ECONOMIC ZONE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik produk syariah sekaligus memperluas pembiayaan sektor riil, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketiga pedoman tersebut meliputi Pedoman Produk Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock. Peluncurannya dilakukan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat yang menjadi bagian dari Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengembangan produk dengan karakteristik khas syariah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Pedoman Ijarah ditujukan untuk kebutuhan pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa tanpa pengalihan kepemilikan. Sementara itu, IMBT memungkinkan nasabah memiliki aset setelah masa sewa berakhir. Adapun Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diarahkan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok dan membantu likuiditas pemasok.
Ketiga pedoman tersebut melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Dari sisi kinerja, aset perbankan syariah hingga September 2026 tercatat mencapai Rp1.108,45 triliun, tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen terhadap total aset perbankan nasional.
OJK juga terus mendorong penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta sinergi bank syariah dengan bank induk guna meningkatkan kapasitas dan efisiensi industri.
Dian menegaskan, penguatan perbankan syariah tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM, tetapi juga harus memperhatikan kualitasnya.
“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” katanya.
Selain pembiayaan komersial, OJK turut mendorong penguatan fungsi sosial perbankan syariah melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Produk ini diharapkan dapat mendukung pemberdayaan UMKM, pendidikan, serta pengembangan ekosistem wakaf di berbagai daerah.
Melalui berbagai inisiatif tersebut, OJK berharap industri perbankan syariah semakin kompetitif, memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Komentar