RM
Senin, 05 Juli 2021 - 19:46 WIB

PPKM Darurat, Jasa Marga Perketat Prokes di Rest Area

Foto/Dok-JasaMarga/ECONOMIZONE
Foto/Dok-JasaMarga/ECONOMIZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Related Business (JMRB) melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) guna pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19 di lingkungan rest area. Hal tersebut dalam rangka mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Selama penerapan PPKM darurat, seluruh rest area yang dikelola oleh PT JMRB atau yang dikelola oleh mitra memperketat protokol kesehatan, salah satunya dengan mewajibkan pelayanan take away pada area pujasera dan restoran dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah,” kata Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari di Jakarta, Senin (5/7).

Selain menerapkan protokol 3M, JMRB juga melakukan penyesuaian bagi aturan sarana ibadah di rest area, yakni dengan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing wilayah. “Pada prinsipnya penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penularan virus COVID-19 di rest area masih kami berlakukan sejak awal pandemi tahun lalu. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian PUPR No. 07/SE/M/2020 dan Surat Badan Pengatur Jalan Tol No. 07.02-Pt/109. Namun, dengan adanya penerapan PPKM Darurat, maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian di fasilitas rest area yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” terangnya.

Sejumlah protokol kesehatan 5M yang diterapkan di rest area masih diberlakukan secara ketat. Protokol 5M tersebut seperti membatasi kapasitas parkir maksimal 50 persen, membatasi waktu berkunjung maksimal 30 menit, menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan hand sanitizer, mengatur dan membuat tanda jarak antar pengunjung di setiap fasilitas umum, memasang rambu-rambu imbauan mengenai informasi protokol kesehatan, serta melakukan pengukuran suhu tubuh dan mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh pengunjung dan petugas rest area.

“Sebagai tindakan prefentif, kami pun melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala dan mewajibkan seluruh petugas rest area untuk segera menghubungi tenaga kesehatan apabila mengalami gejala-gejala terpapar COVID-19 agar mendapat penanganan medis,” ungkapnya.

Meski menerapkan pengetatan protokol kesehatan, rest area sebagai fasilitas pelayanan bagi pengguna jalan tol masih beroperasi secara penuh. Hal ini mengingat operasional jalan tol tergolong ke dalam sektor kritikal yang diharuskan tetap berjalan 100 persen.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Industri
10 jam yang lalu
Satu Tahun Nusantara Prestige, DAIKIN Apresiasi Teknisi lewat Insentif Khusus
Memasuki satu tahun AC Nusantara Prestige, DAIKIN beri insentif Rp50-100 ribu per instalasi. Gandeng 9 asosiasi teknisi nasional-daerah.
 
Nasional
29/05/2026 17:52 WIB
Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul
Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan SDM unggul melalui sektor pendidikan dan penguatan karakter bangsa.
 
Nasional
29/05/2026 07:13 WIB
Tebar Keberkahan Idul Adha, Bank BSN Salurkan Ratusan Hewan Kurban
PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) dalam pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha 1447 H menyalurkan sebanyak 245 hewan kurban
 
Nasional
27/05/2026 17:37 WIB
Sebanyak 1.152 SPPG Masih Disetop Sementara dari total 4.581
BGN menyebutkan, dari total 4.581 SPPG yang sempat dihentikan sementara, sebanyak 3.429 SPPG telah menyelesaikan proses perbaikan dan kini kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik.
 
Nasional
27/05/2026 17:13 WIB
Pemerintah Akan Ambil Alih Hotel Sultan Milik Indobuildco pada 18 Juni mendatang
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban agar pelaksanaan eksekusi tidak memicu persoalan baru.
 
Nasional
26/05/2026 20:26 WIB
Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata
Menpar Widiyanti menargetkan sistem API dapat diluncurkan pada Juni 2027 mendatang.
 
Nasional
26/05/2026 19:44 WIB
Menko Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Kebijakan WFH dan Siapkan Stimulus Semester II 2026
Pada kesempatan tersebut, juga membahas sejumlah stimulus yang akan disiapkan untuk triwulan II dan semester II tahun 2026.
Telkomsel