RM
Minggu, 24 Oktober 2021 - 14:03 WIB

Berlaku 24 Oktober, Penumpang Pesawat Jawa-Bali Wajib Tes PCR

Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Mulai 24 Oktober 2021, bandara kelolaan Angkasa Pura II akan memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat domestik sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat protokol kesehatan (prokes) yang sebelumnya telah dilakukan secara konsisten. Penumpang pesawat diwajibkan menjaga pola hidup sehat dengan menerapkan prokes 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan keruman serta mobilitas untuk hal penting.

“Mulai 24 Oktober 2021 diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi COVID-19. Sedangkan ketentuan lama terkait protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan tetap wajib dilakukan,” kata VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano di Jakarta, Jumat (22/10).

Untuk SE Menhub Nomor 88/2021, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga) dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama,” jelasnya.

Untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Peraturan terbaru juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan.

“Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” tambahnya.

Terkait langkah pemerintah untuk mewajibkan RT PCR tersebut, masyarakat meminta agar pemerintah menurunkan biaya RT PCR agar lebih terjangkau. Pasalnya, RT PCR saat ini bervariasi, mulai Rp350.000 hingga jutaan rupiah. “Saya rasa rapid antigen sudah cukup, kalau diwajibkan RT PCR, tolong harganya diturunkan lagi,” kata salah satu penumpang pesawat Bandara YIA-Soekarno Hatta, Ningsih.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
3 jam yang lalu
Luke Vickery Resmi WNI: Bakal Seperti Apa Wajah Baru Timnas Indonesia Racikan John Herdman?
Prosesi pengambilan sumpah dan janji Luke Vickery sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dipimpin langsung Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
 
Nasional
4 jam yang lalu
Pembangunan Tahap II IKN Terus Berjalan, Otorita IKN Lakukan Evaluasi Berkala
Pembangunan IKN didukung melalui tiga skema pembiayaan, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan oleh Kementerian, APBN yang dilaksanakan melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan investasi swasta.
 
Nasional
4 jam yang lalu
Menko Airlangga: Indonesia Jadi Anggota Pendiri WAICO untuk Atasi Ketimpangan AI Dunia.
Keikutsertaan Indonesia dalam deklarasi organisasi ini merupakan wujud komitmen dalam memperkuat kerja sama internasional dalam pengembangan dan tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).
 
Nasional
6 jam yang lalu
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
Pebulu tangkis muda Indonesia Moh. Zaki Ubaidillah atau Ubed melaju ke babak 16 besar Japan Open 2026
 
Nasional
17 jam yang lalu
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berhasil mencatatkan kenaikan laba bersih dan perbaikan kualitas aset pada semester I/2026
 
Nasional
20 jam yang lalu
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
BNI membawa tiga usaha kecil dan menengah (UKM) berorientasi ekspor untuk mengikuti Korea Import Expo 2026
 
Nasional
22 jam yang lalu
Kolaborasi Generasi Muda dan Kementerian Kehutanan Jaga Kelestarian Hutan di Era Pembangunan IKN
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusgenri), Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Kehutanan berkolaborasi dengan Balai P2SDM Wilayah V Samarinda
Ad Placholder