Gilbert Sem Sandro
Senin, 22 Maret 2021 - 23:47 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis

Foto/GilbertSemSandro/ECONOMICZONE
Foto/GilbertSemSandro/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku kasus Home Industri tembakau Sintetis Jaringan antar Provinsi.

Tersangka tersebut ialah HA, EM, M alias Tunggir, RZ, NPS, RSW, dan EA. Polisi berhasil meringkus seluruh pelaku sejak 2-17 Maret 2021 di tempat yang berbeda-beda melalui hasil pengembangan penyeldikan.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran tembakau sintetis di Jakarta, selanjutnya Tem Sus Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan Penyelidikan" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat melakukan konfrensi pers di gedung direktorat narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin(22/3/2021).

Kemudian, pada Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 WIB polisi berhasil meringkus HA yang merupakan kurir di Kontrakan Haji Toto Jl.Nakula No 10 Margahayu Jaya Bekasi Timur.

"Dari keterangan tsk, HA, telah mengirim paket berisi tembakau sintetis 2,5 gram yang akan dikirim ke Ambon di JNE, kemudian tim melakukan penyitaan pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, di JNE Ampera No. 50 Duren Jaya Bekasi Timur" ujar Yusri.

Tersangka HA mengaku pernah mengambil tembakau sintetis kepada EM di daerah Sunter Jakarta Utara, untuk diedarkan atas perintah V ( pemilik akun CEMICAL LTD, VOC, NARKOS & Group LINES FORM ORDER) untuk penjualan.

"Pernah juga mengirim tembakau sintetis kepada M alias Tunggir di Perumahan Panorama Residence Blok B No 13 Jakarta Timur, sesuai petunjuk RESI pengiriman" tuturnya.

Atas dasar tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka EM didaerah Sunter Jakarta Utara TKP-2 dan M alias Tunggir & RZ, didaerah Kramatjati Jakarta Timur TKP-3.

"Kedua TKP tersebut merupakan home industri/produksi tembakau sintetis tsk M alias Tunggir & RZ, mendapatkan tembakau sintetis dari akun Fortune Jack" tambah Yusri Yunus.

Tak berhenti di situ, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang merupakan pemilik akun Fourtune Jack yakni NPS di Baleendah Bandung TKP-4,  RSW dan EA di Daeyeuhkolot Bandung TKP-5 pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menyita 3 bungkus plastik tembakau sintetis 1.027 gram di Pos Satpam Perumahan Panorama Residence Cipayung Jakarta Timur.

"Dibeli secara patungan oleh M alias Tunggir dan RZ dari akun Fortune Jack sebesar Rp. 41.000.000," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
22/09/2026 20:32 WIB
Bersama Danantara, TelkomGroup Siapkan Infrastruktur Data Center Menuju Sovereign AI Indonesia
NeutraDC mantapkan rencana pengembangan AI data center hingga 1 GW, dukung pemerataan kapabilitas komputasi nasional
 
Nasional
22/09/2026 12:47 WIB
Indonesia Koleksi 7 Medali di Awal Asian Games 2026, Dukungan untuk Atlet Terus Mengalir
Dukungan dan doa dapat diberikan dengan menyaksikan perjuangan para atlet melalui kanal siaran resmi yang telah ditetapkan oleh penyelenggara dan pemegang hak siar seperti RANS Entertainment dan TVRI, serta dukungan Emtek Media melalui Vidio dan Nex.
 
Nasional
22/09/2026 11:57 WIB
BEI Turunkan Batas Saham Gocap ke Rp1, Mulai 28 September
BEI menjelaskan penyesuaian itu bertujuan agar saham dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas sehingga kualitas price discovery dapat meningkat. Selain itu, penurunan harga saham menjadi Rp1 juga diharapkan mampu mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan…
 
Nasional
22/09/2026 11:28 WIB
Menhut dan Kepala BNPB Perkuat Sinergi Pengendalian Karhutla Pasca-Penurunan Hotspot Nasional
Di Kalimantan Tengah, kabut asap sempat membatasi operasi udara dari Bandara Tjilik Riwut. Pemerintah karena itu menyesuaikan basis operasi OMC dengan memanfaatkan Bandara Syamsudin Noor serta Pangkalan Bun mengikuti kondisi jarak pandang dan peta potensi awan dari BMKG.
 
Nasional
22/09/2026 10:49 WIB
Tokopedia dan TikTok Shop Pelopori Produk Kurasi Kemendag Lewat #BeliLokal
Dengan membawa para penjual Pilihan BuSan ke Tokopedia dan TikTok Shop sebagai mitra platform digital pertama mereka, kami ingin membantu produk lokal ditemukan oleh lebih banyak konsumen dari seluruh penjuru Indonesia sekaligus mewujudkan komitmen #BeliLokal melalui discovery commerce,”…
 
Nasional
21/09/2026 19:28 WIB
TelkomGroup dan China Unicom Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Ekosistem Digital Indonesia
Kemitraan ini menggabungkan kapabilitas infrastruktur dan pemahaman pasar TelkomGroup dengan jaringan global China Unicom yang melayani lebih dari 1,2 miliar pengguna di dunia.
 
Nasional
21/09/2026 15:23 WIB
Peringati Hari Sungai dan World Cleanup Day, TelkomGroup Angkut 5,1 ton Sampah dari Kali Krukut
Bersama pemerintah provinsi, TelkomGroup melibatkan karyawan dan masyarakat setempat dalam aksi bersih perairan di sekitar The Telkom Hub
Ad Placholder