penuh oleh LPS hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sementara itu, pada kelompok BPR/BPRS, cakupan rekening yang dijamin penuh mencapai 99,97% atau setara 15,8 juta rekening.
LPS juga mendukung upaya pemerintah memperluas kepemilikan rekening masyarakat melalui Program Satu Orang Satu Rekening. Dalam pelaksanaannya, LPS berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya untuk menyelaraskan data serta kriteria calon peserta program.
Saat ini, diperkirakan masih terdapat sekitar 25 juta penduduk berusia di atas 17 tahun yang belum memiliki rekening. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan.
LPS Selesaikan Likuidasi 8 BPR/BPRS
Di bidang resolusi bank, LPS mengungkapkan bahwa lemahnya tata kelola masih menjadi faktor utama penyebab BPR/BPRS masuk dalam penanganan LPS.
Hingga akhir September 2026, LPS telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap delapan BPR/BPRS. Sementara itu, sebanyak 23 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi, dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan.
Pada periode yang sama, terdapat 14 BPR/BPRS yang diputuskan untuk dilikuidasi. Jumlah rekening yang dinyatakan layak bayar mencapai 62.971 rekening dengan nilai simpanan sebesar Rp1,9 triliun.
Dari total tersebut, simpanan layak bayar yang telah dibayarkan kepada nasabah mencapai Rp643,94 miliar. LPS juga mencatat percepatan pembayaran klaim penjaminan. Sepanjang 2026, sekitar 60% klaim penjaminan dapat dibayarkan dalam lima hari kerja pertama.
Percepat Regulasi Penjaminan Simpanan dan Polis
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), LPS mempercepat penyusunan regulasi serta berpartisipasi aktif dalam percepatan penyusunan ketentuan di tingkat pemerintah, termasuk ketentuan terkait Program Penjaminan Polis (PPP).
LPS juga memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas lembaga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penjaminan simpanan dan penjaminan polis. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan literasi dan inklusi keuangan secara kolaboratif bersama anggota KSSK lainnya.
Sementara itu, KSSK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi kebijakan, meningkatkan kewaspadaan, serta mengoptimalkan coordinated policy response dalam memitigasi berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.
Pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS juga berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat.
KSSK menegaskan akan terus mendukung sektor riil, program Asta Cita, serta berbagai program prioritas pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Adapun rapat berkala KSSK berikutnya dijadwalkan kembali berlangsung pada Januari 2027. (nck)
Komentar