JAT
Kamis, 25 Oktober 2018 - 10:20 WIB

ASM Kembali Bayar Interim Payment Claim Korban Gempa Palu

Direktur Asuransi Sinar Mas, Marten P Lalamentik, menyatakan bahwa pihaknya kembali membuktikan komitmennya ke nasabah dengan membayar interim payment kepada PT Silkstone Mitra Stay.Foto/JAT/ECONOMICZONE
Direktur Asuransi Sinar Mas, Marten P Lalamentik, menyatakan bahwa pihaknya kembali membuktikan komitmennya ke nasabah dengan membayar interim payment kepada PT Silkstone Mitra Stay.Foto/JAT/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - PT Asuransi Sinar Mas (ASM) kembali melakukan pembayaran interim payment claim kepada nasabah yang mengalami kerugian akibat Gempa Palu. Pembayaran klaim kali ini diserahkan kepada PT Silkstone Mitra Stay (Mercure Hotel Palu) dengan nilai interim payment sebesar Rp9,99 miliar. Direktur Asuransi Sinar Mas, Marten P Lalamentik, menyatakan bahwa pihaknya kembali membuktikan komitmennya ke nasabah dengan membayar interim payment kepada PT Silkstone Mitra Stay. “Minggu sebelumnya, Asuransi Sinar Mas juga telah membayar interim payment kepada nasabah kami, PT Palu Graha Sejahtera senilai Rp10,275 Miliar,” ujar Marten, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (23/10).

Lebih lanjut, Marten mengungkapkan jika melalui pembayaran interim payment claim ini, pihaknya berharap dapat membantu mempercepat pemulihan kegiatan operasional nasabah, sesuai dengan manfaat dari perlindungan asuransi. Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Silkstone Mitra Stay, Steven Lyanto, menyatakan bahwa pembayaran klaim kali ini membuktikan bahwa PT Asuransi Sinar Mas sangat berkomitmen dan mendukung program pemerintah untuk membantu mempercepat pembangunan dan pemulihan kembali kota Palu.

Hingga tanggal 19 Oktober 2018, ASM telah menerima 42 laporan klaim akibat gempa Palu, terdiri klaim Asuransi Kebakaran dan klaim Asuransi Kendaraan Bermotor. Total Sum Insured (Nilai Pertanggungan) atas Polis Asuransi Kebakaran Property adalah sebesar Rp263,668 miliar dan US$100,1 juta. Sementara nilai pertanggungan Asuransi Kendaraan Bemotor sebesar Rp1,168 miliar. Untuk nilai kerugian sendiri masih menunggu estimasii dari adjuster.

Sesuai dengan komitmen perusahaan, ASM masih melakukan tindakan proaktif dengan melakukan pendataan melalui telepon untuk mengetahui nasabah yang terkena dampak gempa dan mempercepat proses penanganan klaimnya. Pelaporan klaim bagi Tertanggung/Pemegang Polis yang mengalami kerugian telah diarahkan sejak kejadian gempa dengan menghubungi 24 Hour Customer Care di Nomor telepon 021 2356 7888 /5050 7888 atau melalui layanan WA 0881 1070 888 atau melalui Kantor Pemasaran ASM Palu yang berlokasi di Jl Mesjid Raya No. 10 Lt. 3, Palu - Sulawesi Tengah, yang telah beroperasional kembali sejak 08 Oktober 2018, setelah sempat terhenti akibat gempa. 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
8 jam yang lalu
BNI Tegaskan Kepercayaan Nasabah Jadi Fondasi Industri Keuangan Digital Masa Depan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa kepercayaan nasabah menjadi fondasi utama dalam membangun industri keuangan digital masa depan
 
Nasional
8 jam yang lalu
BNI Tegaskan Komitmen Dorong Ekonomi Digital di Indonesia Digital Bank Summit 2026
BNI dalam Indonesia Digital Bank Summit 2026 merupakan wujud komitmen Perseroan untuk memperkuat transformasi digital sekaligus mendorong pertumbuhan sektor riil melalui kolaborasi lintas industri
 
Nasional
10/07/2026 13:15 WIB
BNI Bawa Mitra Binaan Batik ke Puspa Nuswantara 2026
BNI menghadirkan tiga mitra binaan dalam pameran Puspa Nuswantara 2026
 
Nasional
10/07/2026 08:58 WIB
BNI Dukung UMKM Batik Lewat Puspa Nuswantara 2026
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat dukungan terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) batik melalui partisipasi dalam Pameran Puspa Nuswantara 2026
 
Nasional
09/07/2026 17:06 WIB
TikTok Luncurkan "Makan Dengan Makna" untuk Dorong Pola Makan Sehat dan Rayakan Pangan Lokal Indonesia
TikTok dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menandatangani Memorandum Saling Pengertian tentang Peningkatan Literasi Kesehatan dan Pembudayaan Hidup Sehat
 
Nasional
09/07/2026 10:31 WIB
OJK Resmi Merilis Regulasi Anyar Bursa Karbon dan Perdagangannya
POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
 
Industri
09/07/2026 07:00 WIB
in-Lite LED Hadirkan Pengalaman Pencahayaan Imersif di IndoBuildTech 2026
in-Lite LED hadir di IndoBuildTech 2026 dengan konsep The Matter of Light, menampilkan pengalaman pencahayaan yang imersif.
Telkomsel